SuaraJogja.id - Sejumlah oknum penyidik Polda DIY diduga melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap para pelaku kasus klitih Gedongkuning. Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kuasa Hukum terdakwa Ryan Nanda Saputra alias Botak (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18), Taufiqurrahman membenarkan memang telah mengirim laporan ke Komnas HAM terkait dugaan kekerasan itu. Pihaknya melaporkan penyidik Polda DIY terkait dengan kasus itu.
"Kami melaporkan ke Komnas HAM di Jakarta. Kami melaporkan penyidik Polda ya, karena sepemahaman kami perkara itu ditangani oleh Polda DIY," ujar Taufiq, Selasa (14/3/2023).
Ia menuturkan salah satu yang terlapor yaitu Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Dirreskrimum Polda DIY. Kini yang bersangkutan sudah berpindah tugas sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Beliau selaku penyidik yang pertama kali memajang kelima terdakwa dalam konferensi pers di Polda DIY. Adapun pembantunya adalah rekan-rekan di polsek itu. Semua penyidiknya terkait itu kita laporkan," terangnya.
Disebutkan Taufiq, kelima terdakwa kasus ini termasuk kliennya mengalami tindak kekerasan setelah dipaksa untuk mengakui perbuatan mereka. Padahal, ia mengklaim kelima terdakwa tak melakukan bahkan tak tahu soal kasus klitih tersebut.
"Jadi mereka disiksa supaya mereka mengaku perbuatan yang mana mereka sendiri tidak paham. Jangankan melakukan, mengetahui saja tidak," ungkapnya.
"Kelima anak ini, terutama Fernandito dan Ryan itu tidak tahu, perkara ini seperti apa, siapa yang melakukan, siapa korban. Seperti di persidangan yang sudah saya ungkapkan," sambungnya.
Namun mereka justru dibawa oleh penyidik dan ditetapkan tersangka dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Hingga selanjutnya diketahui kelima terdakwa itu dalam keadaan lebam-lebam akibat dianiaya.
Baca Juga: Viral! Pelaku Klitih di Yogyakarta Ditabrak Mobil, Ternyata Pelaku Dibawah Umur
Dugaan kekerasan oleh oknum polisi itu, kata Taufiq, tidak hanya dialami dua kliennya saja. Tetapi juga kepada ketiga terdakwa lain yakni Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah memvonis kelima terdakwa tersebut bersalah. Dalam sidang yang digelar November 2022 lalu para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Persidangan itu memutu bahwa terdakwa Ryan Nanda Saputra dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan empat orang terdakwa lainnya masing-masing divonis 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengaku sudah menerima laporan dari Komnas HAM terkait perkara Gedongkuning. Saat ini anggotanya tengah diperiksa jajaran Provos sebagai tindaklanjut atas rekomendasi tersebut.
"Laporan Komnas HAM sudah saya terima dan Polda DIY sudah melakukan (pemeriksan). Iya, sudah melakukan. Sedang (diperiksa) Provos," ujar Suwondo.
Kendati demikian, Suwondo enggan memaparkan lebih jauh berapa jumlah anggota yang diperiksa. Selanjutnya anggota yang bersangkutan akan menjalaji sidang disiplin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
-
Makan Bergizi Gratis Bikin Harga Bahan Pokok di Yogyakarta Meroket? Ini Kata Disperindag
-
Sampah Jadi Berkah: Bantul Manfaatkan APBKal untuk Revolusi Biopori di Rumah Warga
-
Persela Tanpa Vizcarra & Bustos: PSS Sleman Diuntungkan? Ini Kata Sang Pelatih