Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 11 Januari 2023 | 10:02 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti laptop hasil curian di rumah seorang Jaksa KPK saat rilis di Mapolda DIY, Selasa (10/1/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa laptop dari kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Ferdian Adi Nugroho seorang Jaksa KPK beberapa waktu lalu. Laptop hasil curian tersebut ditemukan setelah sempat digadai oleh para tersangka.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menuturkan sari hasil penelusuran, beberapa barang bukti memang ada yang dibuang. Lokasi pembuangan itu ada di dua tempat yakni di Kali Winongo, Kota Yogyakarta dan di sebuah sungai wilayah Kebumen. 


"Barang bukti yang dibuang di wilayah di sekitaran Kali Winongo Yogyakarta yaitu berupa satu set DVR CCTV," kata Nuredy kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (10/1/2023).


Sedangkan barang-barang bukti yang dibuang di wilayah Kebumen adalah satu bendel berkas, satu harddisk eksternal, kartu ID KPK milik korban, serta satu unit handphone merek Xiaomi.

Baca Juga: Pukat UGM Soroti Kejanggalan Dalam Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK


"Itu dibuang di sungai salah satu wilayah di, Kebumen Jawa Tengah," imbuhnya.


Sementara itu, kata Nuredy, polisi berhasil menemukan barang bukti laptop itu setelah sebelumnya sempat digadaikan oleh kedua tersangka. Laptop itu digadai senilai Rp2 juta di wilayah Koja, Jakarta Utara.


"Kemarin kami berhasil melakukan penyitaan terhadap laptop tersebut dan sebagaimana yang diketahui saat ini laptop ada di sini dan nanti akan kita panggil korban untuk memastikan tentanf kondisi laptop baik fisik maupun isinya," terangnya. 


Berdasarkan pemeriksaan dan fakta-fakta yang didapatkan pihaknya, Nuredy mengatakan motif pencurian itu adalah ekonomi semata.  


Ia memastikan hingga saat ini tidak ada pelaku atau oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Hanya ada dua tersangka saja yang sudah diamankan polisi.

Baca Juga: Fakta-fakta Pembobolan Rumah Jaksa KPK: Pelaku Cuma Butuh 6 Menit, Barang Curian Dibuang ke Sungai


"Motif ekonomi dan sampai saat ini belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya. 


Berdasarkan keterangan dari para tersangka yang diterima oleh penyidik, kata Nuredy, dua orang itu berangkat ke Jogja atas inisiatif sendiri. Dan memang mereka bertujuan untuk melakukan pencurian.


Nuredy menyebut kasus pencurian ini tak ada kaitannya dengan perkara KPK yang ditangani korban Ferdian Adi Nugroho yang diketahui bertugas sebagai Jaksa KPK. 


"Sampai saat ini hasil penyidikan dan hasil keterangan dari para tersangka mereka datang ke Jogja melalui Jawa Tengah itu adalah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi," tandasnya. 


Diberitakan sebelumnya, rumah seorang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho yang beralamat di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022) lalu.


Dua tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi adalah JN (32) warga Makassar dan SIP (31) warga Kendari. Dua orang tersebut diamankan polisi saat berada di wilayah Jakarta. 


Peristiwa itu membuat sejumlah barang berharga raib digondol pencuri. Dari pemeriksaan polisi barang-barang yang diambil itu di antaranya Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang ada di rumah tersebut, tas berisi laptop, harddisk eksternal dan sebuah ponsel.


Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Load More