SuaraJogja.id - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan (disetujui) menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah, Selasa (6/12/2022).
Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) meminta pemerintah melakukan sejumlah langkah, agar penerapan UU tersebut tidak serampangan dan tetap memenuhi asas keadilan.
Peneliti PSHK UII Taufiqurrahman menjelaskan, pengesahan RKUP ini mendapatkan berbagai penolakan, karena dianggap memiliki muatan yang membatasi hak asasi masyarakat secara ketat.
Terhadap persetujuan RUKHP menjadi UU tersebut, PSHK UII punya beberapa catatan penting.
"RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang sudah melalui proses legislasi dalam waktu cukup lama. Meskipun telah melalui penyusunan yang lama, bukan berarti RKUHP dapat disahkan secara terburu-buru," kata dia, Rabu (7/12/2022).
Taufiq mengungkap, hal ini berkaitan dengan meaningfull participation dalam proses pembentukan RKUHP, sebagaimana amanat konstitusi.
"RKUHP sangat berkaitan langsung dengan rakyat. Pada akhirnya, RKUHP menjadi penentu apakah rakyat akan dipidana atau tidak dipidana," sebutnya.
Bahwa KUHP yang telah disahkan akan mulai berlaku setelah tiga (3) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Artinya, apabila diundangkan pada Desember 2022, maka KUHP baru akan berlaku pada Desember 2025.
Baca Juga: PSHK UII Minta Presiden Menganulir Pelantikan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Begini Alasannya
Seharusnya, ketentuan peralihan ini akan sangat berarti guna memberikan waktu kepada pemerintah, untuk melakukan penyamaan persepsi kepada penegak hukum dalam menegakkan KUHP. Selain itu, memberikan pemahaman dan waktu adaptasi kepada masyarakat.
Sehingga, perlu mekanisme yang jelas dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun tersebut agar optimal.
Ia menambahkan, batasan rujukan dan/atau pendelegasian pengaturan tindak pidana pada Pasal 12 KUHP, disebutkan seperti berikut: 'Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan'.
Ketentuan rujukan dan/atau pendelegasian kepada peraturan perundang-undangan tersebut sangatlah luas.
Yang berarti bahwa, pengaturan mengenai tindak pidana tidak hanya pada tingkat UU dan Peraturan Daerah. Akan tetapi juga dapat dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah, Menteri, Gubernur dan lain sebagainya.
"Hal tersebut bertentangan dengan Asas kepastian hukum dan kedaulatan rakyat," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Lebaran Tanpa Pulang Kampung: Kisah Pilu Pekerja di Yogyakarta, Tiket Mahal dan Ekonomi Sulit
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BRI: Kuota 5.000 Pemudik dan 175 Bus
-
Antisipasi Macet di Gerbang Tol Purwomartani, Polda DIY Siagakan Tim Urai dan Pos Pantau
-
Lonjakan 8,2 Juta Pemudik Berpotensi Picu Kemacetan, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 85 Persen
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Sakit Hati Dibilang Sok Alim saat Pesta Miras