SuaraJogja.id - Penumpukan sampah terjadi sejak beberapa hari terakhir di Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul. Hal ini mengakibatkan antrian panjang truk-truk sampah menuju TPST Piyungan.
Persoalan ini terjadi karena TPST Piyungan tengah memasuki masa pemeliharaan dan perbaikan. Pemeliharaan dilakukan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) untuk instalasi pengolahan limbah lindi. Direncanakan perbaikan dilakukan hingga enam bulan ke depan.
"Memang ada penumpukan sampah di beberapa titik Kota Jogja dan sleman karena TPST piyungan mengalami penutupan pada 22-23 Oktober 2022 lalu karena aktivitas pemeliharaan," papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Untuk mengantisipasi terjadinya kembali darurat sampah akibat kendala pengiriman sampah ke pembuangan terakhir, DLHK DIY melakukan pengaturan waktu pembuangan sampah ke TPST Piyungan. Jadwal diatur per hari di tingkat kabupaten/kota.
"Kalau Rabu [26/10/2022] kemarin, TPST Piyungan hanya menerima sampah dari Kabupaten Sleman," ujarnya.
Sedangkan untuk Kamis ini, menurut Kuncoro, giliran sampah dari Kota Jogja yang dikirim ke pembuangan sampah ke TPST Piyungan. Besok Jumat (28/10/2022) giliran Bantul yang mendapatkan ijin membuang sampah ke TPST Piyungan.
"Pengaturan ini memang untuk mengurangi antrean dalam rangka penataan. Jadi tidak ditutup jadi hanya digilir saja," jelasnya.
Kuncoro menyebutkan, pengaturan jadwal pembuangan sampah saat ini masih bersifat uji coba. Nantinya Pemda DIY akan melakukan evaluasi dari program tersebut.
Apabila efektif, maka jadwal pembuangan sampah akan diberlakukan dalam jangka waktu panjang. Diharapkan kebijakan tersebut akan mengurai antrian panjang menuju TPST Piyungan.
Baca Juga: Profil TPST Piyungan, Muara Sampah di Yogyakarta yang Menggunung Tak Terkelola
"Nanti hari Sabtu kita evaluasi karena persoalan kemarin ada antrian panjang kita coba selesaikan untuk coba mengatur waktunya. Kalau efektif nanti kita akan coba tata lebih baik lagi," ujarnya.
Kuncoro mengakui saat ini beban TPST Piyungan untuk menampung sampah sudah sangat tinggi. Rata-rata sampah yang dikirim dari tiga kabupaten/kota mencapai 750 ton per hari.
Bahkan selama masa liburan jumlahnya mengalami peningkatan hingga lebih dari 900 ton per hari. Karenanya Pemda akan memanfaatkan zona transisi TPST Piyungan seluas 2,1 hektar untuk menampung sampah.
Penggunaan dua zona TPST Piyungan yang biasa digunakan untuk pembuangan pun akan dihentikan. Dua zona tersebut sementara waktu tidak digunakan menampung sampah selama proses pemeliharaan berlangsung.
"Sudah ada pengadaan di zona transisi kita akan isi di zona transisi dulu sambil menunggu masa pemeliharaan. Kemungkinan zona A dan B akan kita tutup sementara sekaligus uji coba masa pemeliharaan," kata dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?