SuaraJogja.id - PT Digsi yang ditunjuk sebagai Event Organizer (EO) dalam penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII tahun 2022 memilih melakukan upaya hukum terkait polemik pendanaan yang masih berlangsung hingga sekarang.
Salah satu upaya yang saat ini telah dilakukan adalah melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam acara Pesparawi 2022 tersebut.
Kuasa hukum PT Digsi, Elektison Somi mengatakan bukan tanpa alasan somasi itu dilayangkan. Melainkan pihaknya dalam hal ini PT Digsi turut merasa dirugikan dalam event yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) itu.
"Karena ada kerugian yang kita dapatkan dalam hal ini PT Digsi kalau kita menutupi dalam posisi kembali kita akan kesulitan. Oleh karena itu ke depan langkah hukum yang kita lakukan adalah kita meminta pertanggungjawaban. Ini sudah kita lakukan, somasi sudah kita lakukan, untuk pertama di pihak-pihak tersebut," kata Somi secara daring kepada awak media, Kamis (29/12/2022).
Somasi itu ditujukan kepada empat pihak yang terlibat dalam acara Pesparawi 2022. Di antaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) serta Pemda DIY.
Ia menjelaskan bentuk kerugian itu akibat dari anggaran pribadi yang kemudian harus dikeluarkan pihaknya dalam Pesparawi 2022 untuk menutupi anggaran yang sudah diserahkan oleh LPPD. Hal itu bahkan turut berdampak pada PT Digsi yang kini kemudian masih terikat utang dengan pihak ketiga.
Ditanya terkait kisaran kerugian yang dialami PT Digsi, Somi masih enggan untuk memaparkan secara detail. Ia mengatakan baru akan membuka nominal kerugian itu saat pertemuan dengan pihak-pihak yang dilakukan somasi itu.
"Kami sampaikan juga bahwa sebetulnya posisi PT Digsi sebagai korban yang juga dirugikan. Kecuali PT Digsi sudah menerima anggaran dalam pelaksanaan Pesparawi itu dengan tahapan yang ada lalu tidak dibayarkan artinya ada kelalaian yang dilakukan oleh PT Digsi," terangnya.
"Tapi fakta yang ada, yang sudah diakui oleh pihak LPPD, Pemda, kementerian bahwa dana yang diserahkan ke PT Digsi adalah tidak sampai pada dana yang ada dalam RAB yang sudah disusun di situ," sambungnya.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Hotel di Jogja yang Murah Hingga Harga Terbaik
Menurutnya tanggungjawab terhadap pelaksanaan Pesparawi 2022 ini tidak berada sepenuhnya pada PT Digsi. Melainkan beberapa pihak yang ikut terlibat tadi.
Somasi ini dilayangkan, kata Somi, bertujuan agar pihak-pihak yang terlibat tersebut tidak melempar bola terus ke PT Digsi. Melainkan juga ikut mencarikan solusi terkait dengan persoalan kerugian yang dialami oleh PT Digsi dan juga yang dialami oleh pihak ketiga.
"Harapannya nanti dari upaya hukum yang kami lakukan ini, dari tahapan-tahapan yang akan kita lakukan ke depan ada kejelasan terkait dengan tanggungjawab dari LPPN, LPPD, Pemda dan Kementerian dalam rangka pemenuhan utang kepada PT Digsi sendiri maupun utang kepada pihak ketiga," ucapnya.
Somasi itu sudah dilayangkan pada 26 Desember 2022 lalu dan diberikan jangka waktu tujuh hari kerja untuk menanggapi. Hingga kini belum ada tanggapan dari empat pihak yang diberikan somasi tersebut.
Ditambahkan Somi, jika memang somasi tersebut tidak mampu ditemukan penyelesaiannya secara bersama-sama. Maka pihaknya siap melakukan upaya hukum selanjutnya yakni dengan melayangkan gugatkan ke pengadilan.
"Sehingga biarkan nanti pengadilan yang akan memutus. Apakah betul bahwa tanggungjawab itu berada pada PT Digsi sendiri, karena PT Digsi sendiri sebetulnya sudah dirugikan dengan kondisi yang ada dengan wanprestasi kesepakatan yang sudah dilakukan sebelumnya. Sehingga kekurangan bayar itu terjadi di kita," paparnya.
Berita Terkait
-
Polemik Tunggakan Pembayaran Rp11 Miliar ke 61 Hotel di Jogja Usai Acara Kemenag, Pihak EO Angkat Bicara
-
Buntut Pembayaran Hotel Menunggak Usai Acara Kemenag, PHRI DIY Hati-hati Terima Event Nasional hingga Internasional
-
Sudah Mediasi ke Pusat Soal Pembayaran 61 Hotel yang Menunggak di Acara Kemenag, PHRI DIY: Belum Ada Solusi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil