SuaraJogja.id - Sejumlah oknum penyidik Polda DIY diduga melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap para pelaku kasus klitih Gedongkuning. Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kuasa Hukum terdakwa Ryan Nanda Saputra alias Botak (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18), Taufiqurrahman membenarkan memang telah mengirim laporan ke Komnas HAM terkait dugaan kekerasan itu. Pihaknya melaporkan penyidik Polda DIY terkait dengan kasus itu.
"Kami melaporkan ke Komnas HAM di Jakarta. Kami melaporkan penyidik Polda ya, karena sepemahaman kami perkara itu ditangani oleh Polda DIY," ujar Taufiq, Selasa (14/3/2023).
Ia menuturkan salah satu yang terlapor yaitu Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Dirreskrimum Polda DIY. Kini yang bersangkutan sudah berpindah tugas sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Beliau selaku penyidik yang pertama kali memajang kelima terdakwa dalam konferensi pers di Polda DIY. Adapun pembantunya adalah rekan-rekan di polsek itu. Semua penyidiknya terkait itu kita laporkan," terangnya.
Disebutkan Taufiq, kelima terdakwa kasus ini termasuk kliennya mengalami tindak kekerasan setelah dipaksa untuk mengakui perbuatan mereka. Padahal, ia mengklaim kelima terdakwa tak melakukan bahkan tak tahu soal kasus klitih tersebut.
"Jadi mereka disiksa supaya mereka mengaku perbuatan yang mana mereka sendiri tidak paham. Jangankan melakukan, mengetahui saja tidak," ungkapnya.
"Kelima anak ini, terutama Fernandito dan Ryan itu tidak tahu, perkara ini seperti apa, siapa yang melakukan, siapa korban. Seperti di persidangan yang sudah saya ungkapkan," sambungnya.
Namun mereka justru dibawa oleh penyidik dan ditetapkan tersangka dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Hingga selanjutnya diketahui kelima terdakwa itu dalam keadaan lebam-lebam akibat dianiaya.
Baca Juga: Viral! Pelaku Klitih di Yogyakarta Ditabrak Mobil, Ternyata Pelaku Dibawah Umur
Dugaan kekerasan oleh oknum polisi itu, kata Taufiq, tidak hanya dialami dua kliennya saja. Tetapi juga kepada ketiga terdakwa lain yakni Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah memvonis kelima terdakwa tersebut bersalah. Dalam sidang yang digelar November 2022 lalu para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Persidangan itu memutu bahwa terdakwa Ryan Nanda Saputra dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan empat orang terdakwa lainnya masing-masing divonis 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengaku sudah menerima laporan dari Komnas HAM terkait perkara Gedongkuning. Saat ini anggotanya tengah diperiksa jajaran Provos sebagai tindaklanjut atas rekomendasi tersebut.
"Laporan Komnas HAM sudah saya terima dan Polda DIY sudah melakukan (pemeriksan). Iya, sudah melakukan. Sedang (diperiksa) Provos," ujar Suwondo.
Kendati demikian, Suwondo enggan memaparkan lebih jauh berapa jumlah anggota yang diperiksa. Selanjutnya anggota yang bersangkutan akan menjalaji sidang disiplin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Kronggahan, Bagaimana Dampaknya ke Lalu Lintas?
-
Bansos Kulon Progo Bocor? Modus Judi Online Terungkap, NIK Penerima Disalahgunakan
-
Dari Irigasi Kumuh ke Jalur Rafting: Gerakan Pemuda Sleman di Selokan Mataram Ini Inspiratif
-
Sultan HB X Tak Mau Komentari Figur Menteri, Tapi Ungkap Satu Harapan Ini untuk Prabowo
-
Sri Mulyani 'Ditendang' Demi Muluskan Ambisi Prabowo? Ekonom UGM Beberkan Strategi di Balik Reshuffle Kabinet