SuaraJogja.id - Sejumlah oknum penyidik Polda DIY diduga melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap para pelaku kasus klitih Gedongkuning. Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kuasa Hukum terdakwa Ryan Nanda Saputra alias Botak (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18), Taufiqurrahman membenarkan memang telah mengirim laporan ke Komnas HAM terkait dugaan kekerasan itu. Pihaknya melaporkan penyidik Polda DIY terkait dengan kasus itu.
"Kami melaporkan ke Komnas HAM di Jakarta. Kami melaporkan penyidik Polda ya, karena sepemahaman kami perkara itu ditangani oleh Polda DIY," ujar Taufiq, Selasa (14/3/2023).
Ia menuturkan salah satu yang terlapor yaitu Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Dirreskrimum Polda DIY. Kini yang bersangkutan sudah berpindah tugas sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Viral! Pelaku Klitih di Yogyakarta Ditabrak Mobil, Ternyata Pelaku Dibawah Umur
"Beliau selaku penyidik yang pertama kali memajang kelima terdakwa dalam konferensi pers di Polda DIY. Adapun pembantunya adalah rekan-rekan di polsek itu. Semua penyidiknya terkait itu kita laporkan," terangnya.
Disebutkan Taufiq, kelima terdakwa kasus ini termasuk kliennya mengalami tindak kekerasan setelah dipaksa untuk mengakui perbuatan mereka. Padahal, ia mengklaim kelima terdakwa tak melakukan bahkan tak tahu soal kasus klitih tersebut.
"Jadi mereka disiksa supaya mereka mengaku perbuatan yang mana mereka sendiri tidak paham. Jangankan melakukan, mengetahui saja tidak," ungkapnya.
"Kelima anak ini, terutama Fernandito dan Ryan itu tidak tahu, perkara ini seperti apa, siapa yang melakukan, siapa korban. Seperti di persidangan yang sudah saya ungkapkan," sambungnya.
Namun mereka justru dibawa oleh penyidik dan ditetapkan tersangka dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Hingga selanjutnya diketahui kelima terdakwa itu dalam keadaan lebam-lebam akibat dianiaya.
Baca Juga: Tujuan Remaja Melakukan Klitih Hingga Melukai Pengendara Lain
Dugaan kekerasan oleh oknum polisi itu, kata Taufiq, tidak hanya dialami dua kliennya saja. Tetapi juga kepada ketiga terdakwa lain yakni Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah memvonis kelima terdakwa tersebut bersalah. Dalam sidang yang digelar November 2022 lalu para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Persidangan itu memutu bahwa terdakwa Ryan Nanda Saputra dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan empat orang terdakwa lainnya masing-masing divonis 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengaku sudah menerima laporan dari Komnas HAM terkait perkara Gedongkuning. Saat ini anggotanya tengah diperiksa jajaran Provos sebagai tindaklanjut atas rekomendasi tersebut.
"Laporan Komnas HAM sudah saya terima dan Polda DIY sudah melakukan (pemeriksan). Iya, sudah melakukan. Sedang (diperiksa) Provos," ujar Suwondo.
Kendati demikian, Suwondo enggan memaparkan lebih jauh berapa jumlah anggota yang diperiksa. Selanjutnya anggota yang bersangkutan akan menjalaji sidang disiplin.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Kisah Jemaah Haji 2025 Terlantar di Arafah hingga Makanan Tak Layak, DPR RI Bentuk Pansus
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana