SuaraJogja.id - Memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik sebelum tidur pada malam hari, sepertinya sudah harus menjadi kewajiban bagi tiap penghuni rumah.
Hal itu bertujuan agar peristiwa yang terjadi kepada Toro (46), seorang warga Padukuhan Sanggrahan, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman berikut ini, tidak terulang kepada Anda.
Kapolsek Berbah, AKP Parliska mengatakan, seorang pemuda berinisial MR (19) harus berurusan dengan kepolisian setempat, karena dilaporkan telah mencuri di rumah tetangganya sendiri.
Tersangka melakukan aksinya saat dirinya melewati rumah korban, sekitar pukul 03.00 WIB. Mengetahui kondisi rumah sangat sepi, kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan aksinya.
Baca Juga: Apes! Sebuah Minimarket di Sukabumi Dibobol Komplotan Maling
"Setelah memastikan situasi aman, pelaku mencoba membuka pintu dapur rumah korban. Karena pintu tidak dikunci, pelaku dengan mudah masuk ke rumah, lalu berjalan dan masuk ke kamar tidur," tutur Parliska, Kamis (3/11/2022).
Selanjutnya, tersangka yang mengetahui korban dan istrinya sedang terlelap, diam-diam mengambil telepon genggam yang tergeletak di samping korban.
Setelah mengambil total lima unit telepon genggam, tersangka berjalan menuju kamar lain kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp5,6 juta yang berada di sebuah tas. Baru setelahnya pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Pagi hari saat korban terbangun, korban melihat telepon genggam yang diletakkan di sebelahnya tidak ada di tempatnya. Meski dicari, korban tak kunjung menemukannya.
Mengetahui hal itu, korban melapor ke Polsek Berbah. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan korban guna penyelidikan.
Baca Juga: Kasus Pencurian Kabel Telkom di Solo, Dua Oknum TNI Dilimpahkan ke Oditur Militer
"Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi tersangka yang merupakan tetangga korban. Kami langsung menangkap tersangka dan saat diinterogasi, MR mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Atas perbuatannya ini, MR disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Tegang! Detik-detik Polisi Tangkap Komplotan Maling di Cengkareng, Iptu Wiratama Terkapar Didor Penjahat
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
-
Paling Parah Peradilan, Mahfud MD Blak-blakan Hukum di Indonesia Bisa Dibeli
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
-
Tragedi Mobil Kru TV One dan Insiden Pencurian Laptop, Publik: Rosalia Lagi Rosalia Lagi!
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Tanah Kasultanan Berstatus HGB, Sri Sultan HB X Angkat Bicara Soal Gugatan ke PT KAI
-
Gegara Emak-emak, KA Kahuripan Terlambat Berangkat di Stasiun Lempuyangan
-
Kasus Anjing Gigit Warga di Cangkringan Berakhir Damai, Korban Terima Tali Asih
-
Bawaslu Yogyakarta Surati Tiga Paslon Terkait Pelanggaran Ribuan APK
-
Perahu Terbalik Digulung Ombak, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Pantai Watulumbung Gunungkidul