SuaraJogja.id - Meski sudah ada larangan skuter listrik di kawasan Malioboro melalui Peraturan Walikota ( Perwal ) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, aturan tersebut nampaknya tidak digubrik pengelola kendaraan listrik tersebut.
Selama libur lebaran 2023 kali ini masih saja nampak wisatawan menggunakan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi tersebut.
Penyewa skuter listrik tak hanya berlalu lalang di sepanjang jalur kendaraan bermotor. Bahkan beberapa diantara mereka mengendarai skuter listrik di trotoar para pejalan kaki.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi meyayangkan kejadian tersebut. Sebab jelas-jelas sudah ada regulasi yang melarang penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro.
"Ya kepiye ya, harusnya sudah tahu sudah dilarang [skuter listrik], ini bagaimana cara ngandani (memberi tahu larangan-red)," ujar Sumadi, Sabtu (29/4/2023).
Menurut Sumadi, mestinya dengan adanya perwal 71/2022, pengelola maupun penyewa skuter listrik memiliki kesadaran untuk mentaati aturan tersebut. Bukan sebaliknya memanfatkan momen Lebaran untuk kembali meraup keuntungan dengan menjalankan bisnis skuter listrik.
Apalagi DIY saat ini baru menjadi sorotan UNESCO dalam pengajuan Sumbu Filosofi sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Bila aturan-aturan yang diterapkan Pemkot maupun Pemda DIY di kawasan Sumbu Filosofi dilanggar, bisa saja jalan menuju pengakuan dunia tersebut akan terhambat.
"Kan kita semua sepakat mendorong kawasan malioboro itu menjadi cagar budaya warisan dunia, kita kan dipantau tim unesco. [Pelanggaran] Ini bisa saja kesengajaan," ungkapnya.
Karena itu sebelum cuti lebaran usai, Pemkot akan kembali menyisir persewaan-persewaan skuter listrik di kawasan Malioboro. Bila ditemukan, maka skuter-skuter listrik tersebut akan diamankan.
Baca Juga: Perwal Terbit, Pemda DIY Minta Penggunaan Skuter Listrik di Ruang Publik Segera Ditertibkan
Sumadi kembali menegaskan, dengan adanya larangan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi, masyarakat, baik dari DIY maupun luar DIY harus menghormati kebijakan tersebut. Juga memiliki kepedulian untuk mentaati aturan tersebut dalam rangka menjaga warisan dunia yang tengah diperjuangkan Pemkot Yogyakarta dan Pemda DIY.
"Yang nyewa atau operator penyewaan [skuter listrik] ya harus punya kepedulian terhadap warisan budaya yang kita perjuangan, jangan melaukukan [pelanggaran]. Nek koyo ngene terus, kesel je(kalau begini terus, capek juga-red). Nanti kita sisir skuter listrik [untuk diamankan]," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk