Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 Mei 2023 | 13:25 WIB
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto. [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Intan meminta proses pemenuhan hak-hak konsumen dalam persoalan ini tidak dipersulit. Apalagi kemudiam membuat nasib konsumen hanya terkatung-katung tanpa kejalasan begitu saja.


"Jadi ya memang jangan dipersulit, dan jangan mengatakan bahwa ini adalah urusan pidana. Apalagi ini sudah ada RUU perampasan aset nih. Nah ini aku takutnya, itu kan belum berlaku memang takutnya ini menjadi celah, bagi para aparat untuk mengatakan itu disita untuk negara," terangnya.


"Nah ini kan nasib konsumen akan terkatung-katung. Bagaimana kalau memang seperti itu, padahal konsumen sudah beritikad baik," imbuhnya.

Baca Juga: Sebanyak 904 Pemilih Kota Jogja Tak Miliki Alamat, Ini Komentar KPU DIY

Load More