SuaraJogja.id - Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba meminta Mahkamah Agung (MA) mencermati para hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul hasil pantauan vonis perkara korupsi di PN Yogyakarta yang didominasi oleh putusan ringan saja.
Berdasarkan pemantauan, rata-rata vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 berkisar hukum penjara selama 1 tahun hingga 16 tahun.
"Dengan hasil pemantauan vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta ini, JCW meminta Mahkamah Agung untuk tegas dan mengevaluasi hakimnya khususnya di Pengadilan Tipikor," kata Kamba kepada awak media, Senin (2/1/2023).
Menurut Kamba, MA harus mencermati vonis ringan kepada para terdakwa korupsi tersebut. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan mengindentifikasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan vonis bebas.
MA perlu menindaktegas jika memang ditemukan adanya kekeliruan dalam proses persidangan itu. Ia meminta MA perly terus mengevaluasi secara tuntas kinerja hakim-hakim tersebut.
"Tentunya dengan tolak ukur yang obyektif bukan berdasar pada like and dislike (suka dan tidak suka)," ungkapnya.
Kamba memastikan, JCW berkomitmen terus mengawal sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta hingga vonis majelis hakim dijatuhkan. Dari catatan JCW setidaknya sudah terdapat 16 vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 kemarin.
Dalam kesempatan ini JCW turut mengingatkan kepada Polda DIY khususnya Ditreskrimsus yang masih punya pekerjaan rumah. Terkait untuk segera menuntaskan perkara dugaan korupsi RSUD Wonosari dengan tersangka inisial AS.
Berikut ini daftar vonis perkara korupsi sepanjang tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta berdasarkan pemantauan dari JCW:
Baca Juga: Tajir Melintir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' Hukuman Bayar 17 M
1. Terdakwa Edy Susanto alias Edy Komaba divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa Edy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 miliar, subsider 4 tahun penjara;
2. Terdakwa Klau Victor Apryanto divonis selama 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Klau juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1,5 miliar, subsider 5 tahun penjara;
3. Terdakwa Nazirwan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan;
4. Terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bebas, majelis hakim menilai perkara yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan tindak pidana dalam perkara penyaluran kredit proyek pada PT. Mitra Adi Raharja;
5. Terdakwa Farrel Everald Fernanda divonis penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan. Terdakwa Farrel juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar, subsider 6 tahun penjara;
6. Terdakwa Maritto Aries Vittorio divonis penjara selama 11 tahun, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Maritto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp12,4 miliar, subsider 5 tahun penjara;
7. Terdakwa Deddy Widayatno divonis penjara selama 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan;
8. Terdakwa Wahyu Widada divonis penjara selama 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Selain itu terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 59,5 juta, subsider 3 bulan kurungan;
9. Terdakwa Dwi Hartanto divonis penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp78 juta, subsider 10 bulan kurungan;
10. Terdakwa Lintang Patria Anantya Rukmi divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan;
11. Terdakwa Ari Wahyuningsih divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan;
12. Terdakwa Erny Kusumawati divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan;
13. Terdakwa Roji Suyanta divonis penjara selama 13 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa Roji dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp6 miliar, subsider 2 tahun penjara;
14. Terdakwa Oon Nusihono divonis 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan;
15. Terdakwa Isti Indiyani divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan;
16 Terdakwa Dandan Jaya Kartika divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu