SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) meminta presiden Republik Indonesia, untuk mengingatkan menteri serta pejabat lain di tingkat pusat. Supaya patuh kepada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan, menyusul adanya pernyataan Kepala Pusat Penerangan dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 17 Mei 2022.
Dalam pernyataan itu, Kapuspen Kemendagri mengatakan, penjabat kepala daerah dapat diangkat dari unsur Tentara Republik Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Peneliti PSHK UII Muhamad Saleh mengungkap, selain permintaan terhadap presiden agar mengingatkan menteri-menterinya tadi, PSHK UII juga merekomendasikan agar Kemendagri mengevaluasi dan mengganti Penjabat Kepala Daerah.
Baca Juga: Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM
"Mengevaluasi dan mengganti penjabat kepala daerah yang telah diangkat dari prajurit TNI dan anggota POLRI, tetapi belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinasi aktif," tuturnya, Sabtu (21/5/2022).
Akan lebih baik, bila Kemendagripun terlebih dahulu memetakan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah, yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah. Termasuk juga memerhatikan kepentingan daerah.
Kemudian dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala, oleh pejabat yang berwenang sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.
"Dikarenakan pemilihan kepala daerah sangat erat kaitannya dengan otonomi daerah, maka Kemendagri juga harus memperhatikan aspirasi daerah," tambahnya.
Menurut PSHK UII, berkaca pada poin di atas, maka dalam penunjukan penjabat, Kemendagri perlu mengutamakan calon penjabat yang berasal dari daerah yang bersangkutan dan paham akan persoalan daerah yang akan dipimpin.
Baca Juga: Sri Wiyanti Eddyono: Kekerasan Seksual Berbasis Online Meningkat Selama Pandemi
Di kesempatan yang sama, lanjut Saleh, PSHK UII juga punya catatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. DPR sebagai lembaga pengawas eksekutif harus mengawasi pengisian penjabat kepala daerah agar berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel.
Berita Terkait
-
Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM
-
Sri Wiyanti Eddyono: Kekerasan Seksual Berbasis Online Meningkat Selama Pandemi
-
SMK Telkom Malang Kembali Menjuarai Kompetisi Nasional
-
Pendaftaran Seleksi Calon Rektor UGM Ditutup, 7 Nama Ini Berhasil Lengkapi Syarat Pendaftaran
-
Pemerintah Daerah Dinilai Boleh Bentuk Dana Abadi
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi