Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 03 November 2022 | 19:05 WIB
Ilustrasi pencurian. [Pixabay]

Atas perbuatannya ini, MR disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More