SuaraJogja.id - Pemda DIY melakukan percepatan revisi Pergub Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Hal ini menyusul semakin banyaknya kasus mafia tanah yang terungkap di DIY.
"Tahun ini 2023 rencananya revisi [pergub 34 Tahun 2017] selesai," ujar Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, Kamis (18/05/2023).
Menurut Krido, selain revisi pergub TKD, Pemda DIY juga tengah menyiapkan Rapergub tentang mekanisme dan prosedur pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten. Hal itu sebagai aturan operasional peraturan Menteri ATR BPN No 2 tahun 2022 tentang Pemanfaatan tanah Kasultanan di DIY.
Aturan tersebut sangat dibutuhkan karena dari catatan Dispertaru DIY, selama tahun 2020 hingga triwulan pertama tahun 2023 ditemukan 13 pemanfaatan tanah kas desa tidak sesuai perizinan di 80 kalurahan.
Contohnya izin TKD yang sesuai perijinan untuk bengkel ternyata dibangun rumah toko (ruko). Contoh lain perijinan TKD untuk gudang ternyata dibangun depo parkir bus.
Terbaru, kasus penyalahgunaan TKD yang menyeret Direktur PT Deztama Putri Sentosa dan Lurah Caturtunggal dalam pembangunan perumahan diatas TKD di Nologaten. Kasus pembangunan hunian diatas TKD juga ditemukan di Maguwoharjo, Sleman.
"Ijin pemanfaatan tkd yang sesuai ada 605 (izin TKD), dan yang tidak sesuai itu 13," jelasnya.
Karenanya revisi pergub TKD tersebut penting dilakukan dan selaras dengan rencana Pembentukan Tim Reformasi Peraturan produk hukum Pertanahan yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD. Aturan yang baru tersebut diharapkan dapat mencegah kasus mafia tanah di DIY maupun di tingkat nasional.
Pemda pun melakukan validasi dan verifikasi terhadap pemanfaatan TKD yang dilaporkan bermasalah. Dari data yang sudah masuk, penggunaan TKD yang akan divalidasi dan diverifikasi di seluruh DIY.
Baca Juga: Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD
"Untuk target validasi dan verifikasi triwulan 1 untuk 2023 ini ada 11 kelurahan di Gunungkidul, Kulonprogo empat kelurahan, Bantul 12 kelurahan, Sleman ada sembilan kelurahan yang menjadi lokasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan
-
Korban Tewas Ditabrak Trans Jogja, Polisi: Belum Bisa Simpulkan Siapa yang Lalai
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026