SuaraJogja.id - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan (disetujui) menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah, Selasa (6/12/2022).
Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) meminta pemerintah melakukan sejumlah langkah, agar penerapan UU tersebut tidak serampangan dan tetap memenuhi asas keadilan.
Peneliti PSHK UII Taufiqurrahman menjelaskan, pengesahan RKUP ini mendapatkan berbagai penolakan, karena dianggap memiliki muatan yang membatasi hak asasi masyarakat secara ketat.
Terhadap persetujuan RUKHP menjadi UU tersebut, PSHK UII punya beberapa catatan penting.
"RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang sudah melalui proses legislasi dalam waktu cukup lama. Meskipun telah melalui penyusunan yang lama, bukan berarti RKUHP dapat disahkan secara terburu-buru," kata dia, Rabu (7/12/2022).
Taufiq mengungkap, hal ini berkaitan dengan meaningfull participation dalam proses pembentukan RKUHP, sebagaimana amanat konstitusi.
"RKUHP sangat berkaitan langsung dengan rakyat. Pada akhirnya, RKUHP menjadi penentu apakah rakyat akan dipidana atau tidak dipidana," sebutnya.
Bahwa KUHP yang telah disahkan akan mulai berlaku setelah tiga (3) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Artinya, apabila diundangkan pada Desember 2022, maka KUHP baru akan berlaku pada Desember 2025.
Baca Juga: PSHK UII Minta Presiden Menganulir Pelantikan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Begini Alasannya
Seharusnya, ketentuan peralihan ini akan sangat berarti guna memberikan waktu kepada pemerintah, untuk melakukan penyamaan persepsi kepada penegak hukum dalam menegakkan KUHP. Selain itu, memberikan pemahaman dan waktu adaptasi kepada masyarakat.
Sehingga, perlu mekanisme yang jelas dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun tersebut agar optimal.
Ia menambahkan, batasan rujukan dan/atau pendelegasian pengaturan tindak pidana pada Pasal 12 KUHP, disebutkan seperti berikut: 'Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan'.
Ketentuan rujukan dan/atau pendelegasian kepada peraturan perundang-undangan tersebut sangatlah luas.
Yang berarti bahwa, pengaturan mengenai tindak pidana tidak hanya pada tingkat UU dan Peraturan Daerah. Akan tetapi juga dapat dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah, Menteri, Gubernur dan lain sebagainya.
"Hal tersebut bertentangan dengan Asas kepastian hukum dan kedaulatan rakyat," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?