SuaraJogja.id - PT Digsi yang ditunjuk sebagai Event Organizer (EO) dalam penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII tahun 2022 memilih melakukan upaya hukum terkait polemik pendanaan yang masih berlangsung hingga sekarang.
Salah satu upaya yang saat ini telah dilakukan adalah melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam acara Pesparawi 2022 tersebut.
Kuasa hukum PT Digsi, Elektison Somi mengatakan bukan tanpa alasan somasi itu dilayangkan. Melainkan pihaknya dalam hal ini PT Digsi turut merasa dirugikan dalam event yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) itu.
"Karena ada kerugian yang kita dapatkan dalam hal ini PT Digsi kalau kita menutupi dalam posisi kembali kita akan kesulitan. Oleh karena itu ke depan langkah hukum yang kita lakukan adalah kita meminta pertanggungjawaban. Ini sudah kita lakukan, somasi sudah kita lakukan, untuk pertama di pihak-pihak tersebut," kata Somi secara daring kepada awak media, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Rekomendasi 10 Hotel di Jogja yang Murah Hingga Harga Terbaik
Somasi itu ditujukan kepada empat pihak yang terlibat dalam acara Pesparawi 2022. Di antaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) serta Pemda DIY.
Ia menjelaskan bentuk kerugian itu akibat dari anggaran pribadi yang kemudian harus dikeluarkan pihaknya dalam Pesparawi 2022 untuk menutupi anggaran yang sudah diserahkan oleh LPPD. Hal itu bahkan turut berdampak pada PT Digsi yang kini kemudian masih terikat utang dengan pihak ketiga.
Ditanya terkait kisaran kerugian yang dialami PT Digsi, Somi masih enggan untuk memaparkan secara detail. Ia mengatakan baru akan membuka nominal kerugian itu saat pertemuan dengan pihak-pihak yang dilakukan somasi itu.
"Kami sampaikan juga bahwa sebetulnya posisi PT Digsi sebagai korban yang juga dirugikan. Kecuali PT Digsi sudah menerima anggaran dalam pelaksanaan Pesparawi itu dengan tahapan yang ada lalu tidak dibayarkan artinya ada kelalaian yang dilakukan oleh PT Digsi," terangnya.
"Tapi fakta yang ada, yang sudah diakui oleh pihak LPPD, Pemda, kementerian bahwa dana yang diserahkan ke PT Digsi adalah tidak sampai pada dana yang ada dalam RAB yang sudah disusun di situ," sambungnya.
Baca Juga: Strategis dan Nyaman, Ini Dia 5 Pilihan Hotel di Jogja Dekat Malioboro
Menurutnya tanggungjawab terhadap pelaksanaan Pesparawi 2022 ini tidak berada sepenuhnya pada PT Digsi. Melainkan beberapa pihak yang ikut terlibat tadi.
Somasi ini dilayangkan, kata Somi, bertujuan agar pihak-pihak yang terlibat tersebut tidak melempar bola terus ke PT Digsi. Melainkan juga ikut mencarikan solusi terkait dengan persoalan kerugian yang dialami oleh PT Digsi dan juga yang dialami oleh pihak ketiga.
"Harapannya nanti dari upaya hukum yang kami lakukan ini, dari tahapan-tahapan yang akan kita lakukan ke depan ada kejelasan terkait dengan tanggungjawab dari LPPN, LPPD, Pemda dan Kementerian dalam rangka pemenuhan utang kepada PT Digsi sendiri maupun utang kepada pihak ketiga," ucapnya.
Somasi itu sudah dilayangkan pada 26 Desember 2022 lalu dan diberikan jangka waktu tujuh hari kerja untuk menanggapi. Hingga kini belum ada tanggapan dari empat pihak yang diberikan somasi tersebut.
Ditambahkan Somi, jika memang somasi tersebut tidak mampu ditemukan penyelesaiannya secara bersama-sama. Maka pihaknya siap melakukan upaya hukum selanjutnya yakni dengan melayangkan gugatkan ke pengadilan.
"Sehingga biarkan nanti pengadilan yang akan memutus. Apakah betul bahwa tanggungjawab itu berada pada PT Digsi sendiri, karena PT Digsi sendiri sebetulnya sudah dirugikan dengan kondisi yang ada dengan wanprestasi kesepakatan yang sudah dilakukan sebelumnya. Sehingga kekurangan bayar itu terjadi di kita," paparnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Polemik Tunggakan Pembayaran Rp11 Miliar ke 61 Hotel di Jogja Usai Acara Kemenag, Pihak EO Angkat Bicara
-
Buntut Pembayaran Hotel Menunggak Usai Acara Kemenag, PHRI DIY Hati-hati Terima Event Nasional hingga Internasional
-
Sudah Mediasi ke Pusat Soal Pembayaran 61 Hotel yang Menunggak di Acara Kemenag, PHRI DIY: Belum Ada Solusi
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY