SuaraJogja.id - Meski sudah ada larangan skuter listrik di kawasan Malioboro melalui Peraturan Walikota ( Perwal ) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, aturan tersebut nampaknya tidak digubrik pengelola kendaraan listrik tersebut.
Selama libur lebaran 2023 kali ini masih saja nampak wisatawan menggunakan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi tersebut.
Penyewa skuter listrik tak hanya berlalu lalang di sepanjang jalur kendaraan bermotor. Bahkan beberapa diantara mereka mengendarai skuter listrik di trotoar para pejalan kaki.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi meyayangkan kejadian tersebut. Sebab jelas-jelas sudah ada regulasi yang melarang penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro.
"Ya kepiye ya, harusnya sudah tahu sudah dilarang [skuter listrik], ini bagaimana cara ngandani (memberi tahu larangan-red)," ujar Sumadi, Sabtu (29/4/2023).
Menurut Sumadi, mestinya dengan adanya perwal 71/2022, pengelola maupun penyewa skuter listrik memiliki kesadaran untuk mentaati aturan tersebut. Bukan sebaliknya memanfatkan momen Lebaran untuk kembali meraup keuntungan dengan menjalankan bisnis skuter listrik.
Apalagi DIY saat ini baru menjadi sorotan UNESCO dalam pengajuan Sumbu Filosofi sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Bila aturan-aturan yang diterapkan Pemkot maupun Pemda DIY di kawasan Sumbu Filosofi dilanggar, bisa saja jalan menuju pengakuan dunia tersebut akan terhambat.
"Kan kita semua sepakat mendorong kawasan malioboro itu menjadi cagar budaya warisan dunia, kita kan dipantau tim unesco. [Pelanggaran] Ini bisa saja kesengajaan," ungkapnya.
Karena itu sebelum cuti lebaran usai, Pemkot akan kembali menyisir persewaan-persewaan skuter listrik di kawasan Malioboro. Bila ditemukan, maka skuter-skuter listrik tersebut akan diamankan.
Baca Juga: Perwal Terbit, Pemda DIY Minta Penggunaan Skuter Listrik di Ruang Publik Segera Ditertibkan
Sumadi kembali menegaskan, dengan adanya larangan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi, masyarakat, baik dari DIY maupun luar DIY harus menghormati kebijakan tersebut. Juga memiliki kepedulian untuk mentaati aturan tersebut dalam rangka menjaga warisan dunia yang tengah diperjuangkan Pemkot Yogyakarta dan Pemda DIY.
"Yang nyewa atau operator penyewaan [skuter listrik] ya harus punya kepedulian terhadap warisan budaya yang kita perjuangan, jangan melaukukan [pelanggaran]. Nek koyo ngene terus, kesel je(kalau begini terus, capek juga-red). Nanti kita sisir skuter listrik [untuk diamankan]," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang