Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 17 Mei 2023 | 08:27 WIB
Satpol PP DIY segel Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Depok, Sleman, Selasa (16/05/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali melakukan penyegelan perumahan yang tidak berizin. Kali ini penutupan dilakukan di Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman, Selasa (16/05/2023).

Perumahan berkonsep villa dan resort ini dikembangkan PT Indonesia Internasional Capital. Dalam pembangunannya, perumahan tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD).

"Perumahan dibangun di kalurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi. Setelah penyegelan, kami menyerahkan hasil temuan di lapangan  kepada gubernur diy [Sri Sultan HB X]," papar Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Selasa Petang.

Menurut Noviar, penyegelan dilakukan karena pengembang tidak datang saat dilakukan pemanggilan. Tak hanya sekali, pengembang alias mangkir hingga dua kali.

Baca Juga: Satpol PP DIY Temukan Lagi Penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo, Jadi Tempat Futsal hingga Kawasan Agrowisata

Berdasarkan informasi dari Lurah Maguwoharjo dan Ketua RT setempat, properti tersebut berdiri di atas Tanah Kas Desa atau TKD dan belum miliki izin. Modus yang dilakukan untuk memperdaya masyarakat sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman dengan menawarkan hunian harga murah.

"Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOP-nya surat pemanggilan hanya satu kali, untuk dibuat berita acara," jelasnya.

Noviar menambahkan, TKD yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital di Padukuhan Pugeran ternyata telah berdiri 150 unit rumah. Dari jumlah itu, 30 persennya sudah dihuni  dengan serah terima kunci akhir Maret 2023 lalu.

Hal itu dinilai melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, pemilik properti Kandara Village juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

"Usai penyegelan tersebut, maka Inspektorat yang akan menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan. Akan ada penyelesaian lebih lanjut nantinya," jelasnya.

Baca Juga: Menyingkap Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jogja, Ini Aturan Pemanfaatan yang Benar

Noviar menambahkan, setelah penyegelan maka Gubernur DIY akan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Kerugian Keuangan Negara TKD. Kemudian kasus itu diteruskan ke ranah hukum dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dan baru dilakukan penyidikan.

"Dalam hal ini, kami berpedoman pada Pergub DIY  Nomor 87 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penertiban Non Yustisial. Upaya penyegelan properti tidak berizin tersebut bersifat non yustisial. Nantinya baru masuk ke pada ranah pidana yang kuncinya ada pada Gubernur DIY," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More