SuaraJogja.id - Ketua Persatuan Hindu Dharma Indonesia wilayah Kabupaten Sleman, memberikan penjelasan mengenai kabar viral adanya umat Hindu yang tidak dibolehkan berdoa di kompleks Candi Ijo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman.
Ketua PHDI Sleman, Alit Mertayasa, mengatakan, video yang diunggah tersebut adalah video pribadi si pengunggah yang bersangkutan dan tidak mewakili mereka umat Hindu pada umumnya. Selain itu, video itu muncul dikarenakan ketidaktahuan si pengunggah mengenai pengelolaan dan pemanfaatan candi yang ada di Kabupaten Sleman.
Pihaknya juga menyayangkan video tersebut demikian cepat viral, sehingga memberikan beberapa asumsi atau perkiraan-perkiraan dari penontonnya.
"Pemanfaatan candi khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Sleman telah melalui suatu proses, di mana diketahui bahwa selama ini candi tersebut dilindungi oleh pemerintah melalui UU Cagar Budaya," ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Memanjakan Mata, Indahnya Spot Sunset di Candi Ijo
"Oleh karenanya, baik sebagai umat Hindu ataupun masyarakat secara umum yang ingin memanfaatkan candi tersebut untuk berbagai kegiatan, perlu memperoleh izin," lanjutnya.
Alit menambahkan, izin dimaksudnya agar perlindungan terhadap candi-candi yang merupakan persembahan dari para leluhur -bagi generasi sekarang dan akan datang- itu, dapat terpelihara dengan baik.
Oleh karena itu, melalui SKB 3 menteri dan 2 Gubernur, telah menyepakati bahwa hanya Candi Prambanan yang diizinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah oleh umat Hindu seluruh dunia.
"Saya sampaikan sekali lagi, hanya Candi Prambanan yang diizinkan. Namun di dalam pengoperasiannya, pemanfaatan tersebut hanya pada hari-hari keagamaan hari-hari suci keagamaan," terangnya.
"Hari-hari biasa boleh saja dimanfaatkan, namun sekali lagi melalui persetujuan atau pemberian izin dari pengelola; dalam hal ini candi di DIY dan Jawa Tengah, dikelola oleh PT TWC Borobudur Prambanan dan Ratu Boko," imbuhnya.
Baca Juga: Mencicipi Romantisme Masa Sejarah di Candi Ijo Yogyakarta
Alit lebih jauh menjelaskan, melalui keputusan bersama tiga menteri tersebut, pemanfaatan candi telah dioperasionalkan, dan diatur oleh surat keputusan Dirjen Bimas Hindu Nomor 168 Tahun 2022. Lewat surat keputusan tersebut, telah dibentuk tim pemanfaatan Candi Prambanan, sehingga siapapun yang akan memanfaatkan Candi Prambanan sebagai tempat ibadah pada saat upacara keagamaan agama Hindu mendapatkan izin. Dan itu telah sepengetahuan dari tim pengelolaan tersebut.
"Melalui kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa selain Candi Prambanan, sekali lagi, saat ini belum mendapat izin dari pemerintah. Itu sebabnya termasuk pemanfaatan Candi Ijo ini, perlu memperoleh izin dari pengelola Candi tersebut, untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah atau tempat sembahyangan," lanjutnya.
Ia berharap, semoga tidak ada keraguan baik umat Hindu atau saudara-saudara umat yang lain, baik hukum Islam Hindu Budha Katolik Konghucu dan juga penganut keyakinan, untuk bersama-sama mengayomi dan memelihara tempat tempat-tempat yang kita sucikan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, media sosial Twitter dengan nama akun Jogja Vibes (@JogjaVibes), mengunggah kabar adanya petugas di kompleks destinasi wisata Candi Ijo, menolak seorang pengunjung beragama Hindu, yang ingin berdoa di salah satu sisi candi.
Dalam unggahannya, admin akun merujuk informasi dari akun tiktok dengan username @zanzabella.
"Akun tiktok dengan username @zanzabella yang hendak melakukan upacara di Candi Ijo mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dari petugas yang berjaga di tempat tersebut. Mereka dilarang untuk memasuki area candi dan melakukan upacara karena dianggap mengganggu," tulis akun Jogka Vibes, kami lansir pada Minggu (7/5/2023).
Sementara itu menilik video yang dimaksud dari tautan utas, nampak dalam sebuah video, seorang perempuan menjelaskan apa yang ia alami di Candi Ijo.
Lewat keterangannya, ia mengatakan telah mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dari petugas yang berjaga di tempat tersebut.
Menurut pengunggah video, ia dilarang untuk memasuki area candi dan melakukan upacara oleh petugas, karena dianggap mengganggu.
Dinas Pariwisata Sleman, Ishadi Zayid, mengaku akan mengambil langkah setelah kabar itu beredar viral di tengah publik. Bila memang itu merupakan kesalahan dari pengelola yang merupakan petugas Dinas Pariwisata Sleman, kejadian itu jadi evaluasi bersama di tingkat internal Dinas Pariwiata Sleman.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Dari Driver Gocar Jadi Investor? Maruarar Sirait Terinspirasi Kisah Anak Muda Ini!
-
Tumis Haseum: Si Ajaib Penyelamat Lauk Sisa Lebaran yang Viral di TikTok
-
Siapa Sosok Walid? Tokoh Pemimpin Sekte di Serial Bidaah yang Viral di TikTok
-
Lagi Tren Joget THR: Apakah Terinspirasi dari Tarian Yahudi?
-
Viral Denny Landzaat Fasih Bahasa Indonesia di Maluku, Shin Tae-yong Kena Sindir
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir