SuaraJogja.id - Pemda baru saja menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DIY 2023. Berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan dan stakeholder lainnya, UMP DIY 2023 mendatang sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik 7,65 persen dari 2022 sebesar Rp 1.840.951,53.
Menanggapi pengumuman UMP kali ini, buruh dan pekerja di DIY menolak keras angka yang ditetapkan Pemda DIY. Sebab kenaikan tersebut dinilai tidak signifikan seperti yang diharapkan para buruh dan pekerja di DIY.
Kami merasa kecewa berat dan sedih karena atas penetapan UMP tersebut. Kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan adalah sesungguhnya cerita lama yang terus berulang-ulang, di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di provinsi yang menyandang predikat istimewa," papar Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, Senin (28/11/2022).
Menurut Irsad, upah murah yang ditetapkan Pemda DIY berulang-ulang membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun.Sebba upah minimum tidak mampu memenuhi Komponen Hidup Layak (KHL).
Persentase kenaikan upah minimum yang kurang 10 persen juga dinilai tidak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan. Lebih-lebih mempersempit jurang ketimpangan ekonomi di DIY.
"Kenaikan yang kurang dari sepuluh persen menyulitkan buruh untuk membeli rumah," ujarnya.
Irsad menambahkan, kenaikan upah yang sangat rendah sebesar Rp 140.866,86 itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi COVID-19. Apalagi ada ancaman resesi global pada tahun depan.
Keistimewaan DIY disebut tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yang membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya. Karenanya penetapan UMP DIY 2023 merupakan kebijakan yang tidak demokratis.
Penetapan ini menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah. Pemda hanya melakukan penetapan upah dengan menggunakan rumus atau formula yang tidak berbasis survei KHL dan angka yang sudah ditetapkan BPS.
Baca Juga: Bukan Rp4 Juta, Segini Kenaikan UMP DIY yang Rasional Menurut Pakar Ekonomi UGM
"Dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, MPBI DIY berserta seluruh pekerja dan buruh di DIY kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis