Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 23 Februari 2023 | 17:57 WIB
Polisi memperlihatkan AA (27), terduga penjual jasa pembuatan sertifikat palsu vaksinasi COVID-19 di Polresta Yogyakarta, Rabu (22/02/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta baru saja berhasil membongkar praktik tembak data vaksin. Polisi menangkap AA (27), terduga penjual jasa pembuatan sertifikat palsu vaksinasi COVID-19 yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam kasus itu, AA disebut memanfaatkan akses yang dimiliki sebagai pegawai honorer Dinas Kesehatan Kalimantan Barat untuk menjual jasa pembuatan sertifikat palsu vaksin. AA memasukkan data pemesan di aplikasi PeduliLindungi dengan imbalan sejumlah uang.

Ketua Satgas Percepatan Vaksinasi DIY, Sumadi saat dikonfirmasi, Kamis (23/02/2023) akan bertindak cepat. Diantaranya memperketat verifikasi data kependudukan dan pengawasan pelaksanaan vaksin booster di DIY.

"Kedepannya kami minta teman-teman di lapangan yang akan melakukan vaksinasi ini untuk screening benar-benar datanya [akurat] itu. Ya memang masyarakat kita perilakunya seperti itu tapi mudah mudahan ini hanya satu dua[kasus] lah, tidak banyak," paparnya.

Baca Juga: Antisipasi Parkir Nuthuk Saat Tahun Baru, Polresta Yogyakarta Siagakan Satgas Gakkum

Sumadi mengaku belum pernah mendapat laporan atau menemui adanya praktik tembak data vaksin di DIY. Namun bila ada maka dipastikan oknum tenaga kesehatan tersebut akan ditindak tegas.

"Ya kalau memang itu nakes nanti memang ada sanksinya kalau nanti ada datanya siapa kita akan selidiki. Kita akan mintakan pada unit atasannya untuk diperiksa biar tidak jadi pengulangan," paparnya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada dalam keterangannya menjelaskan, tim Tipiter menemukan satu akun yang menjual jasa pengisian data aplikasi Peduli Lindungi atau data vaksinasi. Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dalam pengungkapan kasus. menemukan akun Facebook dengan nama Orange Pelosok yang diduga pelaku. Pelaku ini (HA) diketahui sebagai tenaga honorer di satu dinas di Kalimantan," ujar Archye di Polresta Yogyakarta, Rabu (22/02/2023).

Menurut Archye, HA ditangkap pada 24 Januari 2023 oleh tim Tipiter Polresta Yogyakarta di Kalimantan Barat. Berdasarkan keterangan pelaku, HA menjual jasa tembak vaksin dengan beragam harga.

Baca Juga: Antisipasi Pascaledakan di Polsek Astanaanyar, Polresta Yogyakarta Imbau Personel Lebih Waspada

Misalnya vaksin dosis pertama dihargai Rp 300.000. Sedangkan vaksin kedua sebesar Rp 300.000 dan vaksin booster Rp 400.000.

"Selain itu ditawarkan paket tembak vaksin satu dan dua Rp 500.000, dan paket lengkap Rp 800.000," jelasnya.

Pelaku bisa memiliki akses pencatatan data diri seseorang ke aplikasi PeduliLindungi karena merupakan tenaga honorer di Kalimantan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti seperti satu unit laptop, satu buah kartu ATM yang digunakan untuk penampung uang dari klien serta alat komunikasi. Pelaku dijerat dengan pasal 35 juncto pasal 52 ayat 1 atau, pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 Undang-undang RI no 19 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More