SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial RK di Sanden, Kabupaten Bantul mengaku menjadi korban kejahatan jalanan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata pengakuan tersebut tidak benar.
Kasihumas Polres Bantul I Nengah Jeffry Prana Widyana menuturkan bahwa pengakuan tersebut sempat disebarluaskan oleh S (34) dan AN (38) dalam sebuah grup WhatsApp. Mereka menuliskan narasi bahwa RK telah menjadi korban kejahatan jalanan di Jalan Samas-Parangtritis tepatnya di sebelah timur Jembatan Merah Srigading Sanden Bantul.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sanden Polres Bantul langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk dengan meminta keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Namun tidak ada saksi yang melihat atau mendengar tentang adanya kejadian tersebut di lokasi," kata Jeffry dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).
Selain meminta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi, kepolisian turut melakukan pemeriksaan kepada korban dan S serta AN sebagai penyebar informasi tersebut. Dari interogasi itu, RK akhirnya mengakui dirinya telah berbohong.
"Akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa cerita tersebut bohong, yang benar bahwa luka pada tangan kanannya disebabkan karena terkena sabit saat mencari rumput dan terkena pecahan kaca karena bertengkar dengan pacarnya," ungkapnya.
Sementara salah satu penyebar informasi tidak benar tersebut AN mengaku sengaja melakukan itu untuk memberi peringatan kepada orang lain agar selalu waspada.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Selalu saring sebelum sharing," terangnya.
Ditambahkan Jeffry, pelaku penyebar hoaks atau berita bohong itu sendiri dapat diberi hukuman pidana. Secara khusus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Ancaman hukumannya juga tidak main-main, ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Catat! Ini 4 Tips Belanja Fashion Thrift di Onlineshop, Waspada Penipuan
-
Kasus Penipuan Masuk CPNS oleh Oknum Anggota DPRD Bantul Berakhir Restorative Justice, Apa Pertimbangannya?
-
Uang Korban Dikembalikan Utuh, Kasus Penipuan Masuk CPNS oleh Oknum Anggota DPRD Bantul Berakhir Restorative Justice
-
Pelaku Penipuan Website Palsu Penjualan Tiket Formula E 2022 Ditangkap Setelah Untung Miliaran
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Nyala di Tribun! Nama dan Kisah Suporter 18 Klub BRI Super League 2025
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
Terkini
-
Gelombang Maut Ancam Pantai Selatan Yogyakarta! Nelayan Diimbau Tunda Melaut
-
Kemenkumham DIY Selamatkan UMKM dari Tagihan Royalti Musik? Ini Strateginya
-
Bukan Cuma Bersih, Sungai di Yogyakarta Akan Disulap Jadi Tempat Wisata dan Penghasilan Warga
-
Stop Bilang Kebaya Itu Jadul! ARTJOG 2025 Buktikan Kebaya Bisa Hasilkan Cuan dan Lestarikan Budaya
-
Gara-Gara Layangan, Pedagang Diberondong Airgun: Oknum Satpol PP Jogja jadi Tersangka