Somasi ini dilayangkan, kata Somi, bertujuan agar pihak-pihak yang terlibat tersebut tidak melempar bola terus ke PT Digsi. Melainkan juga ikut mencarikan solusi terkait dengan persoalan kerugian yang dialami oleh PT Digsi dan juga yang dialami oleh pihak ketiga.
"Harapannya nanti dari upaya hukum yang kami lakukan ini, dari tahapan-tahapan yang akan kita lakukan ke depan ada kejelasan terkait dengan tanggungjawab dari LPPN, LPPD, Pemda dan Kementerian dalam rangka pemenuhan utang kepada PT Digsi sendiri maupun utang kepada pihak ketiga," ucapnya.
Somasi itu sudah dilayangkan pada 26 Desember 2022 lalu dan diberikan jangka waktu tujuh hari kerja untuk menanggapi. Hingga kini belum ada tanggapan dari empat pihak yang diberikan somasi tersebut.
Ditambahkan Somi, jika memang somasi tersebut tidak mampu ditemukan penyelesaiannya secara bersama-sama. Maka pihaknya siap melakukan upaya hukum selanjutnya yakni dengan melayangkan gugatkan ke pengadilan.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Hotel di Jogja yang Murah Hingga Harga Terbaik
"Sehingga biarkan nanti pengadilan yang akan memutus. Apakah betul bahwa tanggungjawab itu berada pada PT Digsi sendiri, karena PT Digsi sendiri sebetulnya sudah dirugikan dengan kondisi yang ada dengan wanprestasi kesepakatan yang sudah dilakukan sebelumnya. Sehingga kekurangan bayar itu terjadi di kita," paparnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Digsi Lewi Siby mengatakan sebenarnya seusai acara digelar pihaknya sempat beberapa kali bertemu dengan pihak-pihak tersebut.
"Cuma memang seperti yang diinfokan oleh berbagai pihak, Pemda dan Kemenag, mereka tetap lempar ke kami sebagai penanggungjawab. Jadi dari situ mungkin kami menempuh jalur lain," ujar Lewi.
Berita Terkait
-
Jangan Lewatkan! Ini Sejumlah Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Sederet Bentuk Bakti Abidzar ke Umi Pipik: Rela Putus Sekolah sampai Somasi Netizen yang Hina Ibu
-
Kenapa Abidzar Putus Sekolah? Alasannya Bikin Haters yang Hina Umi Pipik Malu Sendiri
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
-
Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kapan Terakhir Bisa Dimanfaatkan?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI