Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 November 2022 | 12:30 WIB
Warga berwisata di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (24/5/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

"Tindakan tegas tanpa pandang bulu tersebut berlaku bagi siapa saja yang terbukti bersalah, termasuk kendaraan dengan pelat merah sekali pun, jika memang ditemukan," tegasnya.

Kedua, aturan tentang larangan parkir sembarangan termaktub pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. 

Aturan ini dinilai dapat disampaikan melalui pengeras suara dalam hal ini radio jogoboro yang ada di Malioboro sebagai bagian sosialisasi sekaligus imbauan. Terakhir, mengenai fasilitas publik yang ada di Malioboro dan tempat lain sudah seharusnya dijaga dan dirawat bersama bukan malah dirusak apalagi dijadikan tempat sampah.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta Ingatkan Pengelola Parkir Jangan Coba-coba Nuthuk Harga ke Wisatawan

Load More