SuaraJogja.id - Tempat khusus parkir yang dikelola pihak swasta di Kota Yogyakarta wajib memberikan karcis parkir dan memberikan informasi tarif yang berlaku sehingga konsumen mengetahui besaran tarif yang harus dibayar saat akan mengakses jasa parkir.
“Kami sudah menyampaikan ketentuan tersebut kepada pengelola tempat khusus parkir (TKP) swasta. Mereka wajib menyediakan karcis serta memasang informasi tarif sehingga masyarakat mendapat kejelasan sejak awal,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Senin.
Sejumlah TKP swasta di Kota Yogyakarta di antaranya berada di Jalan Margo Utomo tepatnya di sisi utara dan selatan Hotel Grand Zuri, di Jalan Suprapto atau di sisi utara Hotel Cavinton, dan TKP Spraga yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Menurut Aziz ketentuan mengenai karcis dan informasi tarif tersebut dilakukan karena TKP swasta dapat menerapkan tarif maksimal lima kali lipat dibanding tarif parkir yang berlaku di TKP yang dikelola pemerintah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
“Ketentuan ini sudah berlaku sejak 2020. Jadi, sebenarnya tidak ada kenaikan tarif parkir saat Lebaran karena memang sudah ada aturannya,” katanya.
Ketentuan tarif di TKP pemerintah maupun swasta juga mengacu pada penghitungan tarif progresif berdasarkan durasi atau lama waktu parkir.
Aziz mencontohkan, tarif parkir untuk mobil di TKP pemerintah adalah Rp5.000 untuk dua jam pertama dan per satu jam berikutnya Rp2.500 sedangkan untuk sepeda motor Rp2.000 untuk dua jam pertama dan per jam berikutnya Rp1.500.
Bus sedang Rp50.000 untuk tiga jam pertama dan Rp12.500 per jam berikutnya, bus besar Rp75.000 untuk tiga jam pertama dan per jam berikutnya Rp25.000.
“Jika ada bus besar parkir empat jam, maka harus membayar Rp100.000,” katanya.
Baca Juga: Antisipasi Parkir Nuthuk Saat Tahun Baru, Polresta Yogyakarta Siagakan Satgas Gakkum
Namun demikian, lanjut dia, meskipun TKP swasta dapat menaikkan tarif hingga lima kali lipat, namun pengelola parkir juga diminta mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kemampuan konsumen dan keberlangsungan usaha jasa parkir.
“Harus diperhatikan juga apakah konsumen tetap akan memilih lokasi parkir tersebut jika tarif yang diberlakukan cukup tinggi,” katanya.
Pungutan tarif parkir di TKP swasta juga harus dilakukan setelah konsumen selesai mengakses jasa parkir, bukan dipungut saat konsumen masuk ke lokasi parkir.
“Pungutan dilakukan saat konsumen selesai parkir. Ini yang perlu ditegaskan karena banyak yang memungut di awal padahal ketentuannya adalah parkir progresif, ada hitungan waktunya,” katanya.
Ia pun menyebut akan melakukan pengawasan tarif di tempat parkir guna mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa merugikan konsumen.
Selain memberikan edukasi mengenai ketentuan tarif, Aziz menambahkan, sudah memasang sejumlah papan petunjuk arah ke lokasi parkir swasta sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen untuk menemukan lokasi parkir.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Rapor Merah Libur Lebaran, Wisatawan Kabur dari Bantul, Kunjungan Anjlok 36 Persen!
-
Rekayasa Lalu Lintas Situasional Diterapkan di Jogja: Waspada 75 Ribu Kendaraan Arus Balik Hari Ini!
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Viral! Google Maps Sesatkan Pemudik Lebaran ke Jalan Sawah, Arus Balik Mencekam di Tengah Padi
-
5 Tips Agar Tiket Jambi Jakarta Bisa Lebih Menguntungkan