Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 10 April 2023 | 12:11 WIB
Warga Kalurahan Glagaharjo memperbaiki jalan rusak di jalur evakuasi erupsi Merapi secara swadaya, Minggu (9/4/2023).

"[Warga merasa dipingpong?] Ya. Kami bertanya kepada PU, lalu diminta ke BPBD. Setelah bertanya ke BPBD, ke PU lagi," ungkapnya.

Disinggung mengenai tinjauan bupati Sleman dan rombongan pada pertengahan Maret 2023, Suroto menyatakan belum ada tindak lanjut yang berarti sejak kunjungan itu dilakukan.

Pamong Kalurahan Malu Kepada Warga

"Saya atas nama pamong lurah, saya sedikit malu kepada warga. Kami tidak bisa melakukan apa-apa terkait anggaran itu," kata dia.

Baca Juga: Bupati Sleman Terbitkan SE Imbauan Menghentikan Aktivitas di Alur Sungai yang Berhulu di Gunung Merapi

"Pertama, anggaran kami terbatas. Kedua, itu jalan kabupaten, kalau desa menambal itu salah. Kami dilema," imbuh Suroto.

Ditambah lagi, pemerintah kabupaten Sleman menyebut tak ada anggaran yang diperuntukkan bagi perbaikan jalan.

Maka melihat kondisi itu, pemerintah kalurahan berpikir, kalau memang tak bisa ditangani pemerintah kabupaten dan ada surat disposisi ke pemerintah kalurahan, bisa saja pemerintah kalurahan yang mengeksekusinya.

"Asalkan pemerintah benar-benar tidak bisa rehab jalan itu. Pemkab dan pemerintah desa sebenarnya wakil masyarakat, kita sama-sama malu lah," terangnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala DPUPKP Sleman Taupiq Wahyudi mengungkapkan, pihaknya akan segera mengecek lokasi.

Baca Juga: Terjun ke Dunia Politik, Kaesang Pangarep Bakal Nyalon Bupati Sleman?

Jika memang jalur tersebut statusnya adalah jalan Kabupaten, maka DPUPKP yang berwenang melakukan pemeliharaan. Tetapi jika itu adalah jalur evakuasi, maka kewenangannya berada di BPBD Sleman.

"Tapi selama itu akses jalan Kabupaten, maka kami yang melakukan pemeliharaan," kata Taufiq.

Taupiq mengaku sangat berhati-hati untuk perbaikan di jalur evakuasi. Sebab, KRB III ada yang masuk area terdampak langsung (ATL) erupsi Merapi.

Berdasarkan rekomendasi dari badan geologi, area itu tidak boleh dihuni. Sehingga jika diberikan akses atau fasilitas jalan, pemkab Sleman akan dianggap keliru.

"Belum lagi, jika menganggarkan perbaikan jalan dan ternyata bukan jalan Kabupaten, maka jika ada pemeriksaan akan menjadi temuan," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More