SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DIY 2023. Dari hasil rapat bersama Dewan Pengupahan dan stakeholder lainnya, UMP DIY tahun depan sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik 7,65 persen dari 2022.
UMP DIY 2023 ini naik dibandingkan UMP 2022 lalu sebesar Rp 1.840.951,53. Angka UMP 2022 tersebut naik dibandingkan 2021 sebesar 4,30 persen.
"Hari ini diputuskan [gubernur diy], disepakati berkenaan dengan upah minimum propinsi berdasarkan komunikasi diskusi bahwa UMP merupakan jaring pengaman sosial naik 7,65 persen atau sebesar Rp 140.866,86," papar Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Admistrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/11/2022).
Menurut Beny, penetapan UMP DIY 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku. Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan hitungan BPS, DIY mengalami pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
"Kenaikan 7,65 persen ini cukup signifikan kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari margin yg sama," tandasnya.
Beny berharap setelah Pemda DIY menetapkan UMP, maka kabupaten/kota segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapan maksimal dilakukan bupati/walikota pada 7 Desember 2022 mendatang.
UMP yang ditetapkan Pemda DIY bisa menjadi acuan kabupaten/kota untuk menetapkan UMK. Dengan demikian besarannya nanti tak jauh berbeda dari yang ditetapkan propinsi.
"UMP jadi acuan batas minimal atau upah minimal ada usulan penetapan di UMK sehingga yang berlaku UMK yang akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 7 desember nanti," imbuhnya.
Baca Juga: Tanggapi Naiknya UMP DIY 2021, Aliansi BURJO: Pemda Tak Berpihak ke Pekerja
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya