SuaraJogja.id - Ratusan mahasiswa UGM berunjukrasa di Balairung UGM, Senin (13/03/2023. Membawa sejumlah spanduk, mereka menolak wacana uang pangkal yang mengemuka beberapa waktu terakhir.
Tim advokasi BEM KM UGM, Alsyifa Rahman disela aksi mengungkapkan penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab Rektor UGM, Ova Emilia menyampaikan UGM akan memberlakukan kebijakan uang pangkal bagi mahasiswa baru. Pada audensi 17 Januari 2023 lalu, Ova bahkan menyebutkan besaran uang pangkal tersebut akan disamakan dengan kampus-kampus lain.
"Kami dengan tegas menolak kebijakan uang pangkal itu karena tidak sesuai denga predikat ugm sebagai kampus kerakyatan, semua orang harusnya bisa menempuh pendidikan yang sama di kampus ini," paparnya.
Alih-alih menerapkan uang pangkal, UGM seharusnya mengembangkan usaha. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), UGM memiliki kewenangan dalam mengembangkan berbagai usaha yang dimiliki.
Usaha yang dikembangkan UGM diyakini mampu mencukupi kebutuhan kampus. Karenanya UGM tak perlu menarik uang pangkal dari mahasiswa.
"UGM sudah punya platform sahabat ugm, alumni bisa berikan donasi bagi ugm ketimbang menerapkan uang pangkal yang kemungkinan besar memberatkan mahasiswa," tandasnya.
Sementara Ova mengungkapkan uang pangkal tidak akan diberlakukan merata bagi semua mahasiswa UGM. Kebijakan tersebut hanya diberlakukan mahasiswa yang mampu secara finansial.
"Uang pangkal itu tidak [diberlakukan] untuk semua. Uang pangkal sebagai sumbangan dari jalur ujian mandiri. Dan dia [mahasiswa baru] harus masuk kategori yang mampu [secara ekonomi]," paparnya.
Dari data student body UGM, mahasiswa yang mampu secara ekonomi di UGM sekitar 4 persen. Merekalah yang nantinya diminta memberikan sumbangan melalui uang pangkal.
Baca Juga: Lebih dari 3 Ribu Mahasiswa UGM Terima Insentif Prestasi Sebesar Rp2 Miliar di 2022
Sebab bila menilik data penghasilan, ada orang tua mahasiswa yang memiliki penghasilan sampai 500 juta perbulan. Karenanya uang pangkal diberlakukan bagi mahasiswa yang membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) maksimal atau paling tinggi.
Sedangkan mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi tidak diberlakukan uang pangkal. Mereka merupakan mahasiswa yang membayar UKT Rp 0,00 dan Rp 500.000 per semester.
"Jadi saya justru malah ingin mengajak adik-adik, tolong apabila ada yang perlu dibantu mari kita bantu ada yang missing dari sistem. Ayo kita bantu dan kita carikan jalan keluar kita nggak ingin ada anak yang keluar DO (drop out kuliah) karena tidak bisa membayar ukt," ungkapnya.
Ova menambahkan, UGM mau tidak mau harus menerapkan uang pangkal. Sebab berdasarkan data bagian keuangan, finansial UGM saat ini semakin defisit. Meski menjadi PTNBH, bantuan yang didapat UGM semakin kecil sehingga tidak mencukupi kebutuhan biaya kuliah tunggal.
"Karenanya konsepnya kita ingin berkeadilan. Yakni berkeadilan artinya orang yang kurang [mampu secara ekonomi ]tadi yang disebut miskin perlu bantuan tentunya harus kita bantu, sedangkan yang mampu yang subsidi," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma