SuaraJogja.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika, terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan denda sekitar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin.
Terdakwa Dandan dinyatakan terbukti secara bersama-sama dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono melakukan penyuapan kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Oon Nusihono sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait dengan suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Dandan dinyatakan terbukti penuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Djauhar, ada dua hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni Dandan dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi dan kedua. Selain itu, Dandan bekerja sama dengan terdakwa lain melakukan suap.
Vonis yang dijatuhkan kepada Dandan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
Atas vonis tersebut terdakwa Dandan Jaya Kartika yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Meski lebih tinggi dari tuntutan, kuasa hukum Dandan, Layung Purnomo, menyebut keputusan tersebut adalah prerogatif dari majelis hakim dan harus dihargai.
"Soal sikap hukum apa yang akan diambil, kami menunggu dari klien kami dalam masa 7 hari pikir-pikir," kata Layung seusai persidangan.
Sementara itu, JPU KPK Andri Lesmana mengapresiasi sikap majelis hakim PN Yogyakarta yang mengambil alih seluruh isi tuntutan dalam putusannya.
"Kami apresiasi dengan keputusan majelis hakim karena apa pun yang kami bacakan di surat tuntutan diambil alih seluruhnya dalam keputusannya hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Dandan didakwa berperan sama dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono terkait dengan suap pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut sekitar tahun 2019, Dandan selaku Dirut PT JOP yang kedudukan PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk. bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP.
Izin tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya ke DPMPTSP Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Penyuap Eks Walkot Yogya, Vice President Summarecon Agung Oon Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Sidang Kasus Dugaan Korupsi IMB di Jogja, Haryadi Suyuti Tak Akui Terima Suap Rp150 Juta hingga Anak Buah Ditraktir LC
-
Fakta Baru Kasus Korupsi Haryadi Suyuti, Terima Suap dari Dua Pihak untuk Loloskan IMB Hotel dan Apartemen
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan