SuaraJogja.id - Meski sudah ada larangan skuter listrik di kawasan Malioboro melalui Peraturan Walikota ( Perwal ) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, aturan tersebut nampaknya tidak digubrik pengelola kendaraan listrik tersebut.
Selama libur lebaran 2023 kali ini masih saja nampak wisatawan menggunakan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi tersebut.
Penyewa skuter listrik tak hanya berlalu lalang di sepanjang jalur kendaraan bermotor. Bahkan beberapa diantara mereka mengendarai skuter listrik di trotoar para pejalan kaki.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi meyayangkan kejadian tersebut. Sebab jelas-jelas sudah ada regulasi yang melarang penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro.
"Ya kepiye ya, harusnya sudah tahu sudah dilarang [skuter listrik], ini bagaimana cara ngandani (memberi tahu larangan-red)," ujar Sumadi, Sabtu (29/4/2023).
Menurut Sumadi, mestinya dengan adanya perwal 71/2022, pengelola maupun penyewa skuter listrik memiliki kesadaran untuk mentaati aturan tersebut. Bukan sebaliknya memanfatkan momen Lebaran untuk kembali meraup keuntungan dengan menjalankan bisnis skuter listrik.
Apalagi DIY saat ini baru menjadi sorotan UNESCO dalam pengajuan Sumbu Filosofi sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Bila aturan-aturan yang diterapkan Pemkot maupun Pemda DIY di kawasan Sumbu Filosofi dilanggar, bisa saja jalan menuju pengakuan dunia tersebut akan terhambat.
"Kan kita semua sepakat mendorong kawasan malioboro itu menjadi cagar budaya warisan dunia, kita kan dipantau tim unesco. [Pelanggaran] Ini bisa saja kesengajaan," ungkapnya.
Karena itu sebelum cuti lebaran usai, Pemkot akan kembali menyisir persewaan-persewaan skuter listrik di kawasan Malioboro. Bila ditemukan, maka skuter-skuter listrik tersebut akan diamankan.
Baca Juga: Perwal Terbit, Pemda DIY Minta Penggunaan Skuter Listrik di Ruang Publik Segera Ditertibkan
Sumadi kembali menegaskan, dengan adanya larangan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi, masyarakat, baik dari DIY maupun luar DIY harus menghormati kebijakan tersebut. Juga memiliki kepedulian untuk mentaati aturan tersebut dalam rangka menjaga warisan dunia yang tengah diperjuangkan Pemkot Yogyakarta dan Pemda DIY.
"Yang nyewa atau operator penyewaan [skuter listrik] ya harus punya kepedulian terhadap warisan budaya yang kita perjuangan, jangan melaukukan [pelanggaran]. Nek koyo ngene terus, kesel je(kalau begini terus, capek juga-red). Nanti kita sisir skuter listrik [untuk diamankan]," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!