SuaraJogja.id - Warga Karangbajang, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati melakukan hal yang sama dengan warga Nglarang, yakni keluar ruangan (walk out), di tengah berlangsungnya Musyawarah Bentuk Penggantian Kerugian Pengadaan Lahan Terdampak Tol Jogja-Solo .
Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk protes warga yang lahannya terdampak tol Jogja-Solo, karena nilai appraisal yang tidak memuaskan.
Merespon itu, Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Suwito menyatakan, ketika hasil appraisal tidak sesuai yang diinginkan tentu ada penolakan.
Namun sebenarnya, warga belum resmi menyatakan penolakan atau penerimaan, karena belum ada pernyataan tertulis dan penandatanganan berita acara.
"Artinya hari ini beliau masih menunda keputusan, belum menyetujui maupun menolak. Karena kalau menolak, kan ada berita acara penolakan," ujar Suwito, di lokasi musyawarah, Selasa (17/1/2023).
Melihat tindakan warga, pihaknya akan menunggu perkembangan selama 14 hari sembari mencoba komunikasi dengan lurah, dukuh dan tokoh masyarakat lainnya.
Suwito ditanyai pula mengenai protes warga yang konon membandingkan dengan nilai ganti untung lahan terdampak tol Jogja-Solo, di Kalurahan Tirtoadi.
Menanggapi itu, pihaknya mengaku tak dapat mengintervensi hak prerogatif tim appraisal dalam menentukan harga ganti. Walaupun sebenarnya, bila tim menilai dengan adil dan rakyat senang dengan itu, maka BPN turut bersenang hati.
"Pertama, memudahkan kami dalam melaksanakan tugas. Kedua, mereka ikhlas. Tapi kan tim appraisal punya preferensi dan pertimbangan tersendiri, tidak bisa kami intervensi, tim appraisal pasti ada dasar pertimbangan tersendiri," jelasnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah tol Jogja-Solo, Dian Ardiyansyah menegaskan, pada intinya siapapun yang menjadi tim appraisal, itu sudah mendasarkan pada nilai yang sudah ada sebelumnya.
Satu penilai dan penilai lainnya tentu sudah berkomunikasi, lanjut Dian. Sehingga kita tidak bisa melihat penilai A bisa memberikan nilai lebih tinggi, sedangkan penilai si B bisa jadi lebih rendah.
"Tidak seperti itu. Tim appraisal ini punya kompetensi, bukan karena tim penilainya berbeda lalu menilainya lebih rendah atau lebih tinggi, tidak," tegasnya.
Lebih jauh ia mengungkap, tim appraisal di Tlogoadi dan Tirtoadi tentunya sudah menilai berdasarkan indikator dan hasil penilaiannya itu berdasarkan data-data transaksi yang ada di sekitar.
Baik PPK, Panitia Pengadaan Tanah yang dipimpin Kakanwil BPN, sudah tidak melakukan upaya apapun untuk memengaruhi nilai tersebut. Karena memang tidak boleh, imbuh Dian.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut