SuaraJogja.id - Proses penyelidikan peristiwa atap ambruk bangunan SD Muhammadiyah Bogor Playen yang menewaskan seorang siswa di Gunungkidul, akhirnya mencapai klimaks. Polisi menetapkan dua orang tersangka.
Dua orang pemborong proyek tersebut, masing-masing berinisial B dan K dianggap orang yang paling bertanggungjawab dalam peristiwa ambruknya atap bangunan SD Muhammadiyah Bogor Playen tersebut. Mereka nekat mengganti bahan atau material bangunan tidak sesuai perencanaan awal.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengungkapkan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan dua alat Bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan.
"Dasar kami menetapkan tersangka kepada pemborong adalah dua alat bukti dan keterangan ahli setelah uji laboratorium keluar," terang dia, Jumat (11/11/2022) sore.
Dari hasil laboratorium oleh dua ahli dari UGM, memang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara barang baja ringan itu dengan mutu yang seharusnya digunakan sehingga terjadi insiden atap ambruk. Di mana memang tidak semua dengan standar yang seharusnya digunakan.
Tidak hanya itu, ketika dibandingkan dengan perencanaan memang juga tidak sesuai. Karena awalnya kerangka atap digambar dengan kayu tetapi dalam pelaksanaan menggunakan baja ringan. Parahnya baja ringan yang digunakan ternyata sesudah dicek mutu dan kualitasnya tidak sesuai standar.
"Jadi sudah tidak sesuai gambar perencanaan. Kayu diganti baja ringan dan baja ringan itu tidak sesuai standar," terangnya.
Dia mengakui sudah ada 12 orang saksi yang mereka periksa. Para saksi yang diperiksa diantaranya dari kepala sekolah, guru, komite sekolah, panitia pembangunan dan juga pemborong atau pelaksana proyek pembangunan gedung tersebut.
Hanya saja sampai saat ini pihaknya belum memeriksa anak yang menjadi korban sebagai saksi di SD Muhammadiyah Bogor Playen. karena para siswa yang menjadi korban atap yang ambruk tersebut masih dalam tahap pemulihan psikologis.
Baca Juga: 12 Fakta Ambruknya Atap Sekolah yang Menewaskan Bocah SD di Gunungkidul
"Dua orang tersangka tersebut B dan K yang merupakan pemborong. Salah satu di antara mereka berdomisili di luar Gunungkidul yaitu di Kabupaten Sleman Yogyakarta," tambahnya.
Besar kemungkinan tersangka bertambah
Dia mengakui kemungkinan tambahan tersangka bisa saja terjadi. Karena sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman berkaitan dengan peristiwa tersebut. Jika nanti dalam pengembangan tersebut ada yang mengarah tersangka maka akan segera mereka tetapkan.
"Kami masih lakukan pendalaman, jadi kemungkinan penambahan tersangka bisa saja. Menunggu hasil pengembangan," kata dia.
Dan berdasarkan pengakuan dari tersangka memang ada kelalaian antara perencanaan pelaksanaan dan pada saat perawatan. Saat ini pihaknya masih melakukan penjemputan terhadap kedua tersangka untuk kemudian ditahan dengan status sebagai tersangka.
Dan barang bukti yang mereka amankan di antaranya adalah baja ringan, genteng, hasil uji lab dan adanya surat perjanjian dan buku perencanaan. Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor