Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 04 Mei 2023 | 17:05 WIB
Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan oleh guru ngaji di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5/2023). [Kontributor Suarajogja.id/ Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Hal itu terungkap dalam rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5/2023).

Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengungkap bahwa peristiwa keji itu enimpa seorang perempuan berusia 17 tahun, berlangsung sejak 2016 sampai dengan 22 September 2022.

Pelakunya adalah lelaki lansia berusia 53 tahun berinisial CSM.

Sementara itu, korban merupakan murid mengaji tersangka. Awalnya, tersangka nekat memegang bagian vital korban dan berujung menyetubuhi korban.

Baca Juga: Seorang Tahanan Kasus Pencabulan Kabur dari Polsek Lingga Akhirnya Ditangkap di Medan

"Korban bercerita kepada orangtuanya selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Sleman. Didampingi UPTD Sleman, kasus ini dilaporkan ke Kepolisan," tuturnya.

Eko menambahkan, sampai saat ini ada empat orang korban tengah dimintai keterangan kasus dengan tersangka yang sama. Selain itu ada enam orang lainnya sedang dalam asesmen UPYD PPA dan Kementerian Sosial.

Kakek CSM diancam KUH Pidana Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Ril No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

CSM yang ditanyai oleh wartawan, tak menjawab tegas kala ditanyai jumlah korban yang sudah ia cabuli maupun disetubuhi.

"[Korbannya banyak ya?] Terima kasih. [Jumlah] itu lewat media, silakan monggo," kata dia.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tampil Depan Pelaku Pencabulan Santri: Jujur, Berapa Santri Jadi Korbanmu

CSM juga malah menyebutkan sejumlah penyakit yang sedang ia derita dan menyebut bahwa orang tua salah satu korban turut merawat dirinya. Ia sendiri bersama ayah korban juga dijelaskan oleh CSM sebagai perintis dari aktivitas mengaji itu. Karena sebelumnya tak ada aktivitas mengaji di sana.

Load More