SuaraJogja.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika, terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan denda sekitar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin.
Terdakwa Dandan dinyatakan terbukti secara bersama-sama dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono melakukan penyuapan kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Oon Nusihono sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait dengan suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Dandan dinyatakan terbukti penuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Djauhar, ada dua hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni Dandan dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi dan kedua. Selain itu, Dandan bekerja sama dengan terdakwa lain melakukan suap.
Vonis yang dijatuhkan kepada Dandan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
Atas vonis tersebut terdakwa Dandan Jaya Kartika yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Meski lebih tinggi dari tuntutan, kuasa hukum Dandan, Layung Purnomo, menyebut keputusan tersebut adalah prerogatif dari majelis hakim dan harus dihargai.
"Soal sikap hukum apa yang akan diambil, kami menunggu dari klien kami dalam masa 7 hari pikir-pikir," kata Layung seusai persidangan.
Sementara itu, JPU KPK Andri Lesmana mengapresiasi sikap majelis hakim PN Yogyakarta yang mengambil alih seluruh isi tuntutan dalam putusannya.
"Kami apresiasi dengan keputusan majelis hakim karena apa pun yang kami bacakan di surat tuntutan diambil alih seluruhnya dalam keputusannya hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Dandan didakwa berperan sama dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono terkait dengan suap pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut sekitar tahun 2019, Dandan selaku Dirut PT JOP yang kedudukan PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk. bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP.
Izin tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya ke DPMPTSP Kota Yogyakarta.
Permohonan izin sempat terkendala karena adanya beberapa dokumen yang belum lengkap dan dilanjutkan kembali pada tahun 2021.
Guna melancarkan pengajuan permohonan tersebut, KPK menduga Oon dan Dandan melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Penyuap Eks Walkot Yogya, Vice President Summarecon Agung Oon Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Sidang Kasus Dugaan Korupsi IMB di Jogja, Haryadi Suyuti Tak Akui Terima Suap Rp150 Juta hingga Anak Buah Ditraktir LC
-
Fakta Baru Kasus Korupsi Haryadi Suyuti, Terima Suap dari Dua Pihak untuk Loloskan IMB Hotel dan Apartemen
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk