SuaraJogja.id - Miris, bermula dari kenalan di Group WhatsApp yang baru diikuti, seorang anak di bawah umur asal Kulon Progo jadi korban kekerasan seksual seorang pemuda bernama FS, pemuda berumur 32 tahun asal Magelang, Jawa Tengah.
Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Dwi Wijayanto mengatakan aksi persetubuhan anak di bawah umur tersebut terungkap ketika Sabtu (19/11/2022) lalu, M (62) nenek korban merasa curiga karena cucunya semalaman tidak pulang. Setelah diinterogasi, cucunya menceritakan peristiwa persetubuhan tersebut.
"Mbah M kemudian melapor kepada kami,"ujar dia, Senin (5/12/2022).
Usai mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan mendapat petunjuk siapa pelakunya. Mereka kemudian berhasil mengamankan FS dan menahannya di Mapolres Kulon Progo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan menyebutkan jika peristiwa tersebut bermula ketika korban dan tersangka pada awalnya berkenalan melalui group WA. Namun tersangka dan korban juga tidak tahu mengapa mereka dapat tiba-tiba dimasukkan ke dalam group tersebut.
"Setelah berada dalam satu group, kemudian antara tersangka dan korban berkenalan secara chat privat hingga keduanya akrab,"terangnya.
Hingga sekitar bulan Juli 2022 tersangka mengajak korban bertemu. Mereka kemudian berjumpa dengan cara korban dijemput di daerah Pleret dan diajak jalan-jalan ke daerah Waduk Sermo Kulon Progo.
Setelah jalan-jalan kemudian korban diberi uang sebesar Rp200.000, lalu diantar pulang. Korban diantar namun tidak sampai ke rumahnya karena hanya diturunkan di jalan tidak jauh dari rumah korban.
"Setelah itu pada bulan Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Tersangka kembali mengajak korban untuk bertemu,"tambahnya.
Baca Juga: IP Korban Anak Kiai Jombang Ungkap Alami Kekerasan Seksual Sejak Remaja
Setelah janjian, korban kemudian dijemput di sekitar Pasar wilayah Panjatan lalu diajak ke salah satu Hotel di Kulon Progo. Dan di hotel tersebut tersangka melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 1 (satu) kali.
Karena bersedia disetubuhi, kemudian korban diberi imbalan uang sebesar Rp200.000 oleh tersangka. Dan setelah disetubuhi kemudian korban diantar pulang namun tidak sampai di rumah. Korban hanya diantar sampai di lokasi penjemputan.
"Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 17.00 WIB kembali berjanji bertemu," tutur dia.
Tersangka kembali menjemput korban di sekitar Pasar wilayah Panjatan. Mereka bertemu setelah sehari sebelumnya tersangka membujuk korban untuk kembali bertemu. Dan setelah dijemput oleh tersangka, korban dibawa ke salah satu Hotel di Magelang, Jawa Tengah.
Di hotel tersebut kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan kembali. Dan kemudian korban menyanggupinya karena tersangka memberikan sejumlah Rp200.000 serta dibelikan kerudung (jilbab), kaos, serta sandal.
"Dan saat itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,"ungkap dia.
Pada ke esokan harinya sekira pukul 07.00 WIB, korban diantar pulang oleh tersangka dan hanya diturunkan di jalan yang menuju ke rumah korban. Setelah sampai di rumah korban ditanya oleh nenek korban mengenai kepergiannya semalaman dan tidak pamit.
Akhirnya dengan dibantu pihak sekolah, korban menceritakan mengenai peristiwa tersebut. Dan oleh nenek korban peristiwa tersebut dilaporkan di Polsek Panjatan untuk diproses sesuai dengan aturan hukum.
Kini tersangka sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kulon Progo. Polisi juga mengamankan 1 ( satu ) celana dalam anak warna merah maroon, 1 ( satu ) kaus anak lengan panjang warna hijau tua dengan merk Lemon yang pada bagian depan bertuliskan POEMS FOR HEALLING, Mobil DAIHATSU XENIA.
Kepada tersangka akan disangkakan pasal Persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah kembali dengan Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Serta pasal Melarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,"terang dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Sudah Dua Bulan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Tegalrejo Belum Tertangkap, JPW Desak Polisi Segera Terbitkan DPO
-
Pelaku Persetubuhan Anak Difabel di Tegalrejo Urung Tertangkap, Ini Kata Polisi
-
Anak SD di Tegalrejo Jadi Korban Persetubuhan Tetangganya, Polisi Ungkap Modusnya
-
Anak SD di Tegalrejo Diduga Jadi Korban Persetubuhan, Polresta Yogyakarta Lakukan Penyidikan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026