Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 03 November 2022 | 19:05 WIB
Ilustrasi pencurian. [Pixabay]

SuaraJogja.id - Memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik sebelum tidur pada malam hari, sepertinya sudah harus menjadi kewajiban bagi tiap penghuni rumah.

Hal itu bertujuan agar peristiwa yang terjadi kepada Toro (46), seorang warga Padukuhan Sanggrahan, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman berikut ini, tidak terulang kepada Anda.

Kapolsek Berbah, AKP Parliska mengatakan, seorang pemuda berinisial MR (19) harus berurusan dengan kepolisian setempat, karena dilaporkan telah mencuri di rumah tetangganya sendiri.

Tersangka melakukan aksinya saat dirinya melewati rumah korban, sekitar pukul 03.00 WIB. Mengetahui kondisi rumah sangat sepi, kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan aksinya.

Baca Juga: Apes! Sebuah Minimarket di Sukabumi Dibobol Komplotan Maling

"Setelah memastikan situasi aman, pelaku mencoba membuka pintu dapur rumah korban. Karena pintu tidak dikunci, pelaku dengan mudah masuk ke rumah, lalu berjalan dan masuk ke kamar tidur," tutur Parliska, Kamis (3/11/2022).

Selanjutnya, tersangka yang mengetahui korban dan istrinya sedang terlelap, diam-diam mengambil telepon genggam yang tergeletak di samping korban.

Setelah mengambil total lima unit telepon genggam, tersangka berjalan menuju kamar lain kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp5,6 juta yang berada di sebuah tas. Baru setelahnya pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Pagi hari saat korban terbangun, korban melihat telepon genggam yang diletakkan di sebelahnya tidak ada di tempatnya. Meski dicari, korban tak kunjung menemukannya.

Mengetahui hal itu, korban melapor ke Polsek Berbah. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan korban guna penyelidikan.

Baca Juga: Kasus Pencurian Kabel Telkom di Solo, Dua Oknum TNI Dilimpahkan ke Oditur Militer

"Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi tersangka yang merupakan tetangga korban. Kami langsung menangkap tersangka dan saat diinterogasi, MR mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Atas perbuatannya ini, MR disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More