SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan fakta baru terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan IMB yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
Mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode itu didakwa telah menerima suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Tidak hanya satu, Haryadi disebut menerima suap itu untuk dua buah bangunan berupa hotel dan apartemen di wilayah kota pelajar tersebut.
"Jadi memang waktu awal penyidikan karena yang di OTT (operasi tangkap tangan) si pemberi ini hanya kaitannya dengan PT JOP (Java Orient Property) tentunya kita hanya mendakwa yang terkait dengan PT JOP," kata JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho kepada awak media seusai persidangan di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022).
"Sekarang kita mendakwa Haryadi sebagai penerima. Ternyata dalam proses penyidikan Pak Haryadi tidak hanya menerima dari PT JOP. Ada penerimaan dari yang lain yaitu PT Guyub Sengini Group terkait dengan IMB juga," sambungnya.
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
Hal itu, kata Ferdian sama persis dengan surat pernyataan komitmen yang diterbitkan Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Jogja. Di sana juga disebutkan ada dua IMB yang tengah diurus yakni untuk hotel dan apartemen.
Dalam sidang dakwaan kali ini juga mengungkapkan bahwa uang yang diterima Haryadi dari PT Guyub Sengini Group itu adalah untuk kasus penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Diketahui perkara tersebut masih bersamaan dengan penerbitan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton.
"Nah itu lah yang ternyata ada pemberian Rp200 juta, yang rinciannya kami uraikan tadi di surat dakwaan, melalui Triyanto sama. Rp150 juta ke Haryadi dan Rp50 juta ke Nurwidihartana," ucapnya.
Ferdian mengakui memang tidak menguraikan proses penerimaan uang dari PT Guyub Sengini Group secara detail dalam surat dakwaan dibanding saat penerimaan PT JOP. Namun mrmang disebutkan dalam dakwaan itu Haryadi dan Nurwidihartana telah menerima menerima suap berbentuk uang dan barang demi memuluskan penerbitan IMB dua tempat itu dalam medio 2019-2022.
"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," paparnya.
Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton sendiri, Haryadi disebut telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono. Hal itu dilakukan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
Saat ini kedua orang tersebut telah berstatus sebagai terdakwa. Keduanya telah menjalani sidang tuntutan untuk perkara suap ini.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Haryadi disebut telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah USD27.258 (dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan dollar Amerika Serikat).
Uang itu diterima dengan rincian sebesar USD20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono. Lalu uang sebesar USD6.808 (enam ribu delapan ratus delapan dollar Amerika Serikat) diterima oleh Nurwidihartana.
Ada pula uang yang seluruhnya berjumlah Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti. Serta uang sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) diterima oleh Nurwidihartana.
Selain uang ada pula hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yaitu 1 (satu) unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna Hitam tahun 2010 Nomor polisi : B-680-EGR dan 1 (satu) Unit Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property (JOP) melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nasihono serta dari PT. Guyub Sengini Grup melalui Sentanu Wahyudi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan
-
Susi Air Buka Rute Baru: Yogyakarta-Karimunjawa, Liburan Jadi Lebih Sat Set!