SuaraJogja.id - Seorang laki-laki warga Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, berinisial W (33), harus berurusan dengan jajaran Polsek Kalasan, usai dilaporkan mencuri satu unit sepeda motor.
Kapolsek Kalasan, Kompol Legowo Saputro mengatakan, kronologi penangkapan tersangka diawali dari laporan korbannya yang bernama Subhan (21), warga Grobogan, Jawa Tengah.
"Korban melapor bahwa sepeda motor Scoopy miliknya hilang," ujarnya, Kamis (10/11/2022).
Peristiwa pencurian sepeda motor bermula pada 3 November 2022, berlokasi di Jalan Ramayana Balet, Padukuhan Pakem, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan.
Awalnya, korban mengiklankan sepeda motor miliknya untuk dijual melalui media sosial Facebook. Saat itu, tersangka melihatnya dan bermaksud membelinya.
Kemudian pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Keduanya sepakat dengan harga yang ditawarkan korban kepada tersangka.
"Selanjutnya transaksi juga disepakati dengan sistem Cash on delivery (COD) di TKP, " tuturnya.
Hanya saja setelah tersangka berada di lokasi, ia melihat korban lengah. Mengetahui ada kesempatan, tersangka W kemudian langsung membawa sepeda motor milik korban.
"Mengetahui sepeda motornya dibawa oleh tersangka, korban berteriak minta tolong kepada warga yang ada di sekitar lokasi," ucapnya.
Baca Juga: Jalan Depan Rumah Erina Gudono di Sleman Dibenahi, Anggaran Perbaikan Capai Rp193 Juta
Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mengejar tersangka hingga tersangka panik dan jatuh.
"Saat jatuh itulah, tersangka dapat diamankan. Kemudian korban melapor dan membawa tersangka ke Polsek Kalasan, guna pengusutan lebih lanjut," lanjut Legowo.
Atas laporan tersebut, jajaran Polsek Kalasan langsung menyelidiki, mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, W mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuannya, tersangka juga sedang terhimpit hutang pinjaman online (pinjol)," imbuh Legowo.
Atas ulahnya itu, tersangka W terancam disangkakan pasal 363 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo
-
PSBS Biak 'Kuasai' Maguwoharjo, Pemkab Sleman Beri Lampu Hijau, Bagaimana Nasib PSIM?