SuaraJogja.id - Miris, bermula dari kenalan di Group WhatsApp yang baru diikuti, seorang anak di bawah umur asal Kulon Progo jadi korban kekerasan seksual seorang pemuda bernama FS, pemuda berumur 32 tahun asal Magelang, Jawa Tengah.
Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Dwi Wijayanto mengatakan aksi persetubuhan anak di bawah umur tersebut terungkap ketika Sabtu (19/11/2022) lalu, M (62) nenek korban merasa curiga karena cucunya semalaman tidak pulang. Setelah diinterogasi, cucunya menceritakan peristiwa persetubuhan tersebut.
"Mbah M kemudian melapor kepada kami,"ujar dia, Senin (5/12/2022).
Usai mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan mendapat petunjuk siapa pelakunya. Mereka kemudian berhasil mengamankan FS dan menahannya di Mapolres Kulon Progo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: IP Korban Anak Kiai Jombang Ungkap Alami Kekerasan Seksual Sejak Remaja
Dari hasil pemeriksaan menyebutkan jika peristiwa tersebut bermula ketika korban dan tersangka pada awalnya berkenalan melalui group WA. Namun tersangka dan korban juga tidak tahu mengapa mereka dapat tiba-tiba dimasukkan ke dalam group tersebut.
"Setelah berada dalam satu group, kemudian antara tersangka dan korban berkenalan secara chat privat hingga keduanya akrab,"terangnya.
Hingga sekitar bulan Juli 2022 tersangka mengajak korban bertemu. Mereka kemudian berjumpa dengan cara korban dijemput di daerah Pleret dan diajak jalan-jalan ke daerah Waduk Sermo Kulon Progo.
Setelah jalan-jalan kemudian korban diberi uang sebesar Rp200.000, lalu diantar pulang. Korban diantar namun tidak sampai ke rumahnya karena hanya diturunkan di jalan tidak jauh dari rumah korban.
"Setelah itu pada bulan Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Tersangka kembali mengajak korban untuk bertemu,"tambahnya.
Baca Juga: Biadab! Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Terduga Pelaku Atasan Korban
Setelah janjian, korban kemudian dijemput di sekitar Pasar wilayah Panjatan lalu diajak ke salah satu Hotel di Kulon Progo. Dan di hotel tersebut tersangka melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 1 (satu) kali.
Karena bersedia disetubuhi, kemudian korban diberi imbalan uang sebesar Rp200.000 oleh tersangka. Dan setelah disetubuhi kemudian korban diantar pulang namun tidak sampai di rumah. Korban hanya diantar sampai di lokasi penjemputan.
"Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 17.00 WIB kembali berjanji bertemu," tutur dia.
Tersangka kembali menjemput korban di sekitar Pasar wilayah Panjatan. Mereka bertemu setelah sehari sebelumnya tersangka membujuk korban untuk kembali bertemu. Dan setelah dijemput oleh tersangka, korban dibawa ke salah satu Hotel di Magelang, Jawa Tengah.
Di hotel tersebut kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan kembali. Dan kemudian korban menyanggupinya karena tersangka memberikan sejumlah Rp200.000 serta dibelikan kerudung (jilbab), kaos, serta sandal.
"Dan saat itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,"ungkap dia.
Pada ke esokan harinya sekira pukul 07.00 WIB, korban diantar pulang oleh tersangka dan hanya diturunkan di jalan yang menuju ke rumah korban. Setelah sampai di rumah korban ditanya oleh nenek korban mengenai kepergiannya semalaman dan tidak pamit.
Akhirnya dengan dibantu pihak sekolah, korban menceritakan mengenai peristiwa tersebut. Dan oleh nenek korban peristiwa tersebut dilaporkan di Polsek Panjatan untuk diproses sesuai dengan aturan hukum.
Kini tersangka sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kulon Progo. Polisi juga mengamankan 1 ( satu ) celana dalam anak warna merah maroon, 1 ( satu ) kaus anak lengan panjang warna hijau tua dengan merk Lemon yang pada bagian depan bertuliskan POEMS FOR HEALLING, Mobil DAIHATSU XENIA.
Kepada tersangka akan disangkakan pasal Persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah kembali dengan Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Serta pasal Melarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,"terang dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Gibran Sambut Usulan Mendikdasmen Buat Sekolah Khusus Korban Kekerasan Seksual: Ide yang Baik
-
Nostalgia Orde Baru? Prabowo-Gibran Dikritik Kompak Pamer Simbol Militerisme Lewat Akmil
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya