Pasal Penghinaan Kepada Presiden Harus Disoroti
Selain itu, dalam KUHP yang telah disahkan mengatur mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah/Lembaga negara, pada Pasal 240 dan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden Pasal 217-220.
"Perumusan pasal ini sangat dikhawatirkan menjadi suatu ancaman, bahkan pembatasan masyakarat dalam menyampaikan pendapat dan kritik kepada pemerintah dan/atau lembaga negara," kritisi Taufiq.
Tentu hal ini erat kaitannya dengan hak konstitusional masyarakat, yang tercantum pada Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Sehingga penegak hukum harus dapat membedakan, antara tindak pidana dan kritik kepada pemerintah.
Beberapa Rekomendasi PSHK UII
Atas beberapa paparan di atas tadi, PSHK FH UII merekomendasikan kepada pemerintah, untuk segera membentuk mekanisme penyamaan presepsi KUHP yang baru disahkan ini, lanjut Taufiq.
Utamanya dilakukan untuk penegak hukum, agar dalam penegakan KUHP tidak serampangan, dimanfaatkan oleh pihak tertentu dan harus tetap memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Kedua, pemerintah perlu segera mengatur secara ketat mengenai pembatasan pendelegasian dan pengaturan tindakan apa saja yang dianggap tindak pidana hanya pada Undang-undang dan Peraturan Daerah.
"Pemerintah juga harus melibatkan elemen masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan, dalam merumuskan kebijakan-kebijakan pasca pengesahan KUHP," tandasnya.
Baca Juga: PSHK UII Minta Presiden Menganulir Pelantikan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Begini Alasannya
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha