SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menghimbau kepada masyarakat terutama anak-anak untuk tidak mengkonsumsi jajanan berupa es asap atau kerap disebut dengan ciki ngebul (cikbul). Hal ini guna menghindari potensi bahaya lebih fatal akibat dari konsumsi jajan dengan penggunaan nitrogen tersebut.
Imbauan itu berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI dalam mengurangi potensi risiko Nitrogen cair atau LN Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji pada tanggal 6 Januari 2023.
"Kita sudah lakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai imbauan untuk tidak mengkonsumsi makanan tersebut," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Lana Unwanah, Rabu (18/1/2023).
"Jika dikonsumsi dapat menyebabkan efek pusing, mual, muntah, kehilangan kesadaran, pernapasan cepat, dan sesak napas," imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, kata Lana, ada efek lain yang dapat ditimbulkan bila kontak dengan kulit atau mata. Termasuk dapat menyebabkan luka bakar dingin yang parah dan radang dingin.
"Jika menghirup uap nitrogen yang terlalu banyak maka uap akan dikeluarkan melalui hidung. Namun bila tidak semua uap dikeluarkan melalui hidung maka bahaya resikonya adalah dapat terhirup masuk ke paru-paru sehingga menyebabkan kesulitan bernafas atau sesak nafas yang cukup parah. Karena paru-paru yang mestinya disuplai oksigen malah digantikan oleh nitrogen," paparnya.
Lana menjelaskan nitrogen cair atau LN sendiri adalah nitrogen berbentuk cair yang memiliki suhu sangat rendah atau sangat dingin. Suhunya dapat mencapai minus 200 derajat Celcius.
Teksturnya terlihat jernih, tidak berwarna, tidak berbau, tidak mengubah rasa jika digunakan pada makanan. Secara fungsi, nitrogen cair digunakan untuk mempercepat pembekuan suatu produk dan bukan merupakan bahan tambahan pangan.
Hal itu sesuai dengan PerPOM Nomor 20 Tahun 2020 tentang bahan penolong. Oleh sebab itu, harus benar-benar dipastikan bahwa residu atau sisa nitrogen cair yang digunakan saat proses produksi sudah tidak ada lagi dalam produk pangan.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Ciki Ngebul di Jawa Timur, Dinkes Bentuk Tim Investigasi
"Jika anak-anak ingin mengkonsumsi hidangan yang disajikan dengan LN maka orang dewasa harus mendampingi atau mengawasi mereka," ucapnya.
"Konsumen harus menunggu beberapa menit sampai hidangan berhenti menguap. Hal ini menandakan hidangan telah sesuai dengan suhu kamar sehingga terhindar dari cedera termal," tambahnya.
Selain itu, konsumen juga harus meniup makanan ringan yang dilapisi LN tersebut. Supaya sisa residu itu menguap sepenuhnya dan tidak ada yang tertinggal pada pori-pori makanan sebelum dikonsumsi.
"Konsumen juga tidak boleh menyentuh sisa LN pada dasar wadah, bila ada," tegasnya.
Jika dirasa ada ketidaknyamanan setelah mengkonsumsi makanan yang terpapar LN. Harus segera mencari pertolongan medis dengan datang ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit secepatnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar (SD) Minggiran Riyati Susilistriastuti menuturkan untuk jajanan di luar sekolah sendiri sejak lama sudah dilarang. Harapannya para siswa sudah membawa bekal atau hanya mengkonsumsi makanan yang dijual di kantin sekolah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum