SuaraJogja.id - Seorang kakek berinisial AS (62) diamankan jajaran polisi setelah melakukan aksi pornografi. Pelaku yang merupakan warga Gondomanan, Yogyakarta itu ditangkap setelah aksinya pamer alat kelamin kepada perempuan di toilet umum Alun-alun Selatan Yogyakarta.
Tersangka AS yang dihadirkan di Mapolresta Yogyakarta, mengaku tak sengaja melakukan aksinya itu. Ia berdalih lupa menaikkan kembali resleting celananya usai buang air kecil.
"Baru itu (pamer kelamin). Belum pernah. Ya saya mungkin lupa itu (tidak naikkan resleting celana). Pas itu waktu kencing lupa gak sengaja atau gimana tapi saya enggak tahu," ujar tersangka AS, Rabu (10/5/2023).
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4/2023) sekira pukul 20.40 WIB. Bertempat di toilet Alun-alun Selatan Yogyakarta.
Korban sendiri ada dua perempuan yakni NW (39) sebagai pelapor dan satu lagi AW (29). Kedua korban yang tak saling mengenal itu bersamaan memasuki toilet umum tersebut untuk buang air kecil.
"Pada saat itu tempat kejadiannya yaitu toilet umum berada di lantai dasar. Jadinya untuk tersangka berada di lantai atas. Pada saat akan memasuki toilet umum yaitu menuruni tangga, kemudian baru masuk ke toilet," kata Apri.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sendiri memang merupakan penjaga toilet umum tersebut. Tersangka juga tak mengaku lebih lanjut sejak kapan perbuatan itu dilakukan.
"Menurut pengakuan dari pelaku bahwa setiap ada pengunjung perempuan dia melakukan seperti itu tapi apabila nanti pengunjungnya nanti laki-laki kaosnya akan ditutup," ungkapnya.
"Dia bekerja di toilet umum 3 minggu dari penahanan. Pekerjaannya menjaga toilet umum di alun-alun selatan. Menurut keterangan bahwa spontan dan tidak ada pengakuan mulai kapan," sambungnya.
Baca Juga: Viral Oknum Dosen di Padang Pamer Alat Kelamin di Depan Mahasiswi
Tersangka sendiri diketahui bahkan sudah mempunyai istri dan dua orang anak. Dari keterangan tersangka bahwa dengan memperlihatkan alat kelaminnya yang bersangkutan merasa puas dengan keinginan seksualnya.
"Kami imbau kepada masyarakat agar melakukan perbuatan pornografi di mana perbuatan pornografi ini termasuk melanggar norma kesopanan. Sehingga kami dari satreskrim Polresta apabila ada pelaku seperti itu kami akan menindak secara tegas," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Emas Antam Hari Ini Terjungkal, Harganya Tembus Rp 1.908.000/Gram
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
Terkini
-
Biopori jadi Senjata Rahasia Bantul Lawan Sampah? Sanksi Menanti ASN yang Melanggar
-
Ironi Yogyakarta: Kota Pendidikan dan Pariwisata Dilanda PHK, Pemerintah Akui Job Fair Tak Efektif?
-
Jokowi Dipolisikan Rismon Sianipar soal Ucapan di Dies Natalis UGM 2017? Polda DIY Bilang Begini
-
Haji Jalur Laut: Mimpi atau Ilusi? Kemenag DIY Ungkap Fakta Terkini
-
Beras Oplosan Gegerkan Pasar, Bagaimana Nasib Beras Makan Bergizi Gratis?