SuaraJogja.id - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono divonis 3 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perizinan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Selain itu, Oon juga dikenakan denda Rp200 juta dalam kasus yang turut menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu.
"Terdakwa Oon Nusihono secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Djauhari saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (31/10/2022).
Dalam kasus ini, majelis hakim menganggap perbuatan Oon telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari dua pasal alternatif yang ada.
Pasal itu yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan," sambungnya.
Diketahui bahwa vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim itu sendiri sama dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tuntutannya adalah pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta.
Majelis membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Oon dalam putusan kali ini. Pertama terdakwa Oon dinilai tidak mendukung pencegahan tindak pidana korupsi.
Ditambah lagi selama jalannya persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Oon memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan vonis terdakwa Oon di antaranya terkait bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya hingga menyesali perbuatannya serta berjanji tak mengulanginya lagi.
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, Oon bersama dengan tim penasehat hukumnya menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dulu.
"Kami akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Oon.
Kasus ini sendiri berawal dari permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan