SuaraJogja.id - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias Revisi UU TNI tengah hangat diperbincangkan publik belum lama ini.
Revisi UU TNI itu pun bahkan menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Pasalnya, alih-alih dinilai membawa pembenahan di lingkup internal TNI, beberapa pasal justru dinilai kontroversial. Bahkan, beberapa pasal di antaranya memberikan kesempatan bagi seorang prajurit aktif TNI untuk menjabat jabatan sipil.
Dimintai keterangan terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini Revisi UU TNI itu belum diputuskan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-Undang (Prolegnas). Saat ini aturan tersebut masih menjadi diskusi internal di tubuh TNI.
"Revisi UU TNI sebagai rancangan undang-undang itu belum diputuskan menjadi prolegnas. Itu baru menjadi diskusi internal di pemerintah tepatnya di lingkungan TNI, belum masuk ke program legislasi nasional," ujar Mahfud ditemui di Pondok Pesantren Al Munawwir, Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada Selasa (16/5/2023).
Diungkapkan Mahfud, sebuah revisi atau rancangan undang-undang masih harus melewati proses yang panjang. Termasuk Revisi UU TNI itu yang masih harus dipelajari oleh pemerintah dulu sebelum dimasukkan ke dalam prolegnas.
Namun ia memastikan bahwa saat ini pemerintah sendiri belum menerima lebih lanjut terkait Revisi UU TNI tersebut. Sehingga pihaknya pun belum bisa berkomentar lebih banyak terkait isinya.
"Itu sesudah selesai di tingkat TNI kan nanti pemerintah mempelajari. Sesudah pemerintah oke diajukan ke DPR untuk masuk ke prolegnas. Nah untuk sampai ke situ itu masih belum, sehingga belum bisa dikomentari isinya," terangnya.
Mencuatnya informasi terkait revisi UU TNI itu membuat publik sontak seakan de javu ke masa Orde Baru dengan kemungkinan dwifungsi ABRI. Dwifungsi sendiri merupakan sebuah konsep yang memberikan keleluasaan bagi anggota aktif TNI untuk menjabat jabatan strategis politik yang idealnya dijabat oleh seorang warga sipil.
Baca Juga: Terkait Kasus Penembakan Habib Bahar, Mahfud MD: Biar Diperiksa Polisi Dulu
Terkait dengan kemungkinan kembali munculnya dwifungsi ABRI setelah revisi UU TNI tersebut, Mahfud tak berkomentar banyak. Ia meminta semua pihak menunggu lebih lanjut pembahasan aturan tersebut secara lebih lengkap.
"Loh saya belum tahu isinya kok sudah mau bicara dwifungsi. Enggak ada," cetusnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum tepat untuk dikomentari karena belum selesai.
"Nanti kalau sudah selesai baru dikomentari," kata Presiden Jokowi dalam acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta pada Senin (15/5/2023).
Jokowi menilai bahwa revisi UU TNI belum tentu akan menciderai semangat reformasi.
"Baru dalam proses pembahasan, kalau sudah selesai baru dikomentari," tegas Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!