SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan fakta baru terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan IMB yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
Mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode itu didakwa telah menerima suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Tidak hanya satu, Haryadi disebut menerima suap itu untuk dua buah bangunan berupa hotel dan apartemen di wilayah kota pelajar tersebut.
"Jadi memang waktu awal penyidikan karena yang di OTT (operasi tangkap tangan) si pemberi ini hanya kaitannya dengan PT JOP (Java Orient Property) tentunya kita hanya mendakwa yang terkait dengan PT JOP," kata JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho kepada awak media seusai persidangan di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022).
"Sekarang kita mendakwa Haryadi sebagai penerima. Ternyata dalam proses penyidikan Pak Haryadi tidak hanya menerima dari PT JOP. Ada penerimaan dari yang lain yaitu PT Guyub Sengini Group terkait dengan IMB juga," sambungnya.
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
Hal itu, kata Ferdian sama persis dengan surat pernyataan komitmen yang diterbitkan Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Jogja. Di sana juga disebutkan ada dua IMB yang tengah diurus yakni untuk hotel dan apartemen.
Dalam sidang dakwaan kali ini juga mengungkapkan bahwa uang yang diterima Haryadi dari PT Guyub Sengini Group itu adalah untuk kasus penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Diketahui perkara tersebut masih bersamaan dengan penerbitan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton.
"Nah itu lah yang ternyata ada pemberian Rp200 juta, yang rinciannya kami uraikan tadi di surat dakwaan, melalui Triyanto sama. Rp150 juta ke Haryadi dan Rp50 juta ke Nurwidihartana," ucapnya.
Ferdian mengakui memang tidak menguraikan proses penerimaan uang dari PT Guyub Sengini Group secara detail dalam surat dakwaan dibanding saat penerimaan PT JOP. Namun mrmang disebutkan dalam dakwaan itu Haryadi dan Nurwidihartana telah menerima menerima suap berbentuk uang dan barang demi memuluskan penerbitan IMB dua tempat itu dalam medio 2019-2022.
"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," paparnya.
Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton sendiri, Haryadi disebut telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono. Hal itu dilakukan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan