SuaraJogja.id - Pemda DIY melakukan percepatan revisi Pergub Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Hal ini menyusul semakin banyaknya kasus mafia tanah yang terungkap di DIY.
"Tahun ini 2023 rencananya revisi [pergub 34 Tahun 2017] selesai," ujar Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, Kamis (18/05/2023).
Menurut Krido, selain revisi pergub TKD, Pemda DIY juga tengah menyiapkan Rapergub tentang mekanisme dan prosedur pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten. Hal itu sebagai aturan operasional peraturan Menteri ATR BPN No 2 tahun 2022 tentang Pemanfaatan tanah Kasultanan di DIY.
Aturan tersebut sangat dibutuhkan karena dari catatan Dispertaru DIY, selama tahun 2020 hingga triwulan pertama tahun 2023 ditemukan 13 pemanfaatan tanah kas desa tidak sesuai perizinan di 80 kalurahan.
Baca Juga: Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD
Contohnya izin TKD yang sesuai perijinan untuk bengkel ternyata dibangun rumah toko (ruko). Contoh lain perijinan TKD untuk gudang ternyata dibangun depo parkir bus.
Terbaru, kasus penyalahgunaan TKD yang menyeret Direktur PT Deztama Putri Sentosa dan Lurah Caturtunggal dalam pembangunan perumahan diatas TKD di Nologaten. Kasus pembangunan hunian diatas TKD juga ditemukan di Maguwoharjo, Sleman.
"Ijin pemanfaatan tkd yang sesuai ada 605 (izin TKD), dan yang tidak sesuai itu 13," jelasnya.
Karenanya revisi pergub TKD tersebut penting dilakukan dan selaras dengan rencana Pembentukan Tim Reformasi Peraturan produk hukum Pertanahan yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD. Aturan yang baru tersebut diharapkan dapat mencegah kasus mafia tanah di DIY maupun di tingkat nasional.
Pemda pun melakukan validasi dan verifikasi terhadap pemanfaatan TKD yang dilaporkan bermasalah. Dari data yang sudah masuk, penggunaan TKD yang akan divalidasi dan diverifikasi di seluruh DIY.
Baca Juga: Kejati DIY: Mafia Tanah Kas Desa di DIY Masif, Terstruktur dan By Design
"Untuk target validasi dan verifikasi triwulan 1 untuk 2023 ini ada 11 kelurahan di Gunungkidul, Kulonprogo empat kelurahan, Bantul 12 kelurahan, Sleman ada sembilan kelurahan yang menjadi lokasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK