SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial RK di Sanden, Kabupaten Bantul mengaku menjadi korban kejahatan jalanan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata pengakuan tersebut tidak benar.
Kasihumas Polres Bantul I Nengah Jeffry Prana Widyana menuturkan bahwa pengakuan tersebut sempat disebarluaskan oleh S (34) dan AN (38) dalam sebuah grup WhatsApp. Mereka menuliskan narasi bahwa RK telah menjadi korban kejahatan jalanan di Jalan Samas-Parangtritis tepatnya di sebelah timur Jembatan Merah Srigading Sanden Bantul.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sanden Polres Bantul langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk dengan meminta keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Namun tidak ada saksi yang melihat atau mendengar tentang adanya kejadian tersebut di lokasi," kata Jeffry dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).
Selain meminta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi, kepolisian turut melakukan pemeriksaan kepada korban dan S serta AN sebagai penyebar informasi tersebut. Dari interogasi itu, RK akhirnya mengakui dirinya telah berbohong.
"Akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa cerita tersebut bohong, yang benar bahwa luka pada tangan kanannya disebabkan karena terkena sabit saat mencari rumput dan terkena pecahan kaca karena bertengkar dengan pacarnya," ungkapnya.
Sementara salah satu penyebar informasi tidak benar tersebut AN mengaku sengaja melakukan itu untuk memberi peringatan kepada orang lain agar selalu waspada.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Selalu saring sebelum sharing," terangnya.
Ditambahkan Jeffry, pelaku penyebar hoaks atau berita bohong itu sendiri dapat diberi hukuman pidana. Secara khusus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Ancaman hukumannya juga tidak main-main, ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Catat! Ini 4 Tips Belanja Fashion Thrift di Onlineshop, Waspada Penipuan
-
Kasus Penipuan Masuk CPNS oleh Oknum Anggota DPRD Bantul Berakhir Restorative Justice, Apa Pertimbangannya?
-
Uang Korban Dikembalikan Utuh, Kasus Penipuan Masuk CPNS oleh Oknum Anggota DPRD Bantul Berakhir Restorative Justice
-
Pelaku Penipuan Website Palsu Penjualan Tiket Formula E 2022 Ditangkap Setelah Untung Miliaran
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!
-
Saling Jaga di Tengah Keterbatasan: Rutinitas Kakak Beradik Mencari Rezeki Demi Keluarga Sejak Dini
-
7 Fakta Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Jogja: Maling Babak Belur Dihantam Stik Golf