SuaraJogja.id - Seorang kakek berinisial AS (62) diamankan jajaran polisi setelah melakukan aksi pornografi. Pelaku yang merupakan warga Gondomanan, Yogyakarta itu ditangkap setelah aksinya pamer alat kelamin kepada perempuan di toilet umum Alun-alun Selatan Yogyakarta.
Tersangka AS yang dihadirkan di Mapolresta Yogyakarta, mengaku tak sengaja melakukan aksinya itu. Ia berdalih lupa menaikkan kembali resleting celananya usai buang air kecil.
"Baru itu (pamer kelamin). Belum pernah. Ya saya mungkin lupa itu (tidak naikkan resleting celana). Pas itu waktu kencing lupa gak sengaja atau gimana tapi saya enggak tahu," ujar tersangka AS, Rabu (10/5/2023).
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4/2023) sekira pukul 20.40 WIB. Bertempat di toilet Alun-alun Selatan Yogyakarta.
Korban sendiri ada dua perempuan yakni NW (39) sebagai pelapor dan satu lagi AW (29). Kedua korban yang tak saling mengenal itu bersamaan memasuki toilet umum tersebut untuk buang air kecil.
"Pada saat itu tempat kejadiannya yaitu toilet umum berada di lantai dasar. Jadinya untuk tersangka berada di lantai atas. Pada saat akan memasuki toilet umum yaitu menuruni tangga, kemudian baru masuk ke toilet," kata Apri.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sendiri memang merupakan penjaga toilet umum tersebut. Tersangka juga tak mengaku lebih lanjut sejak kapan perbuatan itu dilakukan.
"Menurut pengakuan dari pelaku bahwa setiap ada pengunjung perempuan dia melakukan seperti itu tapi apabila nanti pengunjungnya nanti laki-laki kaosnya akan ditutup," ungkapnya.
"Dia bekerja di toilet umum 3 minggu dari penahanan. Pekerjaannya menjaga toilet umum di alun-alun selatan. Menurut keterangan bahwa spontan dan tidak ada pengakuan mulai kapan," sambungnya.
Baca Juga: Viral Oknum Dosen di Padang Pamer Alat Kelamin di Depan Mahasiswi
Tersangka sendiri diketahui bahkan sudah mempunyai istri dan dua orang anak. Dari keterangan tersangka bahwa dengan memperlihatkan alat kelaminnya yang bersangkutan merasa puas dengan keinginan seksualnya.
"Kami imbau kepada masyarakat agar melakukan perbuatan pornografi di mana perbuatan pornografi ini termasuk melanggar norma kesopanan. Sehingga kami dari satreskrim Polresta apabila ada pelaku seperti itu kami akan menindak secara tegas," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi