SuaraJogja.id - Tersangka DP (18), otak pembunuhan berencana atas S (50), warga Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, membuat pengakuan mengejutkan. Satu hari sebelum rencana pembunuhan dilancarkan, ia ternyata telah dua kali meracuni korban.
DP mengaku, sebelum membunuh korbannya bersama tiga rekannya, ia berusaha meracuni S dengan memberikan racun tikus pada kopi yang akan diminum oleh korban.
"Hari Jumat (27/1/2023) diracunnya, jam 09.00 WIB pagi, itu yang kedua. Yang pertama malam Kamis-nya," sebut DP, di hadapan wartawan, Kamis (2/2/2023).
DP menyatakan, meski sudah ia racuni dan kopi tersebut diminum oleh korban, korban tidak meninggal dunia.
Kala ditanya soal penggandaan uang yang memicu pembunuhan itu, DP menyebut kalau S dikenal sebagai orang sakti oleh beberapa orang sekitar. Meski belum mengetahui pasti 'kesaktian' S dalam menggandakan uang, DP tertarik untuk menggandakan uang sebanyak Rp50 juta miliknya, agar menjadi Rp5 miliar.
"[Asal uang itu] Rp25 juta pinjaman, sisanya dari jual kambing dan kandang," tutur DP menyebut sumber uang Rp50 juta miliknya.
Dalam prosesnya, korban S juga menyediakan uang sebanyak Rp50 juta dan menjadikannya satu wadah bersama uang milik DP. Lalu uang itu dibawa ke kamar S dan S menjalani ritual wirid setiap harinya.
"Dia lalu wirid tiap hari. Dia bilang 'Kowe modal seket aku seket, dibuntel dadekke siji, tak lebokke kamar. Kowe nyepakke bagor' (Kamu modal 50 aku 50, dibuntal dijadikan satu, aku masukkan ke dalam kamar. Kamu menyediakan karung')," cerita DP.
Awalnya, S menjanjikan uang itu dapat tergandakan menjadi Rp5 miliar hanya dalam sepekan. Namun setelah ditunggu sampai empat bulan lamanya, uang itu tak kunjung terealisasi ke tangan DP.
"Saya tidak tahu [Rp50 juta] ke mana, setiap saya mau ambil, [dia] minta mundur terus," ucapnya.
KBO Satreskim Polresta Sleman Iptu Safiudin mengungkap, karena janji menggandakan uang itu tak segera terealisasi, DP sakit hati. Ia lalu mencoba meracuni korban.
"Ada yang lucu di sini. Jadi waktu S itu diracun, DP ini menelepon korban untuk memastikan tindakannya. Telepon itu tidak diangkat korban, pelaku mengira korban sudah meninggal, tetapi korban malah telepon DP balik," jelas dia.
"Karena beberapa kali diracun tidak berhasil, DP minta tolong kepada tersangka lainnya, membuat pembunuhan seolah-olah kecelakaan, korban klitih," imbuh Safiudin.
Lewat penyelidikan yang mendalam, keempat pelaku ditangkap pada hari yang sama, Sabtu. Selain DP, tiga tersangka lain masing-masing berinisial M (42) warga Kapanewon Ngaglik, SB (29) warga Kapanewon Ngaglik dan UR (46) warga Kemantren Tegalrejo Kota Jogja.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha