SuaraJogja.id - Pemerintah RI telah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2022. UMP di DIY tahun depan kembali menjadi yang terendah se-Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat, UMP DIY pada 2022 mendatang sebesar Rp1.765.000/bulan. Angka ini naik sebesar Rp19.238,5/bulan, dengan total gaji yang diterima buruh Rp1.784.238,5/bulan.
Menanggapi hal ini, Pemda DIY menyatakan, penetapan UMP 2022 sudah dihitung berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan PP 36/202. Besaran kenaikan UMP berdasarkan simulasi dari Dewan Pengupahan. Karena itu diharapkan tidak ada debat kusir akan kebijakan tersebut.
"Yang mengatur aturan menghitung UMP dari Kemenaker, saya kira sekarang ini sudah dapat kepastian negosiasi tentang besar kecilnya UMP sudah tidak debat kusir lagi. Dulu itu satu [buruh] ingin naik setinggi-tingginya yang satu serendah-rendahnya [pengusaha], gubernur susah menentukan," papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/11/2021).
Menurut Aji, tahun ini penentuan UMP lebih terukur jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah memberikan kewenangan daerah untuk mengatur dan menentukan UMP di masing-masing daerah.
Penentuan UMP daerah didasarkan pada upaya daerah dalam mengendalikan inflansi atau menumbuhkan perekonominnya. Bila daerah tidak bisa meningkatkan perekonomian maka UMP yang ditetapkan juga tidak akan besar.
"Kalau daerahnya tidak bisa menumbuhkan ekonomi ya UMP nya kecil, itu bagian dari kesertaan para pekerja dan pengusaha. Kalau pekerja dan pengusaha bisa menaikkan ekonomi berarti ada kenaikan [UMP]," tandasnya.
Aji menambahkan, pertumbuhan ekonomi DIY pada triwulan terakhir 2021 ini tumbuh sekitar 4 persen. Hal ini membuat DIY bisa meningatkan UMP DIY meski masih terendah se-Indonesia.
"Kita kan diberi dua pilihan untuk meningkatkan UMP, apakah pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ya kalau DIY pertumbuhan ekonomi jauh lebih tinggi, jadi pekerja berhak atas kenaikan UMP," ungkapnya.
Baca Juga: Gerebek Pengguna Narkoba, BNNP DIY Juga Temukan Senjata Api Rakitan
Secara terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan Pemda akan mengumumkan UMP 2022 pada minggu ini. Namun Aria tidak mau menanggapi kemungkinan UMP 2022 di DIY naik 4 persen menurut simulasi dari Kemenaker.
"Rapat dalam minggu ini, sesuai dengan PP paling lambat tanggal 21. Karena tanggal 21 November ini jatuh pada hari Minggu, maka diumumkan pada hari kerja. [Kenaikan 4 persen] ya itu kan simulasinya. Ya kita lihat saja nanti penetapannya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek