Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 02 Desember 2022 | 13:04 WIB
Polisi Bakal Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan kepada Cucu yang Bunuh Kakek di Kotabaru

Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pertama ada di parkiran sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru dan kedua di mobil itu sendiri.

"Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," ungkapnya.

Dua tersangka iti terancam hukuman mati atas tindakan kejinya tersebut. Terlebih dengan diketahui bahwa kasus pembunuhan itu sudah direncanakan kedua pelaku sebelumnya. 

Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana. Dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati.

Baca Juga: Terungkap! Skenario Pembunuhan Berencana yang dilakukan Ferdy Sambo ke Brigadir Yosua

Load More