SuaraJogja.id - Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa laptop dari kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Ferdian Adi Nugroho seorang Jaksa KPK beberapa waktu lalu. Laptop hasil curian tersebut ditemukan setelah sempat digadai oleh para tersangka.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menuturkan sari hasil penelusuran, beberapa barang bukti memang ada yang dibuang. Lokasi pembuangan itu ada di dua tempat yakni di Kali Winongo, Kota Yogyakarta dan di sebuah sungai wilayah Kebumen.
"Barang bukti yang dibuang di wilayah di sekitaran Kali Winongo Yogyakarta yaitu berupa satu set DVR CCTV," kata Nuredy kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (10/1/2023).
Sedangkan barang-barang bukti yang dibuang di wilayah Kebumen adalah satu bendel berkas, satu harddisk eksternal, kartu ID KPK milik korban, serta satu unit handphone merek Xiaomi.
"Itu dibuang di sungai salah satu wilayah di, Kebumen Jawa Tengah," imbuhnya.
Sementara itu, kata Nuredy, polisi berhasil menemukan barang bukti laptop itu setelah sebelumnya sempat digadaikan oleh kedua tersangka. Laptop itu digadai senilai Rp2 juta di wilayah Koja, Jakarta Utara.
"Kemarin kami berhasil melakukan penyitaan terhadap laptop tersebut dan sebagaimana yang diketahui saat ini laptop ada di sini dan nanti akan kita panggil korban untuk memastikan tentanf kondisi laptop baik fisik maupun isinya," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan dan fakta-fakta yang didapatkan pihaknya, Nuredy mengatakan motif pencurian itu adalah ekonomi semata.
Ia memastikan hingga saat ini tidak ada pelaku atau oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Hanya ada dua tersangka saja yang sudah diamankan polisi.
Baca Juga: Pukat UGM Soroti Kejanggalan Dalam Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK
"Motif ekonomi dan sampai saat ini belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka yang diterima oleh penyidik, kata Nuredy, dua orang itu berangkat ke Jogja atas inisiatif sendiri. Dan memang mereka bertujuan untuk melakukan pencurian.
Nuredy menyebut kasus pencurian ini tak ada kaitannya dengan perkara KPK yang ditangani korban Ferdian Adi Nugroho yang diketahui bertugas sebagai Jaksa KPK.
"Sampai saat ini hasil penyidikan dan hasil keterangan dari para tersangka mereka datang ke Jogja melalui Jawa Tengah itu adalah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah seorang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho yang beralamat di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
Dua tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi adalah JN (32) warga Makassar dan SIP (31) warga Kendari. Dua orang tersebut diamankan polisi saat berada di wilayah Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal