SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DIY 2023. Dari hasil rapat bersama Dewan Pengupahan dan stakeholder lainnya, UMP DIY tahun depan sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik 7,65 persen dari 2022.
UMP DIY 2023 ini naik dibandingkan UMP 2022 lalu sebesar Rp 1.840.951,53. Angka UMP 2022 tersebut naik dibandingkan 2021 sebesar 4,30 persen.
"Hari ini diputuskan [gubernur diy], disepakati berkenaan dengan upah minimum propinsi berdasarkan komunikasi diskusi bahwa UMP merupakan jaring pengaman sosial naik 7,65 persen atau sebesar Rp 140.866,86," papar Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Admistrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/11/2022).
Menurut Beny, penetapan UMP DIY 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku. Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Tanggapi Naiknya UMP DIY 2021, Aliansi BURJO: Pemda Tak Berpihak ke Pekerja
Berdasarkan hitungan BPS, DIY mengalami pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
"Kenaikan 7,65 persen ini cukup signifikan kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari margin yg sama," tandasnya.
Beny berharap setelah Pemda DIY menetapkan UMP, maka kabupaten/kota segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapan maksimal dilakukan bupati/walikota pada 7 Desember 2022 mendatang.
UMP yang ditetapkan Pemda DIY bisa menjadi acuan kabupaten/kota untuk menetapkan UMK. Dengan demikian besarannya nanti tak jauh berbeda dari yang ditetapkan propinsi.
"UMP jadi acuan batas minimal atau upah minimal ada usulan penetapan di UMK sehingga yang berlaku UMK yang akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 7 desember nanti," imbuhnya.
Baca Juga: Naik 3,54 Persen, UMP DIY 2021 Tambah Rp60.392 dari Tahun Sebelumnya
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sultan HB X Curhat di DPR: ASN di DIY Belum Cukupi Kebutuhan, Ada Formasi Kosong Tak Ada Pelamar
-
Dana Keistimewaan DIY Lahirkan 4 Film Pendek, Siap Menggugah Hati dan Pikiran!
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Drama Relokasi Teras Malioboro 2: Pedagang Tridharma Vs Pemda, Siapa yang Menang?
-
Kendala Administrasi Hambat Pelaksanaan MBG di DIY
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Jangan Salah Pilih, Kenali Ciri-ciri Produk Skincare Tidak Cocok untuk Kulit
-
Link Live Streaming PSBS Biak vs Persis Solo: Menang atau Masuk Jurang!
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi dengan Kamera Terbaik, Bikin Video Sekelas Profesional
-
Perbandingan Spesifikasi realme 14T 5G vs realme 14 5G, Duel HP 5G Murah
-
Sederet Manfaat Masker Kopi untuk Wajah, Lancarkan Aliran Darah Bikin Kulit Cerah
Terkini
-
Rebut Saldo DANA Kaget Hari Ini! Bisa Buat Liburan Panjang Akhir Pekan di Jogja
-
Mitos Detoks Setelah Liburan, Lebih Baik Lakukan Ini Menurut Ahli Gizi UGM
-
Gudang di Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
-
Klaim Saldo DANA Kaget, Gaya Hidup Digital Jadi Tambah Cuan
-
Ijazah Jokowi Kembali Dipermasalahkan, Rektor dan Wakil Rektor UGM Digugat ke Pengadilan