SuaraJogja.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dialami seorang atlet gulat di Bantul sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami akan terus memantau jalannya proses hukum sampai pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan korban mendapat keadilan,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia menekankan pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS pada 9 Mei 2022 membuat para korban bisa segera mendapatkan perlindungan.
Undang-undang itu sudah dapat diterapkan untuk kasus-kasus kekerasan seksual, termasuk yang dialami atlet gulat A yang diduga dilakukan pelatihnya.
Menurut Bintang, penting bagi kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dengan UU TPKS karena seringkali peristiwa seperti yang dialami sang atlet, menunjukkan adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku. Hal itu biasanya dijadikan pelaku sebagai alasan mengancam korban.
Ia menyebut perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf b juncto pasal 6 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta atau dapat dikaitkan juga dengan pasal 4 ayat (2) huruf b undang-undang tersebut.
PIhaknya akan terus mendukung Kepolisian Polres Bantul untuk selalu sigap menerima berbagai laporan dari korban kekerasan seksual dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia turut mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bertanggung jawab mengelola, membina, dan mengoordinasikan ke seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga, untuk mengawal dan memastikan korban tetap bisa melakukan aktivitas dan prestasinya sebagai atlet tanpa ada hambatan dan menciptakan lingkungan dan suasana yang melindungi dan ramah perempuan, memastikan tidak ada lagi kekerasan seksual.
Bintang meminta semua pihak untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bantul untuk memberikan layanan pendampingan bagi korban.
Baca Juga: Cegah Trauma Saat Dewasa, Anak Korban Kekerasan Seksual Perlu Segera Dapat Pertolongan Kejiwaan
Kekerasan seksual diduga berawal saat korban dihubungi pelatih untuk melakukan latihan secara mandiri di luar jam latihan di sebuah sasana yang sepi di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul.
Di tempat itu, pelaku diduga melancarkan aksi kejam dan membuat korban tidak berani segera melaporkan kejadian tersebut lalu memilih berlatih di Bandung untuk menghindari pelaku. Akibatnya, dilaporkan bahwa kondisi psikologis korban terganggu dan sering melukai diri sendiri. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Atlet Gulat Bantul Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Periksa Kondisi Psikologis dan Cek TKP
-
Atlet Gulat Putri Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Pelatihnya, Disdikpora: Kita Lacak kalau Perlu Ikut Usut Kasusnya
-
Atlet Gulat Putri Asal Bantul Alami Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pelatihnya, Polres Bantul: Ada Unsur Perbuatan Cabul
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik