SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) meminta presiden Republik Indonesia, untuk mengingatkan menteri serta pejabat lain di tingkat pusat. Supaya patuh kepada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan, menyusul adanya pernyataan Kepala Pusat Penerangan dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 17 Mei 2022.
Dalam pernyataan itu, Kapuspen Kemendagri mengatakan, penjabat kepala daerah dapat diangkat dari unsur Tentara Republik Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Peneliti PSHK UII Muhamad Saleh mengungkap, selain permintaan terhadap presiden agar mengingatkan menteri-menterinya tadi, PSHK UII juga merekomendasikan agar Kemendagri mengevaluasi dan mengganti Penjabat Kepala Daerah.
Baca Juga: Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM
"Mengevaluasi dan mengganti penjabat kepala daerah yang telah diangkat dari prajurit TNI dan anggota POLRI, tetapi belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinasi aktif," tuturnya, Sabtu (21/5/2022).
Akan lebih baik, bila Kemendagripun terlebih dahulu memetakan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah, yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah. Termasuk juga memerhatikan kepentingan daerah.
Kemudian dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala, oleh pejabat yang berwenang sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.
"Dikarenakan pemilihan kepala daerah sangat erat kaitannya dengan otonomi daerah, maka Kemendagri juga harus memperhatikan aspirasi daerah," tambahnya.
Menurut PSHK UII, berkaca pada poin di atas, maka dalam penunjukan penjabat, Kemendagri perlu mengutamakan calon penjabat yang berasal dari daerah yang bersangkutan dan paham akan persoalan daerah yang akan dipimpin.
Baca Juga: Sri Wiyanti Eddyono: Kekerasan Seksual Berbasis Online Meningkat Selama Pandemi
Di kesempatan yang sama, lanjut Saleh, PSHK UII juga punya catatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. DPR sebagai lembaga pengawas eksekutif harus mengawasi pengisian penjabat kepala daerah agar berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel.
Berita Terkait
-
Asila Maisa Kuliah Jurusan Apa? Dituding Masuk UI Pakai Jalur Ordal
-
Viral Foto Gibran di FH UGM, Netizen: "Capek Belajar Hukum, Eh Wapresnya..."
-
Berdayakan KWT, Tim PPK Ormawa LABMA UII Gelar Sekolah Perempuan Tani di Dusun Kemiri
-
Pendidikan Fathul Wahid, Rektor UII Minta Gelar Akademiknya Tak Dicantumkan di Surat dan Dokumen
-
Terbukti Skripsi Sama Persis, Mahasiswi UMP Ngaku Lakukan Plagiat
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik