SuaraJogja.id - Buruh dan pekerja di DIY menolak kebijakan Upah MInimum Provinsi (UMP) 2022 yang akan rencananya akan ditetapkan minggu ini. Penolakan dilakukan karena Pemda DIY disebut menggunakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja dalam menetapkan besaran UMP di DIY.
"Kami [para buruh] kan menolak UU Cipta Kerja dan mengusahakan menggugatnya di mahkamah konstusi. Kenapa pemda malah menggunakan aturan itu untuk menetapkan UMP padahal masih bermasalah," ujar Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Karena regulasi tersebut masih bermasalah, menurut Irsad, seharusnya Pemda tidak menggunakannya dalam menetapkan kebijakan yang berpengaruh pada kehidupan buruh dan pekerja di DIY. Penetapan UMP disebut menggunakan formula yang aneh dan sama sekali tidak mencermikan kehidupan kebutuhan hidup layak dari masyarakat di DIY.
Pemda tidak melakukan survei di lapangan dalam menetapkan UMP sehingga tidak menggambarkan kebutuhan riil masyarakat. Padahal sesuai konstitusi, setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak.
Dengan formula yang digunakan Pemda untuk menghitung UMP, maka nantinya akan embali terjadi defisit ekonomi seperti pada 2021 ini. Defisit ini yang harus ditanggung oleh buruh dan keluarganya alih-alih pemangku kebijakan.
Berdasarkan survei KHL Permenaker 13/2012, defisit ekonomi di Kota Jogja pada 2021 mencapai Rp 997.518, Sleman Rp 1.128.576, Bantul Rp 1.118.166, Kulon Progo Rp 1.103.031 dan Gunung Kidul Rp 988.281.
"Kalau cuma menggunakan formula-formula aneh itu, tidak bisa mentreatment [kehidupan] layak itu," tandasnya.
Karenanya Arsad menegaskan, DPD KSPSI DIY menolak penetapan UMP DIY. Sebab tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak sehari-hari.
Aturan tersebut juga menghilangkan peran Dewan Pengupahan dalam menetapkan upah. Bahkan menghilangkan collective bargaining yang dipunyai oleh Serikat Pekerja/Buruh melalui perwakilannya dalam Dewan Pengupahan.
Baca Juga: UMK Bantul 2022 Naik 4 Persen, Segini yang Diusulkan Dewan Pengupahan
"Pengupahan dengan PP 36/2021 tentang pengupahan, kenaikan upah hanya sekitar 3 persen, jadi penetapan upah ini semakin burukk," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan Pemda sudah melakukan sidang pleno dengan Dewan Pengupahan. Sidang tersebut sudah menghasilkan rekomendasi untuk penetapan UMP DIY.
"Keluar rekomendasi tersebut untuk penetapan pengupahan dan akan diumumkan bapak gubernur minggu ini. Nanti tunggu diumumkan pak gubernur saja, tidak lama lagi kok," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
UMK Bantul 2022 Naik 4 Persen, Segini yang Diusulkan Dewan Pengupahan
-
Tunggu Instruksi Pusat, Pemda DIY: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Digelar Awal Tahun 2022
-
Tolak Penetapan Upah Berdasar UU Cipta Kerja, KSPSI DIY Desak Pemerintah Naikkan UMP
-
Klaster Takziah Sedayu Bertambah, Pemda DIY Pangkas Durasi PTM
-
Klaster Takziah Makin Meluas, Seluruh Sekolah di Sedayu Ditutup
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan