SuaraJogja.id - Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Mas'udi menegaskan bahwa sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sudah tersusun dengan baik. Sehingga tidak ada alasan yang mendesak untuk kemudian menunda Pemilu pada 2024 mendatang.
"Jadi sistem pemilu kita atau rezim penyelenggaraan pemilu kita itu sudah sangat komprehensif, rapi dan berjenjang. Dan saling checks and balances satu sama lain," kata Wawan, Jumat (3/3/2023).
Dipaparkan Wawan, ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan tahapan-tahapan pemilu. Kemudian di satu sisi terdapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berfungsi untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan baik atau tidak.
Bahkan dua lembaga itu juga masih akan diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Jika kedua lembaga tadi melakukan sesuatu yang tidak tepat atau melanggar undang-undang maka bisa DKPP akan turun untuk menindaklanjuti.
"Jadi kita sudah sangat lengkap sebagai sistem elektoral dan fungsi checks and balances di antara lembaga-lembaga ini juga sangat kuat. Jadi jalurnya pemilu ke situ," ucapnya.
Jika kemudian ada salah satu partai politik yang keberatan atas keputusan KPU atau tahapan pemilu, bisa kemudian mengajukan keberatan itu ke Bawaslu. Lalu membiarkan Bawaslu bekerja sesuai dengan tugasnya.
"Kita harus percaya bahwa Bawaslu itu akan bekerja secara profesional, karena kalau tidak mereka akan diawasi juga oleh dewan kehormataan penyelenggaraan pemilu," tegasnya.
Ia sendiri tak bisa memutuskan keputusan seperti apa yang kemudian akan dihasilkan dari laporan parpol manapun ke Bawaslu. Namun parpol yang merasa masih dirugikan dengan keputusan dan punya legitimasi atau alat bukti baru bisa saja mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Mereka tetap punya hak untuk mencari keadilan dengan membuat laporan itu. Hal itu terlepas dari keputusan apa yang kelak akan diterima oleh parpol tersebut.
Menurutnya putusan PN Jakpus tentang meminta penundaan pemilu itu tak akan berpengaruh apa-apa. Pasalnya ada kepentingan nasional yang jauh lebih besar untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai tahapan dan proses yang ada.
"Tidak (berpengaruh) lah, karena ini saya kira ada kepentingan nasional yang jauh lebih besar dan tidak ada situasi yang misalkan pelanggaran yang sangat masif atau sebuah situasi yang sangat genting yang memaksa adanya penundaan itu, kan tidak ada saat ini," pungkasnya.
Diketahui Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Berita Terkait
-
KPU Bakal Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus, Pakar Politik UGM Soroti Hal Ini
-
Tahapan Pemilu 2024 Sudah Berjalan, Kapolri Siapkan Hal Ini Jika Mulai Memanas
-
Mau Tahu Pendiri Partai Prima, Bukan Kaleng-kaleng dan Mantan Ketum PRD yang Anti Soeharto
-
Berikut Bunyi Putusan Penundaan Pemilu Diketok Hakim T Oyong di PN Jakarta Pusat yang Menangkan Partai Prima
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal