SuaraJogja.id - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan (disetujui) menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah, Selasa (6/12/2022).
Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) meminta pemerintah melakukan sejumlah langkah, agar penerapan UU tersebut tidak serampangan dan tetap memenuhi asas keadilan.
Peneliti PSHK UII Taufiqurrahman menjelaskan, pengesahan RKUP ini mendapatkan berbagai penolakan, karena dianggap memiliki muatan yang membatasi hak asasi masyarakat secara ketat.
Terhadap persetujuan RUKHP menjadi UU tersebut, PSHK UII punya beberapa catatan penting.
"RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang sudah melalui proses legislasi dalam waktu cukup lama. Meskipun telah melalui penyusunan yang lama, bukan berarti RKUHP dapat disahkan secara terburu-buru," kata dia, Rabu (7/12/2022).
Taufiq mengungkap, hal ini berkaitan dengan meaningfull participation dalam proses pembentukan RKUHP, sebagaimana amanat konstitusi.
"RKUHP sangat berkaitan langsung dengan rakyat. Pada akhirnya, RKUHP menjadi penentu apakah rakyat akan dipidana atau tidak dipidana," sebutnya.
Bahwa KUHP yang telah disahkan akan mulai berlaku setelah tiga (3) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Artinya, apabila diundangkan pada Desember 2022, maka KUHP baru akan berlaku pada Desember 2025.
Baca Juga: PSHK UII Minta Presiden Menganulir Pelantikan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Begini Alasannya
Seharusnya, ketentuan peralihan ini akan sangat berarti guna memberikan waktu kepada pemerintah, untuk melakukan penyamaan persepsi kepada penegak hukum dalam menegakkan KUHP. Selain itu, memberikan pemahaman dan waktu adaptasi kepada masyarakat.
Sehingga, perlu mekanisme yang jelas dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun tersebut agar optimal.
Ia menambahkan, batasan rujukan dan/atau pendelegasian pengaturan tindak pidana pada Pasal 12 KUHP, disebutkan seperti berikut: 'Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan'.
Ketentuan rujukan dan/atau pendelegasian kepada peraturan perundang-undangan tersebut sangatlah luas.
Yang berarti bahwa, pengaturan mengenai tindak pidana tidak hanya pada tingkat UU dan Peraturan Daerah. Akan tetapi juga dapat dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah, Menteri, Gubernur dan lain sebagainya.
"Hal tersebut bertentangan dengan Asas kepastian hukum dan kedaulatan rakyat," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
Terkini
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
-
Kiai-Nyai Muda NU Dorong Penyelesaian Konflik PBNU Secara Terukur dan Sesuai Aturan
-
Duh! KPK Temukan Akal-akalan Daerah Naikkan Skor Indeks Integritas
-
Porsener-G KukuBima 2025 Berlangsung Sukses, Tinggalkan Jejak Prestasi dan Kebersamaan
-
BRI Rayakan 130 Tahun, Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.440 Triliun