SuaraJogja.id - Bupati Sleman mengecam tindakan prostitusi online yang menawarkan anak sebagai objek transaksi, yang dilakukan oleh sekelompok orang di Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyatakan kecamannya itu pada Rabu (19/4/2023). Hal itu dinyatakan, menanggapi adanya ungkap prostitusi online anak di bawah umur, yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman.
Selain mengecam komplotan pelaku prostitusi tersebut, ia juga mengapresiasi langkah kepolisian Sleman yang telah membongkar bisnis tersebut.
"Sangat saya sayangkan anak di bawah umur yang seharusnya menimba ilmu untuk meraih cita-cita, justru menjadi objek prostitusi. Pelaku yang seperti ini harus ditindak tegas. Bukan hanya melanggar hukum tapi juga merusak masa depan anak," ungkap Kustini, Rabu.
Berangkat dari temuan ini, Kustini meminta peran aktif orang tua dan keluarga yang menjadi benteng utama dalam pendidikan karakter anak, untuk lebih ditingkatkan utamanya mengawasi tumbuh kembang anak.
Orang tua dan lingkungan harus bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai jebakan prostitusi online.
"Biasanya anak-anak yang menjadi korban ini karena diiming-imingi. Tentu ini perlu peran aktif orang tua dan lingkungannya untuk lebih peduli dan jangan sampai acuh apalagi dibiarkan," terang Kustini.
Ditambahkan Kustini, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman meningkatkan edukasi dan antisipasi berbagai kasus pelecehan seksual atau eksploitasi anak.
Mulai dari pencegahan, sampai memberikan pendampingan dan mengawal proses rehabilitasi anak di bawah umur yang menjadi objek prostitusi.
Baca Juga: Prostitusi Anak Terungkap di Sleman, Korban Ditawarkan Lewat MiChat Seharga Rp250 Ribu
"Saya minta dinas terkait untuk aktif menanggapi temuan ini. Berkoordinasi dengan kepolisian untuk melancarkan patroli siber memberantas praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur," ucapnya.
Kustini juga mengingatkan pihak sekolah dan guru, untuk dapat memberikan pelajaran edukasi pergaulan bebas kepada peserta didiknya.
Guru harus dapat memberikan sanksi tegas, guna mengantisipasi penggunaan media online yang melanggar norma, agar etika dan sopan santun dan perilaku menyimpang.
"Jika memang guru menemukan indikasi seperti itu [prostitusi online], langsung segera tindaklanjuti dan koordinasi dengan pihak terkait," pungkas Kustini.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Unit Reserse Kriminal Polresta Sleman mengungkap adanya prostitusi anak, yang terjadi di sebuah penginapan 'AG', Condong Catur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, mengungkap bahwa peristiwa itu diketahui pada akhir Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban berinisial V berusia 17 tahun, dan tersangka masing-masing yakni S (22) dan BSM (19).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Tragis! Ratusan Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, JCW Soroti Pengawasan Bobrok
-
Dari Transfer Pengetahuan ke Generasi Kreatif: DIY Beri Penghargaan 995 Insan Pendidikan
-
BBM Langka: Benarkah Pertamina 'Mengunci' Pasokan untuk SPBU Asing?
-
Kota Jogja Kewalahan Sampah,Semua OPD di Wajib Urus Sampah hingga ke Kelurahan
-
Second Account Aman? Wamenkomdigi Buka Suara soal Kebijakan Medsos yang Bikin Gen Z Panik