SuaraJogja.id - Proses penyelidikan peristiwa atap ambruk bangunan SD Muhammadiyah Bogor Playen yang menewaskan seorang siswa di Gunungkidul, akhirnya mencapai klimaks. Polisi menetapkan dua orang tersangka.
Dua orang pemborong proyek tersebut, masing-masing berinisial B dan K dianggap orang yang paling bertanggungjawab dalam peristiwa ambruknya atap bangunan SD Muhammadiyah Bogor Playen tersebut. Mereka nekat mengganti bahan atau material bangunan tidak sesuai perencanaan awal.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengungkapkan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan dua alat Bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan.
"Dasar kami menetapkan tersangka kepada pemborong adalah dua alat bukti dan keterangan ahli setelah uji laboratorium keluar," terang dia, Jumat (11/11/2022) sore.
Baca Juga: 12 Fakta Ambruknya Atap Sekolah yang Menewaskan Bocah SD di Gunungkidul
Dari hasil laboratorium oleh dua ahli dari UGM, memang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara barang baja ringan itu dengan mutu yang seharusnya digunakan sehingga terjadi insiden atap ambruk. Di mana memang tidak semua dengan standar yang seharusnya digunakan.
Tidak hanya itu, ketika dibandingkan dengan perencanaan memang juga tidak sesuai. Karena awalnya kerangka atap digambar dengan kayu tetapi dalam pelaksanaan menggunakan baja ringan. Parahnya baja ringan yang digunakan ternyata sesudah dicek mutu dan kualitasnya tidak sesuai standar.
"Jadi sudah tidak sesuai gambar perencanaan. Kayu diganti baja ringan dan baja ringan itu tidak sesuai standar," terangnya.
Dia mengakui sudah ada 12 orang saksi yang mereka periksa. Para saksi yang diperiksa diantaranya dari kepala sekolah, guru, komite sekolah, panitia pembangunan dan juga pemborong atau pelaksana proyek pembangunan gedung tersebut.
Hanya saja sampai saat ini pihaknya belum memeriksa anak yang menjadi korban sebagai saksi di SD Muhammadiyah Bogor Playen. karena para siswa yang menjadi korban atap yang ambruk tersebut masih dalam tahap pemulihan psikologis.
Baca Juga: Alami Trauma, Siswa SD Muhammadiyah yang Atapnya Ambruk Enggan Masuk Sekolah
"Dua orang tersangka tersebut B dan K yang merupakan pemborong. Salah satu di antara mereka berdomisili di luar Gunungkidul yaitu di Kabupaten Sleman Yogyakarta," tambahnya.
Besar kemungkinan tersangka bertambah
Dia mengakui kemungkinan tambahan tersangka bisa saja terjadi. Karena sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman berkaitan dengan peristiwa tersebut. Jika nanti dalam pengembangan tersebut ada yang mengarah tersangka maka akan segera mereka tetapkan.
"Kami masih lakukan pendalaman, jadi kemungkinan penambahan tersangka bisa saja. Menunggu hasil pengembangan," kata dia.
Dan berdasarkan pengakuan dari tersangka memang ada kelalaian antara perencanaan pelaksanaan dan pada saat perawatan. Saat ini pihaknya masih melakukan penjemputan terhadap kedua tersangka untuk kemudian ditahan dengan status sebagai tersangka.
Dan barang bukti yang mereka amankan di antaranya adalah baja ringan, genteng, hasil uji lab dan adanya surat perjanjian dan buku perencanaan. Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi dalam assesment sesaat setelah kejadian menyebut bangunan kelas yang roboh tersebut dibangun pada bulan Mei 2021 dan diserahterimakan bulan Agustus 2021. Bangunan SD Muhammadiyah Bogor Playen tersebut dikerjakan sebuah CV yang dipimpin warga Sleman.
"Nilai kontrak bangunan tersebut Rp600 juta," terangnya.
Dan ketika mengerjakan proyek tersebut pihak kontraktor bekerjasama dengan pihak lain. Dan sebagai pendanaan berasal dari Bank BDW sebesar Rp540 juta dan sisanya dari sekolah.
Hajar kala itu menyebut, penyebab roboh dimungkinkan karena bangunan gedung yang tidak sesuai konstruksi dan kerangka bangunan/galfalum tidak bisa menahan beban genting yang terlalu berat dan basah.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan, Cadewas KPK Benny Mamoto: Ternyata Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
-
Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online, Ini Cara Kampus di Jogja Mengatasinya
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak