Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 02 Desember 2022 | 13:04 WIB
Polisi Bakal Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan kepada Cucu yang Bunuh Kakek di Kotabaru

Sementara terlapor dalam kasus ini adalah RO (19) yang diketahui merupakan cucu dari korban sendiri.

Kejadian keji ini diawali dari korban yang diketahui pada hari tanggal dan jam tersebut memang pergi dengan terlapor ke sebuah pusat perbelanjaan. Setelah itu terlapor kembali ke rumah dan ditanya oleh pelapor tentang keberadaan korban.

Terlapor menjawab kalau korban masih berada di mobil. Setelah itu pelapor langsung mengecek ke mobil dan korban dalam keadaan tidak bergerak. 

Selanjutnya pelapor membawa korban ke rumah sakit Panti Rapih untuk pemeriksaan. Saat itu oleh pihak rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia dan dokter mengatakan kalau kematian korban tidak wajar karena terdapat luka dibagian kepala, muka dan leher.

Baca Juga: Terungkap! Skenario Pembunuhan Berencana yang dilakukan Ferdy Sambo ke Brigadir Yosua

"Awalnya ada seorang lelaki inisial MO ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Jogja," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi.

Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pertama ada di parkiran sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru dan kedua di mobil itu sendiri.

"Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," ungkapnya.

Dua tersangka iti terancam hukuman mati atas tindakan kejinya tersebut. Terlebih dengan diketahui bahwa kasus pembunuhan itu sudah direncanakan kedua pelaku sebelumnya. 

Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana. Dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati.

Baca Juga: Bharada E Berikan Kesaksian dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

Load More