SuaraJogja.id - PT Digsi yang ditunjuk sebagai Event Organizer (EO) dalam penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII tahun 2022 memilih melakukan upaya hukum terkait polemik pendanaan yang masih berlangsung hingga sekarang.
Salah satu upaya yang saat ini telah dilakukan adalah melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam acara Pesparawi 2022 tersebut.
Kuasa hukum PT Digsi, Elektison Somi mengatakan bukan tanpa alasan somasi itu dilayangkan. Melainkan pihaknya dalam hal ini PT Digsi turut merasa dirugikan dalam event yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) itu.
"Karena ada kerugian yang kita dapatkan dalam hal ini PT Digsi kalau kita menutupi dalam posisi kembali kita akan kesulitan. Oleh karena itu ke depan langkah hukum yang kita lakukan adalah kita meminta pertanggungjawaban. Ini sudah kita lakukan, somasi sudah kita lakukan, untuk pertama di pihak-pihak tersebut," kata Somi secara daring kepada awak media, Kamis (29/12/2022).
Somasi itu ditujukan kepada empat pihak yang terlibat dalam acara Pesparawi 2022. Di antaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) serta Pemda DIY.
Ia menjelaskan bentuk kerugian itu akibat dari anggaran pribadi yang kemudian harus dikeluarkan pihaknya dalam Pesparawi 2022 untuk menutupi anggaran yang sudah diserahkan oleh LPPD. Hal itu bahkan turut berdampak pada PT Digsi yang kini kemudian masih terikat utang dengan pihak ketiga.
Ditanya terkait kisaran kerugian yang dialami PT Digsi, Somi masih enggan untuk memaparkan secara detail. Ia mengatakan baru akan membuka nominal kerugian itu saat pertemuan dengan pihak-pihak yang dilakukan somasi itu.
"Kami sampaikan juga bahwa sebetulnya posisi PT Digsi sebagai korban yang juga dirugikan. Kecuali PT Digsi sudah menerima anggaran dalam pelaksanaan Pesparawi itu dengan tahapan yang ada lalu tidak dibayarkan artinya ada kelalaian yang dilakukan oleh PT Digsi," terangnya.
"Tapi fakta yang ada, yang sudah diakui oleh pihak LPPD, Pemda, kementerian bahwa dana yang diserahkan ke PT Digsi adalah tidak sampai pada dana yang ada dalam RAB yang sudah disusun di situ," sambungnya.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Hotel di Jogja yang Murah Hingga Harga Terbaik
Menurutnya tanggungjawab terhadap pelaksanaan Pesparawi 2022 ini tidak berada sepenuhnya pada PT Digsi. Melainkan beberapa pihak yang ikut terlibat tadi.
Somasi ini dilayangkan, kata Somi, bertujuan agar pihak-pihak yang terlibat tersebut tidak melempar bola terus ke PT Digsi. Melainkan juga ikut mencarikan solusi terkait dengan persoalan kerugian yang dialami oleh PT Digsi dan juga yang dialami oleh pihak ketiga.
"Harapannya nanti dari upaya hukum yang kami lakukan ini, dari tahapan-tahapan yang akan kita lakukan ke depan ada kejelasan terkait dengan tanggungjawab dari LPPN, LPPD, Pemda dan Kementerian dalam rangka pemenuhan utang kepada PT Digsi sendiri maupun utang kepada pihak ketiga," ucapnya.
Somasi itu sudah dilayangkan pada 26 Desember 2022 lalu dan diberikan jangka waktu tujuh hari kerja untuk menanggapi. Hingga kini belum ada tanggapan dari empat pihak yang diberikan somasi tersebut.
Ditambahkan Somi, jika memang somasi tersebut tidak mampu ditemukan penyelesaiannya secara bersama-sama. Maka pihaknya siap melakukan upaya hukum selanjutnya yakni dengan melayangkan gugatkan ke pengadilan.
"Sehingga biarkan nanti pengadilan yang akan memutus. Apakah betul bahwa tanggungjawab itu berada pada PT Digsi sendiri, karena PT Digsi sendiri sebetulnya sudah dirugikan dengan kondisi yang ada dengan wanprestasi kesepakatan yang sudah dilakukan sebelumnya. Sehingga kekurangan bayar itu terjadi di kita," paparnya.
Berita Terkait
-
Polemik Tunggakan Pembayaran Rp11 Miliar ke 61 Hotel di Jogja Usai Acara Kemenag, Pihak EO Angkat Bicara
-
Buntut Pembayaran Hotel Menunggak Usai Acara Kemenag, PHRI DIY Hati-hati Terima Event Nasional hingga Internasional
-
Sudah Mediasi ke Pusat Soal Pembayaran 61 Hotel yang Menunggak di Acara Kemenag, PHRI DIY: Belum Ada Solusi
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu