SuaraJogja.id - Seorang kakek berinisial AS (62) diamankan jajaran polisi setelah melakukan aksi pornografi. Pelaku yang merupakan warga Gondomanan, Yogyakarta itu ditangkap setelah aksinya pamer alat kelamin kepada perempuan di toilet umum Alun-alun Selatan Yogyakarta.
Tersangka AS yang dihadirkan di Mapolresta Yogyakarta, mengaku tak sengaja melakukan aksinya itu. Ia berdalih lupa menaikkan kembali resleting celananya usai buang air kecil.
"Baru itu (pamer kelamin). Belum pernah. Ya saya mungkin lupa itu (tidak naikkan resleting celana). Pas itu waktu kencing lupa gak sengaja atau gimana tapi saya enggak tahu," ujar tersangka AS, Rabu (10/5/2023).
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4/2023) sekira pukul 20.40 WIB. Bertempat di toilet Alun-alun Selatan Yogyakarta.
Korban sendiri ada dua perempuan yakni NW (39) sebagai pelapor dan satu lagi AW (29). Kedua korban yang tak saling mengenal itu bersamaan memasuki toilet umum tersebut untuk buang air kecil.
"Pada saat itu tempat kejadiannya yaitu toilet umum berada di lantai dasar. Jadinya untuk tersangka berada di lantai atas. Pada saat akan memasuki toilet umum yaitu menuruni tangga, kemudian baru masuk ke toilet," kata Apri.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sendiri memang merupakan penjaga toilet umum tersebut. Tersangka juga tak mengaku lebih lanjut sejak kapan perbuatan itu dilakukan.
"Menurut pengakuan dari pelaku bahwa setiap ada pengunjung perempuan dia melakukan seperti itu tapi apabila nanti pengunjungnya nanti laki-laki kaosnya akan ditutup," ungkapnya.
"Dia bekerja di toilet umum 3 minggu dari penahanan. Pekerjaannya menjaga toilet umum di alun-alun selatan. Menurut keterangan bahwa spontan dan tidak ada pengakuan mulai kapan," sambungnya.
Baca Juga: Viral Oknum Dosen di Padang Pamer Alat Kelamin di Depan Mahasiswi
Tersangka sendiri diketahui bahkan sudah mempunyai istri dan dua orang anak. Dari keterangan tersangka bahwa dengan memperlihatkan alat kelaminnya yang bersangkutan merasa puas dengan keinginan seksualnya.
"Kami imbau kepada masyarakat agar melakukan perbuatan pornografi di mana perbuatan pornografi ini termasuk melanggar norma kesopanan. Sehingga kami dari satreskrim Polresta apabila ada pelaku seperti itu kami akan menindak secara tegas," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran
-
Komentar Pekerja Soal WFA Lebaran 2026, Jurus Ampuh Urai Macet, Produktivitas Tetap Gaspol!
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
Demi Pulang Kampung Saat Lebaran, Perantau Rela Berburu Mudik Gratis hingga Bawa Pulang Dagangan