SuaraJogja.id - Proses penyelidikan peristiwa atap ambruk bangunan SD Muhammadiyah Bogor Playen yang menewaskan seorang siswa di Gunungkidul, akhirnya mencapai klimaks. Polisi menetapkan dua orang tersangka.
Dua orang pemborong proyek tersebut, masing-masing berinisial B dan K dianggap orang yang paling bertanggungjawab dalam peristiwa ambruknya atap bangunan SD Muhammadiyah Bogor Playen tersebut. Mereka nekat mengganti bahan atau material bangunan tidak sesuai perencanaan awal.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengungkapkan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan dua alat Bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan.
"Dasar kami menetapkan tersangka kepada pemborong adalah dua alat bukti dan keterangan ahli setelah uji laboratorium keluar," terang dia, Jumat (11/11/2022) sore.
Baca Juga: 12 Fakta Ambruknya Atap Sekolah yang Menewaskan Bocah SD di Gunungkidul
Dari hasil laboratorium oleh dua ahli dari UGM, memang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara barang baja ringan itu dengan mutu yang seharusnya digunakan sehingga terjadi insiden atap ambruk. Di mana memang tidak semua dengan standar yang seharusnya digunakan.
Tidak hanya itu, ketika dibandingkan dengan perencanaan memang juga tidak sesuai. Karena awalnya kerangka atap digambar dengan kayu tetapi dalam pelaksanaan menggunakan baja ringan. Parahnya baja ringan yang digunakan ternyata sesudah dicek mutu dan kualitasnya tidak sesuai standar.
"Jadi sudah tidak sesuai gambar perencanaan. Kayu diganti baja ringan dan baja ringan itu tidak sesuai standar," terangnya.
Dia mengakui sudah ada 12 orang saksi yang mereka periksa. Para saksi yang diperiksa diantaranya dari kepala sekolah, guru, komite sekolah, panitia pembangunan dan juga pemborong atau pelaksana proyek pembangunan gedung tersebut.
Hanya saja sampai saat ini pihaknya belum memeriksa anak yang menjadi korban sebagai saksi di SD Muhammadiyah Bogor Playen. karena para siswa yang menjadi korban atap yang ambruk tersebut masih dalam tahap pemulihan psikologis.
Baca Juga: Alami Trauma, Siswa SD Muhammadiyah yang Atapnya Ambruk Enggan Masuk Sekolah
"Dua orang tersangka tersebut B dan K yang merupakan pemborong. Salah satu di antara mereka berdomisili di luar Gunungkidul yaitu di Kabupaten Sleman Yogyakarta," tambahnya.
Besar kemungkinan tersangka bertambah
Dia mengakui kemungkinan tambahan tersangka bisa saja terjadi. Karena sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman berkaitan dengan peristiwa tersebut. Jika nanti dalam pengembangan tersebut ada yang mengarah tersangka maka akan segera mereka tetapkan.
"Kami masih lakukan pendalaman, jadi kemungkinan penambahan tersangka bisa saja. Menunggu hasil pengembangan," kata dia.
Dan berdasarkan pengakuan dari tersangka memang ada kelalaian antara perencanaan pelaksanaan dan pada saat perawatan. Saat ini pihaknya masih melakukan penjemputan terhadap kedua tersangka untuk kemudian ditahan dengan status sebagai tersangka.
Dan barang bukti yang mereka amankan di antaranya adalah baja ringan, genteng, hasil uji lab dan adanya surat perjanjian dan buku perencanaan. Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
Harga Ikan di Yogyakarta Stabil? Ini Strategi DKP DIY Jaga Pasokan dari Laut Selatan
-
Dari Jadah Tempe Hingga Jathilan Lancur: 8 Warisan Sleman yang Kini Jadi Kebanggaan DIY
-
Ayam Goreng Widuran Solo Tidak Halal: DPD RI Desak Pemerintah Bertindak Tegas
-
Langsung Cair, Bongkar Trik Berburu DANA Kaget Hari Ini
-
Polisi Dalami Kecepatan Mobil di Jalan Palagan, Panggil Dinas Perhubungan hingga Pihak BMW