SuaraJogja.id - Bupati Sleman mengecam tindakan prostitusi online yang menawarkan anak sebagai objek transaksi, yang dilakukan oleh sekelompok orang di Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyatakan kecamannya itu pada Rabu (19/4/2023). Hal itu dinyatakan, menanggapi adanya ungkap prostitusi online anak di bawah umur, yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman.
Selain mengecam komplotan pelaku prostitusi tersebut, ia juga mengapresiasi langkah kepolisian Sleman yang telah membongkar bisnis tersebut.
"Sangat saya sayangkan anak di bawah umur yang seharusnya menimba ilmu untuk meraih cita-cita, justru menjadi objek prostitusi. Pelaku yang seperti ini harus ditindak tegas. Bukan hanya melanggar hukum tapi juga merusak masa depan anak," ungkap Kustini, Rabu.
Berangkat dari temuan ini, Kustini meminta peran aktif orang tua dan keluarga yang menjadi benteng utama dalam pendidikan karakter anak, untuk lebih ditingkatkan utamanya mengawasi tumbuh kembang anak.
Orang tua dan lingkungan harus bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai jebakan prostitusi online.
"Biasanya anak-anak yang menjadi korban ini karena diiming-imingi. Tentu ini perlu peran aktif orang tua dan lingkungannya untuk lebih peduli dan jangan sampai acuh apalagi dibiarkan," terang Kustini.
Ditambahkan Kustini, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman meningkatkan edukasi dan antisipasi berbagai kasus pelecehan seksual atau eksploitasi anak.
Mulai dari pencegahan, sampai memberikan pendampingan dan mengawal proses rehabilitasi anak di bawah umur yang menjadi objek prostitusi.
Baca Juga: Prostitusi Anak Terungkap di Sleman, Korban Ditawarkan Lewat MiChat Seharga Rp250 Ribu
"Saya minta dinas terkait untuk aktif menanggapi temuan ini. Berkoordinasi dengan kepolisian untuk melancarkan patroli siber memberantas praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur," ucapnya.
Kustini juga mengingatkan pihak sekolah dan guru, untuk dapat memberikan pelajaran edukasi pergaulan bebas kepada peserta didiknya.
Guru harus dapat memberikan sanksi tegas, guna mengantisipasi penggunaan media online yang melanggar norma, agar etika dan sopan santun dan perilaku menyimpang.
"Jika memang guru menemukan indikasi seperti itu [prostitusi online], langsung segera tindaklanjuti dan koordinasi dengan pihak terkait," pungkas Kustini.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Unit Reserse Kriminal Polresta Sleman mengungkap adanya prostitusi anak, yang terjadi di sebuah penginapan 'AG', Condong Catur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, mengungkap bahwa peristiwa itu diketahui pada akhir Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban berinisial V berusia 17 tahun, dan tersangka masing-masing yakni S (22) dan BSM (19).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul