SuaraJogja.id - Nasib pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD) di DIY masih belum jelas. Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY sendiri yang menangani kasus tersebut mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut sejauh mana keterlibatan korban atau konsumen itu.
"Nah itu nanti, baru kita evaluasi, baru kita pelajari. Sejauh mana (keterlibatan) korban ini," kata Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto, ditemui di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).
Menurut Ponco, seharusnya korban sudah paham terkait dengan penyalahgunaan TKD tersebut. Terlebih dengan harga properti yang tidak wajar dan hal-hal mengganjal lainnya.
"Kalau memang korbannya enggak tahu, tapi secara logika harusnya sudah paham korban. Misalkan tanah di Jogja harganya murah, sudah ada bangunan harusnya kan waspada," ujarnya.
Baca Juga: Sebanyak 904 Pemilih Kota Jogja Tak Miliki Alamat, Ini Komentar KPU DIY
Penindakan yang dilakukan Kejati DIY ini, kata Ponco, sebagai pengingat kepada masyarakat. Agar kemudian ke depan lebih waspada saat hendak bertransaksi atau membeli properti di DIY.
"Jadi penegakkan hukum ini moga-moga yang kami lakikan terhadap mafia tanah terhadap TKD ini bisa memberi manfaat. Terutama manfaat yang kita berikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih hati-hati kalau membeli properti di DIY," ucapnya.
"Kemudian ada kepastian hukum di sana kan, kalau nanti sudah jelas bahwa ini ternyata tanah TKD yang melanggar hukum ya itu kan pasti semua," imbuhnya.
Sejauh ini, diungkapkan Ponco, pihaknya terbuka untuk menerima aduan dari para korban atau konsumen penyalahgunaan TKD itu. Sejumlah orang pun disebut bahkan sudah ada yang mengadu.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawanti menyoroti hak para pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD). Pihaknya berharap tak hanya putusan pidana saja yang dijatuhkan tapi juga pengembalian kerugian konsumen harus diprioritaskan.
Baca Juga: Intensitas Curah Hujan Mulai Menurun, DIY Segera Masuki Musim Kemarau
"Ya menurut kami jelas kerugian yang nyata ya kalau memang tidak bisa, kami tidak muluk-muluk dari konsumen, kalau memang tidak terbangun ya objeknya dimana konsumen sudah membayar lunas ya dikembalikan saja uangnya (dari pengembang). Kami gak muluk-muluk gitu loh," cetus Intan saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Berita Terkait
-
Perjalanan Habbie, UMKM yang Berkembang dengan Dukungan BRI Hingga Pecahkan MURI!
-
Warung Bu Sum: Legenda Kuliner Jogja Bertahan Berkat Resep Rahasia & Dukungan BRI
-
BNI Indonesias Horse Racing Triple Crown & Pertiwi Cup 2025 Garapan SARGA.CO Siap Pentas di Yogya
-
Cari Vila dengan Private Pool di Yogyakarta? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja