SuaraJogja.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berharap, kasus adanya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terseret pidana suap, seperti terjadi di Jawa Tengah pada 2020 lalu, adalah kasus terakhir di tubuh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).
Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, berdasarkan data penanganan yang selama ini dilakukan DKPP, diketahui bahwa pelanggaran yang paling banyak diadukan adalah soal pelanggaran profesionalisme. Pelanggaran itu dilakukan oleh KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Untuk meminimalisasi pelanggaran terjadi di masa sekarang, kami sudah melakukan pertemuan tripartit (DKPP, Bawaslu, KPU) dan menjadikannya sebagai salah satu langkah strategis. Kami juga memberikan pengetahuan etik untuk tim di daerah," sebutnya, Selasa (1/11/2022).
Pihaknya berharap, ke depan, potensi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU bisa berkurang, setidaknya paling dekat yaitu pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Pokja Bawaslu dan Komisoner Bawaslu Bone Diadukan ke DKPP dan Komisi Informasi
Sementara itu mengutip laman resmi DKPP, berdasarkan data pemeriksaan perkara yang dimiliki lembaga itu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait aspek profesionalitas dan aspek tertib administrasi masih mendominasi.
Pada 2019, diketahui modus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tertinggi berupa kelalaian pada proses pemilu. Jumlahnya mencapai 32%. Sedangkan data yang diolah DKPP pada 2018-2019 menyatakan, ada kenaikan perkara hingga 250 perkara. Sehingga DKPP menerima 1.027 aduan terkait dugaan pelanggaran KEPP berkaitan Pemilu 2019. Jumlah itu menggambarkan perkara yang terjadi di dua tahun tersebut.
Sebagian Penyelenggara Pemilu Tidak Sadar Mereka Melakukan Pelanggaran
Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengungkap, keberhasilan kinerja DKPP tidak dilihat dari seberapa banyak perkara yang ditangani. Semakin sedikit perkara pengaduan, justru bisa diartikan sebagai keberhasilan penyelenggara Pemilu dalam mengamalkan kode etik.
"Saya rasa integritas penyelenggara Pemilu saat ini semakin baik," tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Lantik 5 Anggota DKPP Periode 2022-2027 di Istana Negara
Pihaknya juga tak henti untuk menyosialisasikan kode etik ke semua daerah, KPU dan Bawaslu. Karena sebagian penyelenggara Pemilu tidak menyadari, bahwa apa yang mereka lakukan adalah pelanggaran kode etik.
Berita Terkait
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Prabowo Diminta Turun Tangan! Kapolri Terancam Dievaluasi Imbas Maraknya Pelanggaran Hukum Polisi
-
7 Kampung Ngabuburit Populer di Jogja yang Harus Kamu Datangi di Akhir Pekan Ramadan
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Terbaru! Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Jogja Lebaran 2025 Mulai Rp180 Ribuan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir