SuaraJogja.id - Sejumlah korban hunian di atas tanah kas desa (TKD) mulai resah dengan nasib mereka ke depan. Terlebih setelah penindakan atas pengembang hunian di atas TKD itu dilakukan oleh Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY beberapa waktu lalu.
Belum lama ini ada Satpol PP DIY pun mengendus penyalahgunaan TKD untuk hunian di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman. Warga perumahan di atas TKD yang diketahui bernama Jogja Eco Wisata pun ikut resah.
Para warga yang sudah tergabung dalam Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata itu pun kemarin sudah melakukan audiensi dengan Kejati DIY terkait dengan kasus penyalahgunaan TKD tersebut.
Mengingat pengembang hunian itu diketahui sama dengan yang sudah ditangkap oleh Kejati DIY yakni Robinson selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa. Robinson ditangkap atas dugaan penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman.
"Itu kan hanya beda nama perusahaannya, tetapi orangnya sama, modusnya sama," kata Ketua Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata berinisial AW, Minggu (14/5/2023).
Dari dialog yang telah dilakukan dengan Kejati DIY, diakui AW belum ada tindaklanjut yang bakal dilakukan. Sementara ini hanya ada sejumlah saran saja sebagai upaya hukum kasus tersebut.
"Disarankan menggugat secara perdata, kan kalau perdata tidak harus menunggu proses pidana dulu bisa bareng-bareng tetapi beliau menyarankan untuk wait and see dulu," imbuhnya.
Wait and see di sini, kata AW, termasuk menunggu perkembangan proses hukum yang dijalani tersangka Robinson. Kejati DIY menyarankan untuk menunggu hingga putusan atas kasus itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau sudah inkrah kita lebih enak lagi, kita tunggu itu dulu. Apakah nanti disalahkan atau nanti lolos hukuman," ucapnya.
Selain itu, disampaikan AW, keputusan Gubernur DIY dalam hal ini Sri Sultan Hamengkubuwana X juga penting untuk dinantikan. Mengingat semua keputusan untuk nasib tanah kas desa nanti ada di tangan Sultan.
Sedangkan dari konstruksi hukum, Kejati DIY hanya bertugas untuk mengembalikan aset negara berupa TKD itu kepada Sri Sultan. Lalu untuk ke depan akan seperti apa tinggal menunggu keputusan Gubernur DIY tersebut.
"Ke depan Sultan mau mengapakan tanah itu ya terserah Sultan apakah dikembalikan ke desa diratakan, atau ada kebijakan terusin dengan beberapa tata tertib yang harus dipenuhi, itu kebijakan Sultan," tandasnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudi mengakui memang belum bisa memberikan banyak solusi. Mengingat kasus di Candibinangun itu belum ditangani hingga saat ini.
"Karena Jogja Eco Wisata belum kami tangani ya kami belum bisa mengatakan apa-apa. Tentu saja kami akan menangani hal yang perlu kita tangani tapi sampai saat ini kami fokus ke sini (TKD Caturtunggal) dulu," ujar Anshar.
Ia menyebut bahwa pihaknya berfokus pada tindak pidana tipikor dalam kasus ini. Sementara untuk warga yang merasa dirugikan memang dimungkinkan untuk melaporkan secara perdata.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Dominasi Lapangan, SMK Nusantara dan MAN 1 Kabupaten Sukabumi Jadi Juara AXIS Nation Cup 2026
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM