SuaraJogja.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika, terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan denda sekitar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin.
Terdakwa Dandan dinyatakan terbukti secara bersama-sama dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono melakukan penyuapan kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Oon Nusihono sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait dengan suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Dandan dinyatakan terbukti penuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Djauhar, ada dua hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni Dandan dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi dan kedua. Selain itu, Dandan bekerja sama dengan terdakwa lain melakukan suap.
Vonis yang dijatuhkan kepada Dandan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
Atas vonis tersebut terdakwa Dandan Jaya Kartika yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Meski lebih tinggi dari tuntutan, kuasa hukum Dandan, Layung Purnomo, menyebut keputusan tersebut adalah prerogatif dari majelis hakim dan harus dihargai.
"Soal sikap hukum apa yang akan diambil, kami menunggu dari klien kami dalam masa 7 hari pikir-pikir," kata Layung seusai persidangan.
Sementara itu, JPU KPK Andri Lesmana mengapresiasi sikap majelis hakim PN Yogyakarta yang mengambil alih seluruh isi tuntutan dalam putusannya.
"Kami apresiasi dengan keputusan majelis hakim karena apa pun yang kami bacakan di surat tuntutan diambil alih seluruhnya dalam keputusannya hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Dandan didakwa berperan sama dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono terkait dengan suap pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut sekitar tahun 2019, Dandan selaku Dirut PT JOP yang kedudukan PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk. bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP.
Izin tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya ke DPMPTSP Kota Yogyakarta.
Permohonan izin sempat terkendala karena adanya beberapa dokumen yang belum lengkap dan dilanjutkan kembali pada tahun 2021.
Guna melancarkan pengajuan permohonan tersebut, KPK menduga Oon dan Dandan melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
-
Bos Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono Dijebloskan ke Penjara Lapas Sukamiskin
-
Penyuap Eks Walkot Yogya, Vice President Summarecon Agung Oon Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Dua Pengusaha dan Manajer Pesonna Indonesia Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks Wali Kota Jogja
-
KPK Telisik Intervensi eks Walkot Haryadi Suyuti Soal Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Yogyakarta
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan