SuaraJogja.id - Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawanti menyoroti hak para pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD). Pihaknya berharap tak hanya putusan pidana saja yang dijatuhkan tapi juga pengembalian kerugian konsumen harus diprioritaskan.
"Ya menurut kami jelas kerugian yang nyata ya kalau memang tidak bisa, kami tidak muluk-muluk dari konsumen, kalau memang tidak terbangun ya objeknya dimana konsumen sudah membayar lunas ya dikembalikan saja uangnya (dari pengembang). Kami gak muluk-muluk gitu loh," cetus Intan saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Intan meminta proses pemenuhan hak-hak konsumen dalam persoalan ini tidak dipersulit. Apalagi kemudiam membuat nasib konsumen hanya terkatung-katung tanpa kejalasan begitu saja.
"Jadi ya memang jangan dipersulit, dan jangan mengatakan bahwa ini adalah urusan pidana. Apalagi ini sudah ada RUU perampasan aset nih. Nah ini aku takutnya, itu kan belum berlaku memang takutnya ini menjadi celah, bagi para aparat untuk mengatakan itu disita untuk negara," terangnya.
Baca Juga: Nasib Pembeli Properti di Tanah Kas Desa Belum Jelas, Lembaga Konsumen Yogyakarta Buka Posko Aduan
"Nah ini kan nasib konsumen akan terkatung-katung. Bagaimana kalau memang seperti itu, padahal konsumen sudah beritikad baik," imbuhnya.
Menurut Intan, Pemda DIY juga bisa bersikap terkait persoalan properti di atas TKD ini. Mengingat persoalan tanah yang masuk ranah tipikor itu bermasalah akibat tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seharusnya dari Pemda, kata Intan, tak lantas mengesampingkan begitu saja hak konsumen. Apalagi hanya berdalih atau saklek tentang masalah aturan peruntukan TKD itu saja.
"Nah Pemda itu juga harus melindungi konsumen, bagaimana konsumen yang sudah terlanjur melakukan pembayaran, membeli dalam hal untuk pemilikan propertinya," tegasnya.
Ditambahkan Intan, perlu adanya terobosan hukum atas persoalan ini. Tidak bisa hanya mengandalkan formal legalistik semata baik pidana atau perdata.
Baca Juga: Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Sri Sultan HB X Serahkan Nasib Pembeli ke Pengadilan
"Ini harus ada terobosan hukum dimana hak konsumen yang beritikad baik itu harus diutamakan. Karena para developer itu juga tidak bisa melakukan kegiatan usaha sedemikian rupa tanpa pembayaran dari konsumen," tandasnya.
Berita Terkait
-
Meski Ekonomi Lesu, Properti Mewah Masih jadi Incaran Kelas Menengah Atas
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta
-
Ungkap Pusat Investasi Telah Bergeser ke Luar Jakarta, Begini Kata Analis
-
Pertumbuhan Properti Tembus USD142 juta, Bali Masih Jadi Magnet Investor Mancanegara?
-
Apple Rugi Rp 1.088 Triliun Efek Tarif Balasan Trump
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan