SuaraJogja.id - Pemerintah RI telah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2022. UMP di DIY tahun depan kembali menjadi yang terendah se-Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat, UMP DIY pada 2022 mendatang sebesar Rp1.765.000/bulan. Angka ini naik sebesar Rp19.238,5/bulan, dengan total gaji yang diterima buruh Rp1.784.238,5/bulan.
Menanggapi hal ini, Pemda DIY menyatakan, penetapan UMP 2022 sudah dihitung berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan PP 36/202. Besaran kenaikan UMP berdasarkan simulasi dari Dewan Pengupahan. Karena itu diharapkan tidak ada debat kusir akan kebijakan tersebut.
"Yang mengatur aturan menghitung UMP dari Kemenaker, saya kira sekarang ini sudah dapat kepastian negosiasi tentang besar kecilnya UMP sudah tidak debat kusir lagi. Dulu itu satu [buruh] ingin naik setinggi-tingginya yang satu serendah-rendahnya [pengusaha], gubernur susah menentukan," papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/11/2021).
Menurut Aji, tahun ini penentuan UMP lebih terukur jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah memberikan kewenangan daerah untuk mengatur dan menentukan UMP di masing-masing daerah.
Penentuan UMP daerah didasarkan pada upaya daerah dalam mengendalikan inflansi atau menumbuhkan perekonominnya. Bila daerah tidak bisa meningkatkan perekonomian maka UMP yang ditetapkan juga tidak akan besar.
"Kalau daerahnya tidak bisa menumbuhkan ekonomi ya UMP nya kecil, itu bagian dari kesertaan para pekerja dan pengusaha. Kalau pekerja dan pengusaha bisa menaikkan ekonomi berarti ada kenaikan [UMP]," tandasnya.
Aji menambahkan, pertumbuhan ekonomi DIY pada triwulan terakhir 2021 ini tumbuh sekitar 4 persen. Hal ini membuat DIY bisa meningatkan UMP DIY meski masih terendah se-Indonesia.
"Kita kan diberi dua pilihan untuk meningkatkan UMP, apakah pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ya kalau DIY pertumbuhan ekonomi jauh lebih tinggi, jadi pekerja berhak atas kenaikan UMP," ungkapnya.
Baca Juga: Gerebek Pengguna Narkoba, BNNP DIY Juga Temukan Senjata Api Rakitan
Secara terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan Pemda akan mengumumkan UMP 2022 pada minggu ini. Namun Aria tidak mau menanggapi kemungkinan UMP 2022 di DIY naik 4 persen menurut simulasi dari Kemenaker.
"Rapat dalam minggu ini, sesuai dengan PP paling lambat tanggal 21. Karena tanggal 21 November ini jatuh pada hari Minggu, maka diumumkan pada hari kerja. [Kenaikan 4 persen] ya itu kan simulasinya. Ya kita lihat saja nanti penetapannya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak