SuaraJogja.id - Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawanti menyoroti hak para pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD). Pihaknya berharap tak hanya putusan pidana saja yang dijatuhkan tapi juga pengembalian kerugian konsumen harus diprioritaskan.
"Ya menurut kami jelas kerugian yang nyata ya kalau memang tidak bisa, kami tidak muluk-muluk dari konsumen, kalau memang tidak terbangun ya objeknya dimana konsumen sudah membayar lunas ya dikembalikan saja uangnya (dari pengembang). Kami gak muluk-muluk gitu loh," cetus Intan saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Intan meminta proses pemenuhan hak-hak konsumen dalam persoalan ini tidak dipersulit. Apalagi kemudiam membuat nasib konsumen hanya terkatung-katung tanpa kejalasan begitu saja.
"Jadi ya memang jangan dipersulit, dan jangan mengatakan bahwa ini adalah urusan pidana. Apalagi ini sudah ada RUU perampasan aset nih. Nah ini aku takutnya, itu kan belum berlaku memang takutnya ini menjadi celah, bagi para aparat untuk mengatakan itu disita untuk negara," terangnya.
Baca Juga: Nasib Pembeli Properti di Tanah Kas Desa Belum Jelas, Lembaga Konsumen Yogyakarta Buka Posko Aduan
"Nah ini kan nasib konsumen akan terkatung-katung. Bagaimana kalau memang seperti itu, padahal konsumen sudah beritikad baik," imbuhnya.
Menurut Intan, Pemda DIY juga bisa bersikap terkait persoalan properti di atas TKD ini. Mengingat persoalan tanah yang masuk ranah tipikor itu bermasalah akibat tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seharusnya dari Pemda, kata Intan, tak lantas mengesampingkan begitu saja hak konsumen. Apalagi hanya berdalih atau saklek tentang masalah aturan peruntukan TKD itu saja.
"Nah Pemda itu juga harus melindungi konsumen, bagaimana konsumen yang sudah terlanjur melakukan pembayaran, membeli dalam hal untuk pemilikan propertinya," tegasnya.
Ditambahkan Intan, perlu adanya terobosan hukum atas persoalan ini. Tidak bisa hanya mengandalkan formal legalistik semata baik pidana atau perdata.
Baca Juga: Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Sri Sultan HB X Serahkan Nasib Pembeli ke Pengadilan
"Ini harus ada terobosan hukum dimana hak konsumen yang beritikad baik itu harus diutamakan. Karena para developer itu juga tidak bisa melakukan kegiatan usaha sedemikian rupa tanpa pembayaran dari konsumen," tandasnya.
Sementara ini pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut untuk langkah ke depan. LKY juga membuat posko aduan bagi konsumen yang telah membeli properti di atas TKD tersebut.
"Jadi intinya kami terbuka untuk membuat posko pengaduan. Monggo bagi yang akan melakukan advokasi boleh datang ke kami disertai dengan bukti, nanti kita kumpulkan korban-korbannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyerahkan penemuan kasus tersebut ke pengadilan.
Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah mengusut kasus penyalahgunaan TKD. Bahkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
"Nanti lihat keputusannya [di pengadilan], wong keputusannya saja di pengadilan belum," ujar Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/5/2023).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh