Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:21 WIB
Suasana sidang perdana eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB, Rabu (19/10/2022).

SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan fakta baru terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan IMB yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). 

Mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode itu didakwa telah menerima suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Tidak hanya satu, Haryadi disebut menerima suap itu untuk dua buah bangunan berupa hotel dan apartemen di wilayah kota pelajar tersebut.

"Jadi memang waktu awal penyidikan karena yang di OTT (operasi tangkap tangan) si pemberi ini hanya kaitannya dengan PT JOP (Java Orient Property) tentunya kita hanya mendakwa yang terkait dengan PT JOP," kata JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho kepada awak media seusai persidangan di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022).

"Sekarang kita mendakwa Haryadi sebagai penerima. Ternyata dalam proses penyidikan Pak Haryadi tidak hanya menerima dari PT JOP. Ada penerimaan dari yang lain yaitu PT Guyub Sengini Group terkait dengan IMB juga," sambungnya.

Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB

Hal itu, kata Ferdian sama persis dengan surat pernyataan komitmen yang diterbitkan Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Jogja. Di sana juga disebutkan ada dua IMB yang tengah diurus yakni untuk hotel dan apartemen. 

Dalam sidang dakwaan kali ini juga mengungkapkan bahwa uang yang diterima Haryadi dari PT Guyub Sengini Group itu adalah untuk kasus penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Diketahui perkara tersebut masih bersamaan dengan penerbitan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton.

"Nah itu lah yang ternyata ada pemberian Rp200 juta, yang rinciannya kami uraikan tadi di surat dakwaan, melalui Triyanto sama. Rp150 juta ke Haryadi dan Rp50 juta ke Nurwidihartana," ucapnya.

Ferdian mengakui memang tidak menguraikan proses penerimaan uang dari PT Guyub Sengini Group secara detail dalam surat dakwaan dibanding saat penerimaan PT JOP. Namun mrmang disebutkan dalam dakwaan itu Haryadi dan Nurwidihartana telah menerima menerima suap berbentuk uang dan barang demi memuluskan penerbitan IMB dua tempat itu dalam medio 2019-2022.

"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," paparnya.

Baca Juga: JPU KPK Hadirkan 27 dari 60 Saksi Dalam Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB di Jogja, Salah Satunya Haryadi Suyuti

Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton sendiri, Haryadi disebut telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono. Hal itu dilakukan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Saat ini kedua orang tersebut telah berstatus sebagai terdakwa. Keduanya telah menjalani sidang tuntutan untuk perkara suap ini.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Haryadi disebut telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah USD27.258 (dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan dollar Amerika Serikat).

Uang itu diterima dengan rincian sebesar USD20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono. Lalu uang sebesar USD6.808 (enam ribu delapan ratus delapan dollar Amerika Serikat) diterima oleh Nurwidihartana. 

Ada pula uang yang seluruhnya berjumlah Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti. Serta uang sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) diterima oleh Nurwidihartana.

Selain uang ada pula hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yaitu 1 (satu) unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna Hitam tahun 2010 Nomor polisi : B-680-EGR dan 1 (satu) Unit Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property (JOP) melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nasihono serta dari PT. Guyub Sengini Grup melalui Sentanu Wahyudi.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata salah satu JPU saat membacakan isi surat dakwaan.

Sederet pemberian yang diterima Haryadi, Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana itu ditujukan untuk memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT JOP.

Serta ada pula dengan penerbitan IMB Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group. Sebab saat itu prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya kedua IMB tersebut belum berhasil terpenuhi.

"Tindakan itu telah bertentangan dengan kewajiban terdakwa Haryadi Suyuti selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," papar JPU.

Selain itu tindakan itu juga bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan isi dakwaan tersebut, JPU menilai perbuatan Haryadi Suyuti dan dua terdakwa lain merupakan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu JPU juga menjerat Haryadi Suyuti dengan pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai isi dakwaan kedua.

Load More