SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya hal ini penting mengingat adanya potensi penambahan tersangka lain dalam kasus yang telah menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersebut.
"Pukat mendukung KPK untuk mengusut tuntas jual beli perkara di Mahkamah Agung ya. Langkah KPK untuk menuntut tuntas ini menurut saya tepat dikembangkan terus hingga ke pihak-pihak lain," kata Zaenur kepada awak media, Jumat (11/11/2022).
Zaenur menjelaskan pengembangan sebuah perkara juala beli di institusi peradilan itu memang penting dilakukan. Pasalnya dalam sebuah perkara di peradilan sendiri hakim ada dalam bentuk susunan majelis.
Artinya majelis itu terdiri dari beberapa orang hakim. Baik dari ketua majelis maupun yang kemudian menjadi anggota majelis.
"Nah membeli perkara dengan menyuap satu hakim itu kalau dalam probabilitas, kalau misalnya hakimnya berjumlah 3 itu berarti baru sepertiga. Sehingga dalam menyuap membeli putusan itu ya sangat mungkin modusnya membeli jumlah mayoritas hakim. Setidak-tidaknya dua dari tiga itu yang dibeli. Atau bahkan bisa jadi semua," tuturnya.
Sehingga, ia menilai sangat penting bagi KPK untuk terus mendalami hakim yang lain. Terlebih yang berada di dalam majelis ketika bersama dengan hakim sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak menutup kemungkinan juga terhadap perkara-perkara lain yang pernah ditangani oleh hakim agung yang telah menjadi tersangka. Perkara itu harus ditelisik lebih dalam lagi.
Zaenur menyebut seorang hakim yang diketahui mau menerima suap biasanya itu berarti sudah menjadi kebiasaan bagi yang bersangkutan untuk mau menerima suap.
"Jadi jarang ada orang pelaku tindak pidana korupsi itu menerima suap hanya satu kali. Biasanya itu sudah menerima berkali-kali di perkara-perkara yang lain yang disidangkan, yang diadili olehnya," ucapnya.
Baca Juga: Soal Pertemuan Ketua KPK dan Lukas Enembe, Pukat UGM: Timbulkan Kesan Kasus Ini Istimewa
"Sehingga penting sekali untuk mengusut juga majelis-majelis yang lain. KPK harus memeriksa kemungkinan ada jual beli perkara di perkara-perkara lain yang ditangani oleh hakim-hakim ini ataupun juga hakim yang lain," tandasnya.
Disampaikan Zaenur, lembaga antirasuah itu bisa meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu KPK juga dapat melakukan pengecekan kekayaan para hakim agung dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lalu dibandingkan dengan kekayaan riilnya.
"KPK bisa dari arah situ juga untuk mengecek kemungkinan mereka memperoleh penghasilan yang tidak wajar. Selain itu juga KPK harus membuka pengaduan seluas-luasnya kepada publik, siapa saja yang pernah misalnya mengalami kasus yang sangat mencurigakan. Kasusnya itu berbalik 180 derajat dari logika, itu kemungkinan bisa juga terjadi karena adanya suap," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kini telah menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan tersangka baru.
"Benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Meski begitu, kata Ali, KPK belum dapat menyampaikan lengkap konstruksi kasus dan tersangka dalam pengembangan perkara kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha